Kamis, 11 Juni 2015

MEMAKNAI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH



Oleh: Ir.Beny.Ulu Meak, M.Si


William H. Newman dalam Majid, (2007) menyatakan bahwa, Planning is deciding in advance what is to be done atau  perencanaan adalah penentuan terlebih dahulu apa yang akan dikerjakan. Sedangkan Khairuddin (2000) mengartikan bahwa perencanaan adalah suatu proses untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan  secara sistimatis dalam mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Perencanaan juga dapat berfungsi sebagai pedoman atau arahan sekaligus ukuran untuk menentukan perencanaan berikutnya dan lebih bersifat sebagai suatu proses yang berulang (roll process). Selanjutnya Riyadi dan Deddy (2005) menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan sebagai suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan kepada data-data dan fakta-faktayang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan aktivitas kemasyarakatan baik yang bersifat fisik ataupun non fisik dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik.
Pembangunan daerah pada dasarnya merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat dan pemerintah menurut prakarsa daerah. Dalam konteks ini maka perencanaan pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Kebutuhan perencanaan pembangunan daerah terkait dengan paradigma otonomi daerah yang memberi hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai potensi sumberdaya yang dimiliki dan aspirasi masyarakat yang berkembang.  
Perencanaan pembangunan daerah merupakan proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah, dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada, dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap, tapi tetap berpegang pada asas prioritas antara lain:  aspek lingkungan, aspek potensi dan masalah, aspek SDM, dan aspek ruang dan waktu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,  bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka  berdasarkan dimensi waktunya, meliputi:
1)   Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dengan jangka waktu 20 tahun  yang merupakan roadmap (peta arah) dan pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebagai acuan penyusunan visi dan misi calon kepala daerah, sebagai instrument untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan sebagai instrument untuk meningkatkan keunggulan utama daerah (core competency). Proses penyusunan RPJPD mengacu pada RPJP Nasional dan Propinsi dengan memuat sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah yang di bagi kedalam 4 (empat) tahapan untuk 5 tahunan yang nantinya di tuangkan ke dalam dokumen RPJMD;
2)   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun, sebagai implementasi dari janji Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terpilih pada saat kampanye Pemilukada. RPJMD juga merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RPJMD merupakan instrument pengendalian bagi Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Bappeda agar pelaksanaan Pembangunan Jangka Menengah dan Tahunan Daerah mengarah pada pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta indikator capaian kinerja yang ditetapkan. Proses  penyusunannya berpedoman kepada RPJMD Propinsi dengan memperhatikan RPJMD Nasional; dan RPJMD menjadi alat atau instrument untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala SKPD, mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan kegiatan baik jangka menengah maupun tahunan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing. RPJMD menjadi pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, yang hasilnya identik dengan keberhasilan seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa bakti 5 (lima) tahun.
3)   Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1  (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah. RKPD menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD dan memberikan gambaran konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran antara RKPD dengan RPJMD, serta menjadi pedoman dalam penyusunan APBD dan juga sebagai pedoman penyusunan program dan kegiatan penyelenggaraan urusan dan lintas urusan pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD.
Ditinjau berdasarkan prosesnya, penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dilakukan melalui empat pendekatan mendasar dalam suatu rangkaian perencanaan, yaitu: (1) Pendekatan Politik, yaitu memandang bahwa pemilihan Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana pembangunan, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Kepala Daerah sebagai suatu proses politik (public choice theory of planning), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJMD;  (2) Pendekatan Teknokratik, yaitu dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu; (3) Pendekatan Partisipatif, yaitu dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki dengan mekanisme musyawarah perencanaan yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan dusun  yang di istilahkan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) dan dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Dusun (Musrembangdus) sampai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas); dan (4) Pendekatan Atas-Bawah (Top-Down) dan Bawah Atas (Bottom Up), yaitu dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui forum koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan.
