Jumat, 29 Mei 2015

PENCEMARAN AIR DAN CARA PENGENDALIAN

Oleh :
Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si.


I.       PENDAHULUAN
Air merupakan komponen sumberdaya alam yang sangat penting karena sekitar 71 % komposisi bumi terdiri dari air, sehingga air harus dikelolah dan dipergunakan secara bijaksana untuk berbagai manfaat dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan. Air merupakan kebutuhan esensial bagi kehidupan makluk hidup dimana 50 % - 97 % dari seluruh berat hewan dan tumbuhan terdiri dari air bahkan sekitar 70 % dari berat tubuh kita adalah terdiri dari air (Anonymous, 2005).
Air adalah salah satu diantara kebutuhan hidup yang paling penting. Air termasuk dalam sumberdaya alam yang dapat diperbaharui, karena secara terus menerus dipulihkan melalui siklus hidrologi yang berlangsung menurut kodrat. Namun air merupakan sumberdaya alam yang lain dari pada yang lain dalam arti bahwa jumlah keseluruhan air yang bisa didapat di seluruh dunia adalah tetap, persediaan totalnya tidak dapat ditingkatkan atau dikurangi melalui upaya-upaya pengelolaan untuk mengubahnya. Menurut Salim, (1986) dalam (Sari Wulan, 2005) bahwa volume total air di bumi adalah sekitar 1,4 milyar Km kubik yang  setara dengan 97 % adalah air laut. Sisanya 2.7 % adalah air tawar yang terdapat di daratan dan berjumlah 37,8 juta Km kubik berupa lapisan es di puncak-puncak gunung berupa gletser (77,3%), air tanah resapan (22,4%), air danau dan rawa-rawa (0,35%), uap air di atmosfir (0.04%), dan air sungai (0,01%).
            Tantangan yang harus disikapi dalam upaya menjaga fungsi pelestarian daya dukung sumberdaya air dalam konteks lingkungan hidup adalah menjaga sedemikian rupa agar air yang tersedia bagi kebutuhan makluk hidup ini dapat terbebas dari berbagai kuman penyakit maupun bahan beracun sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi kesehatan makluk hidup itu sendiri.
            Air sebagai materi esensial dalam kehidupan manusia akan berbeda sesuai dengan derajat kehidupan seseorang dimana semakin tinggi derajat kehidupannya maka kebutuhan air juga akan semakin tinggi peruntukannya, demikian pula jika jumlah penduduk suatu daerah yang semakin bertambah maka akan mengakibatkan kebutuhan air juga akan semakin meningkat.

II.PENGERTIAN PENCEMARAN AIR

Pencemaran air adalah masuknya atau di masukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkanya. Sedangkan pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
Istilah pencemaran air terbentuk akibat adanya cairan bekas pakai yang di alirkan kembali begitu saja ke perairan terbuka dan menimbulkan berbagai dampak yang merugikan masyarakat ataupun lingkungan. Pencemaran merupakan penyimpangan dari keadaan normalnya, misalnya pencemaran air sungai terjadi berarti air sungai tersebut telah mengalami penyimpangan dari keadaan normalnya. Menurut (Wardhana, 1995) bahwa keadaan normal air masih tergantung pada faktor penentu yaitu kegunaan air itu sendiri dan asal sumber air. Pencemaran air dapat dijadikan sebagai indikator yang menentukan kualitas air. Pencemaran air meliputi pencemaran di perairan darat, seperti mata air, danau dan sungai, serta perairan laut

III.SUMBER DAN BAHAN PENCEMARAN AIR

Pencemaran air terjadi apabila dalam air terdapat berbagai macam zat atau kondisi (misalnya: Panas) yang dapat menurunkan standar kualitas air yang telah ditentukan, sehingga tidak dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu. Suatu sumber air dikatakan tercemar tidak hanya karena tercampur dengan bahan pencemar, akan tetapi apabila air tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan tertentu, Sebagai contoh suatu sumber air yang mengandung logam berat atau mengandung bakteri penyakit masih dapat digunakan untuk kebutuhan industri atau sebagai pembangkit tenaga listrik, akan tetapi tidak dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga (minum, memasak, mandi dan mencuci).
Menurut (Harmayani dan Konsukartha, 2007) bahan pencemar air dapat dikelompokan sebagai berikut:
1.      Bahan buangan organik; pada umumnya berupa limbah yang dapat membusuk atau terdegradasi oleh mikroorganisme, sehingga hal ini dapat mengakibatkan semakin berkembangnya mikroorganisme dan mikroba patogen pun ikut juga berkembang biak di mana hal ini dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit.
2.      Bahan buangan anorganik; pada umumnya berupa limbah yang tidak dapat membusuk dan sulit didegradasi oleh mikroorganisme. Apabila bahan buangan anorganik ini masuk ke air lingkungan maka akan terjadi peningkatan jumlah ion logam di dalam air, sehingga hal ini dapat mengakibatkan air menjadi bersifat sadah karena mengandung ion kalsium (Ca) dan ion magnesium (Mg). Selain itu ion-ion tersebut dapat bersifat racun seperti timbal (Pb), arsen (As) dan air raksa (Hg) yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia.
3.      Bahan buangan zat kimia; bahan buangan zat kimia banyak ragamnya seperti bahan pencemar air yang berupa sabun, bahan pemberantas hama, zat warna kimia, larutan penyamak kulit dan zat radioaktif. Zat kimia ini di air lingkungan merupakan racun yang mengganggu dan dapat mematikan hewan air, tanaman air dan mungkin juga manusia.
Sumber Penyebab Terjadinya Pencemaran Air
            Secara umum sumber penyebab terjadinya pencemaran air dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) kategori yaitu :
1)      Sumber –sumber langsung (direct contaminant sources): apabila air terkontaminasi dengan bahan pencemar air berupa buangan (effluent) yang langsung mengalir ke dalam sistim pasokan air (urban water supplies system) seperti sungai,kanal dan parit atau selokan  Contohnya : limbah hasil pabrik, sampah rumah tangga,tinja/kotoran manusia/ternak dan limbah rumah sakit, hotel.
2)      Sumber – sumber tidak langsung (indirect contaminant sources): apabila air terkontaminasi dengan bahan pencemar air secara tidak langsung karena masuk melalui air tanah sebagai akibat adanya pencemaran pada air permukaan. Contohnya : sisa-sisa pupuk atau pestisida dari daerah pertanian, partikulat-partikulat padat hasil kebakaran hutan dan gunung berapi yang meletus atau endapan hasil erosi tempat-tempat yang dilaluinya.

Bahan Pencemar Air
a)      Sampah yang dalam proses penguraiannya memerlukan oksigen yaitu sampah yang mengandung senyawa organik, misalnya sampah hasil industri, sampah rumah tangga (sisa-sisa makanan),sampah rumah sakit,hotel,rumah makan,kotoran manusia dan kotoran hewan, tumbuh­-tumbuhan dan hewan yang mati. Proses penguraian sampah­sampah tersebut memerlukan banyak oksigen, sehingga apabila sampah-sampah tersbut terdapat dalam air, maka perairan (sumber air) tersebut akan kekurangan oksigen, ikan-ikan dan organisme dalam air akan mati. Selain itu proses penguraian sampah yang mengandung protein (hewani/nabati) akan menghasilkan gas H2S yang berbau busuk, sehingga air tidak layak untuk diminum atau untuk mandi.
b)      Bahan pencemar penyebab terjadinya penyakit, yaitu bahan pencemar yang mengandung virus dan bakteri misal bakteri coli yang dapat menyebabkan penyakit saluran pencernaan (disentri, kolera, diare, types) atau penyakit kulit. Bahan pencemar ini berasal dari limbah rumah tangga, limbah rumah sakit atau dari kotoran hewan/manusia.
c)      Bahan pencemar senyawa anorganik/mineral misalnya logam-logam berat seperti  Merkuri-Air Raksa (Hg), Timah Hitam-Timbal (pb), Tembaga (Cu),Arsen (As), Kadmium (Cd), Berilium (Be), Boron (B), Tembaga (Cu), Fluor (F), Selenium (Se), Zeng (Zn), ada yang berupa Oksida-oksida Karbon (CO dan CO2), oksida-­oksida Nitrogen (NO dan NO2), Oksida-oksida Belerang (SO2 dan SO3), H2S, asam sianida (HCN), senyawa/ion klorida, partikulat padat seperti asbes, tanah/lumpur, senyawa hidrokarbon seperti metana, dan heksana serta garam-garam anorganik. Bahan-bahan pencemar ini terdapat dalam air, ada yang berupa larutan ada pula yang berupa partikulat-partikulat, yang masuk melalui bahan makanan yang terbawa ke dalam pencernaan dan dapat tertimbun dalam organ-organ tubuh seperti ginjal, hati, limpa saluran pencernaan lainnya sehingga mengganggu fungsi organ tubuh tersebut atau melalui kulit.
d)     Bahan pencemar organik yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme yaitu senyawa organik berasal dari pestisida, herbisida, polimer seperti plastik, deterjen, serat sintetis, limbah industri dan limbah minyak. Bahan pencemar ini tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme, sehingga akan menggunung dimana-mana dan dapat mengganggu kehidupan dan kesejahteraan makhluk hidup.
e)      Bahan pencemar berupa makanan tumbuh-tumbuhan seperti senyawa nitrat, senyawa fosfat dapat menyebabkan tumbuhnya alga (ganggang) dengan pesat sehingga menutupi permukaan air. Selain itu akan mengganggu ekosistem air, mematikan ikan dan organisme dalam air, karena kadar oksigen dan sinar matahari berkurang. Hal ini disebabkan oksigen dan sinar matahari yang diperlukan organisme dalam air (kehidupan akuatik) terhalangi dan tidak dapat masuk ke dalam air.
f)       Bahan pencemar berupa zat radioaktif, dapat menyebabkan penyakit kanker, merusak sel dan jaringan tubuh lainnya. Bahan pencemar ini berasal dari limbah PLT-Nuklir dan dari percobaan-percobaan nuklir lainnya.
g)      Bahan pencemar berupa endapan/sedimen seperti tanah dan lumpur akibat erosi pada tepi sungai atau partikulat-partikulat padat/lahar yang disemburkan oleh gunung berapi yang meletus, menyebabkan air menjadi keruh, masuknya sinar matahari berkurang, dan air kurang mampu mengasimilasi sampah.
h)      Bahan pencemar berupa kondisi (misalnya panas), berasal dari limbah pembangkit tenaga listrik atau limbah industri yang menggunakan air sebagai pendingin. Bahan pencemar panas ini menyebabkan suhu air meningkat tidak sesuai untuk kehidupan akuatik (organisme, ikan dan tanaman dalam air). Tanaman, ikan dan organisme yang mati ini akan terurai menjadi senyawa-senyawa organik. Untuk proses penguraian senyawa organik ini memerlukan oksigen, sehingga terjadi penurunan kadar oksigen dalam air.

IV.DAMPAK PENCEMARAN AIR

1.      Dampak terhadap Kesehatan Manusia
Dampak pencemaran air yang dapat  mempengaruhi manusia sebagai pengguna air untuk kebutuhan sehari – hari sering kali menyebabkan penyakit – penyakit dengan perantara air (waterbone deseases) yang melanda penduduk sebagai akibat  persediaan air   terdapat bakteri – bakteri patogen dalam konsentrasi tinggi terutama di pemukiman penduduk yang sangat padat dan kumuh serta pemukiman yang dekat dengan bantara sungai (Safitri, 2009). Belum lagi adanya limbah industri berbahan kimia yang berbahaya dan beracun walau dalam konsentrasi yang sangat rendah, seperti bahan pencemar logam – logam berat : Hg, Pb, Cd, As, dan sebagainya. Bahan – bahan tersebut dapat mengganggu kesehatan manusia. Selain bahan pencemar air seperti tersebut di atas ada juga bahan pencemar berupa bibit penyakit (bakteri/virus) misalnya bakteri coli, disentri, kolera, typhus, para typhus, lever, diare dan bermacam-­macam penyakit kulit. Bahan pencemar ini terbawa air permukaan seperti air sungai dari buangan air rumah tangga, air buangan rumah sakit, yang membawa kotoran manusia atau kotoran hewan.

2.      Dampak terhadap Kehidupan Akuatik/Biota Air
Rantai makanan dalam air akan terganggu akibat adanya pencemaran air. Dengan banyaknya zat pencemaran yang ada di dalam air (senyawa Nitrat dan Fosfor), menyebabkan menurunnya kadar oksigen di dalam air tersebut. Beberapa jenis ikan maupun tumbuh-tumbuhan yang ada dalam air akan mati karena kekurangan oksigen. Demikian pula apabila zat pencemar tersebut beracun dan berbahaya, maupun terjadinya kenaikan suhu air, beberapa jenis biota akan mati, sehingga keseimbangan rantai makanan terganggu. Disisi lain akibat matinya bakteri-bakteri, maka proses pembersihan diri dari sungai secara alamiah yang seharusnya dapat terjadi menjadi terhambat, atau dengan kata lain daya pembersih diri sungai sangat kecil. Menurut (Soeparmo,1985 dalam Sastrawijaya,1991) dampak pencemar air dapat mempengaruhi perubahan struktur dan fungsi ekosistim sungai,baik hewan maupun tumbuhan yang ada di dalamnya dan banyaknya bahan pencemar yang ada di dalam perairan tersebut akan mengurangi spesies atau keanekaragaman flora dan fauna yang ada.
3.      Dampak Terhadap Kualitas  Air Tanah
Dampak pencemaran air terhadap kualitas air tanah disebabkan oleh tinja manusia yang biasa diukur dengan faecal coliform .Banyak penelitian yang mengindikasikan terjadinya pencemaran tersebut sebagai akibat dari kandungan bakteri Eschercia coli (E-Coli) yang keluar menuju alam bebas bersama tinja manusia. Biasanya konsentrasi pencemaran ini akan terjadi pada wilayah-wilayah yang sering rawan banjir, sehingga kualitas air tanah akan menjadi buruk. 

4. Dampak Terhadap Estetika Lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat organik yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika. Selain bau, limbah tersebut juga menyebabkan tempat sekitarnya menjadi licin. Sedangkan limbah detergen atau sabun akan menyebabkan penumpukan busa yang sangat banyak. Inipun dapat mengurangi estetika.

V.PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Menurut (Warlina,2004) pada prinsipnya ada 2 (dua) usaha untuk menanggulangi pencemaran air yaitu penanggulangan secara non-teknis dan secara teknis. Penanggulangan secara non-teknis yaitu suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya meliputi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengaturan dan pengawasan kegiatan dan menanamkan perilaku disiplin masyarakat/Stakeholder. Sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber pada perlakuan industri terhadap sistim pembuangan limbahnya, misalnya dengan mengubah proses, mengelola limbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran dengan menerapkan prinsip 4 R (reduce, recycle, reuse and recovery).
            Pendekatan yang ditempuh dalam upaya pengendalian pencemaran air dibedakan menjadi :
1. Pendekatan Teknologi : Pendekatan ini adalah cara-cara atau teknologi yang digunakan untuk mengelola dampak besar dan penting lingkungan hidup. Sebagai misal : Dalam rangka penanggulangan limbah bahan berbahaya dan beracun yang nantinya dapat terkontaminasi dengan air, akan ditempuh cara : (1) membatasi atau mengisolasi limbah; (2) melakukan minimisasi limbah dengan mengurangi jumlah/volume limbah (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse) atau mendaur ulang (recycle); (3) menetralisasi limbah dengan menambahkan zat kimia tertentu sehingga tidak membahayakan manusia dan makhluk hidup lainnya.

2. Pendekatan Sosial Ekonomi :Pendekatan ini adalah langkah-langkah yang akan ditempuh dalam upaya menanggulangi dampak penting pencemaran air melalui tindakan-tindakan yang berlandaskan pada interaksi sosial, dan bantuan peran pemerintah. Sebagai misal, (1) melibatkan masyarakat di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengendalian pencemaran air; (2) permintaan bantuan kepada pemerintah untuk turut menanggulangi dampak penting pencemaran air karena keterbatasan kemampuan pemrakarsa; (3) memprioritaskan penyerapan tenaga kerja setempat sesuai dengan keahlian dan ketrampilan yang dimiliki dalam upaya kelola lingkungan.

3. Pendekatan Institusi : Pendekatan ini adalah mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh dalam rangka menanggulangi dampak besar dan penting pencemaran air. Sebagai misal: (1) kerjasama dengan instansi-instansi yang berkepentingan dan berkaitan dengan pengelolaan pencemaran air; (2) pengawasan terhadap hasil unjuk kerja pengelolaan lingkungan hidup oleh instansi yang berwenang dan pelaporan hasil pengelolaan lingkungan hidup secara berkala kepada pihak-pihak yang berkepentingan; (3). bila kita ingin benar-benar hal tersebut dapat dilaksanakan, maka penegakan hukumnya harus dilaksanakan pula.

VI. AIR DAN KEARIFAN PENDUDUK

Saat ini  kondisi air bersih dunia benar-benar di ambang krisis dan diprediksi tidak kurang dari 1,1 miliar penduduk dunia mengalami kesulitan air bersih.  Sementara itu, setiap tahun dunia memproduksi 1.500 kilometer kubik limbah cair yang dibuang tanpa perlakuan memadai.Hal itu disebabkan karena kebutuhan air bersih dunia meningkat dua kali lipat setiap 20 tahun akibat  pertambahan jumlah penduduk dan pesatnya perkembangan aktivitas industri. Implikasinya saat ini 1 dari 5 penduduk dunia tidak mempunyai akses pada air bersih. Sumber-sumber air makin terkuras, pencemaran air karena kegiatan manusia terjadi di mana-mana. Proyek-proyek besar pembangkit listrik tenaga air, polusi industri dan perkotaan, penggundulan hutan, penggunaan pestisida yang kurang bijak, pembuangan limbah, dan aktivitas pertambangan, semuanya mempunyai andil dalam menciptakan kondisi krisis air (bersih) dunia.
Saat ini air masih dipandang sebagai sumber daya alam yang tidak terbatas sehingga perilaku boros air masih mewarnai kehidupan. Jika paradigma ini tidak berubah, dikhawatirkan akan menimbulkan potensi konflik. Namun di sisi lain saat ini juga terjadi ketimpangan luar biasa dalam hal konsumsi air bersih antara penduduk yang kaya dan miskin, data menunjukan bahwa rata-rata penduduk kaya menggunakan air sebesar 250-300 liter  setiap harinya dan penduduk yang miskin hanya dapat mengakses 9 liter per hari (Anonymous,2010).
Adanya permasalahan air yang sedang dialami dunia telah mendorong dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian perlunya upaya bersama dari seluruh komponen bangsa dan bahkan dunia untuk dengan kebersamaan memanfaatkan dan melestarikan sumber daya air  secara berkelanjutan. Peringatan ini sebagai wahana untuk memperbarui tekad kita untuk melaksanakan Agenda 21 yang dicetuskan pada tahun 1992 dalam United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) yang diselenggarakan di Rio de Janeiro, Brazil atau populernya disebut sebagai Earth Summit. Inisiatif pernyataan  ini diumumkan pada Sidang Umum PBB ke 47 tanggal 22 Desember 1992 melalui Resolusi Nomor 147/1993, usulan Agenda 21 diterima dan sekaligus ditetapkan pelaksanaan Hari Air Dunia (Word Day For Water) pada setiap tanggal 22 Maret dan mulai diperingati sejak tahun 1993 oleh negara-negara anggota PBB. Indonesia merupakan salah satu negara anggota PBB,setiap tahunnya turut merayakan hari air dunia dengan maksud sebagai usaha untuk menarik perhatian publik akan pentingnya air bersih dan usaha penyadaran untuk pengelolaan sumber-sumber air bersih yang berkelanjutan.
Pengelolaan sumber daya air di Indonesia juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Khususnya pada (Pasal 2), menyatakan bahwa  sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.  Kemudian pada (Pasal 4 dan 5) menyebutkan bahwa sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.  Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.


VII.PENUTUP
Pencemaran air dapat berdampak pada kesehatan manusia, keselamatan lingkungan biotik dan akhirnya berakibat pada pembangunan ekonomi. Bencana krisis air dapat merupakan ancaman bagi keberlangsungan generasi yang akan datang. Ditinjau dari segi kualitas dan kuantitas, kondisi sumber air makin menurun dan berkembangnya berbagai sumber penyakit. Tingginya pencemaran air disebabkan limbah industri yang tidak diolah dahulu serta limbah rumah tangga pada pemukiman yang dibuang ke badan sungai secara langsung.
Melalui penanggulangan pencemaran ini diharapkan bahwa pencemaran akan berkurang dan kualitas hidup manusia akan lebih ditingkatkan, sehingga akan didapat sumber air yang aman, bersih dan sehat.


DAFTAR  PUSTAKA

Anonymous, 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta.
Anonymous, 2005. Pengendalian Pencemaran Air, Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta
Anonymous, 2010. Air dan Kearifan Kita, Artikel Wacana Suara Merdeka dalam http://artikel-media.blogspot.com. Diakses pada tanggal 12 Januari 2012.
Harmayani, Kadek Diana dan I. G. M. Konsukartha. 2007, Pencemaran Air Tanah Akibat Pembuangan Limbah Domestik di Lingkungan Kumuh. Jurnal Permukiman Natah. Denpasar, Universitas Udayana.Vol, 5. NO. 2 Agustus 2007 : 62 – 108
Sari Wulan A.I, 2005, Kualitas Air Bersih untuk Pemenuhan Kebutuhan Rumah Tangga di Desa Pesearean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Skripsi Jurusan Geografi Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang.
Safitri, M, 2009. Fenomena Pencemaran Air, Makalah dalam www.metalindoengineering.com, Diakses pada tanggal 14 Januari 2012.
Sastrawijaya. A.T, 1991, Pencemaran Lingkungan, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Wardhana,W.A.,1995,Dampak Pencemaran Lingkungan,  Andi Offset,Yogyakarta.

Warlina. L, 2004, Pencemaran Air .Sumber, Dampak dan Penanggulangannya, Makalah, Institut Pertanian Bogor, Bogor 

Tidak ada komentar:

SEJARAH MUSIK SULING BAMBU DI TIMOR

Oleh:   Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si Sejarah tentang suling bambu sudah sedemikan lama dan erat kaitannya dengan peradaban manus...