Sebagai upaya untuk mengefektifkan pencapaian sasaran pembangunan daerah tahunan dengan mendayagunakan sumber pendanaan yang tersedia, maka dalam implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diawali dari Rencana Kerja (Renja) semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilakukan forum koordinasi SKPD dan penajaman perencanaan wajib menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Selanjutnya prasyarat utama dalam implementasi untuk meningkatkan kinerja Pemerintah perlu dilaksanakan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Sinergi (KISS) untuk mendapatkan keterpaduan program dan kegiatan pembangunan daerah dari berbagai sumber pendanaan, baik sumber pendanaan APBN, APBD I dan APBD II maupun sumber sumber lainnya yag berasal dari pihak swasta maupun bantuan pendanaan melalui NGO/LSM dan Lembaga kerjasama lainnya serta partisipasi masyarakat. Memperhatikan pendekatan perencanaan pembangunan perlu dilakukan untuk mensinergiskan faktor pembiayaan daerah yang dibiayai oleh APBD, APBN dan pihak lain sehingga tidak terjadi overlapping atau pembiayaan ganda terhadap suatu program maupun kegiatan pembangunan di daerah (Rusmadi, 2006).
Beberapa indikator dalam proses perencanaan yang lazimnya digunakan adalah : (1 Cakupan penerima manfaat;  Indikator ini memberikan perhatian pada luasan cakupan manfaat yang akan diterima apabila suatu kegiatan dilaksanakan. Satuan cakupan penerima manfaat adalah jumlah Kepala Keluarga (KK) miskin dan jumlah desa sesuai peruntukkannya; (2) Memiliki dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat semisal peningkatan ketahanan pangan/peningkatan pendapatan; maksudnya kegiatan yang diusulkan harus mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ketahanan pangan/pendapatan terhadap usaha/kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan ataupun usaha produktif lainnya; (3) Penting dan mendesak untuk dilaksanakan/urgensi; Kegiatan yang diusulkan adalah kegiatan yang mendesak untuk segera ditangani karena apabila tidak segera ditangani akan memberikan dampak atau kerugian yang lebih luas. Kerugian yang timbul dapat diukur secara materi ataupun dampak social; (4) Merupakan tugas pelayanan pemerintah; dan (5) Realistis untuk dilaksanakan sesuai kemampuan sumberdaya yang ada dan kemampuan keuangan daerah yang tersedia.
Ruang lingkup/substantive dari perencanaan daerah jika dikaji secara seksama akan menyangkut tiga lingkup perencanaan yaitu perencanaan yang berkaitan dengan upaya pengembangan kemasyarakatan atau sosial (social planning), perencanaan yang berkaitan dengan upaya pengembangan ekonomi (economic planning) dan perencanaan yang dikaitkan dengan aspek fisik (Physical Planning).  Perencanaan Social (Social Planning) adalah segala usaha perencanaan pembangunan yang berorientasi dan bermotivasi kepada segi kehidupan kemasyarakatan. Produk perencanaan sosial merupakan arahan dan pedoman pengembangan dan pembangunan sosial seperti, misalnya rencana pengembangan pendidikan/penguatan kapasitas/pelatihan, kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana, perencanaan kelembagaan, perencanaan pengembangan keagamaan, perencanaan pengembangan politik dan lain-lain;  Perencanaan Ekonomi (Economic Plannning) adalah segala upaya perencanaan pembangunan yang berorientasi dan bermotivasi ke arah pengembangan perekonomian. Produk perencanaan ekonomi termasuk rencana pengembangan produksi, pengembangan pendapatan per kapita, lapangan kerja, distribusi konsumsi, pengembangan perangkutan dan perhubungan, rencana moneter dll;  serta Perencanaan Fisik (Physical Planning) adalah segala upaya perencanaan yang berorientasi dan bermotivasi aspek fisik. Dalam hal perencanaan wilayah dan kota maka perencanaan fisik berwawasan penataan tata ruang untuk dapat mengefesienkan dan efektifkan pemanfaatan ruang dan sumber daya. Pada kenyataannya perencanaan fisik merupakan upaya untuk mewujudkan wadah dan struktur nyata dalam rangka menjabarkan kebutuhan sosial ekonomis masyarakat.  Di dalam keseluruhan proses perencanaan ketiga ruang lingkup substansi tersebut tidaklah terlepas satu sama lain.
Lebih lengkap dari perumusan-perumusan di atas J.R. Beishline menyatakan bahwa fungsi perencanaan memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tentang siapa, apa, di mana, bagaimana, dan mengapa, tegasnya sebagaimana dikatakannya: “ …. Perencanaan menentukan apa yang harus dicapai (penentuan waktu secara kualitatif) dan bila itu harus dicapai, di mana hal itu harus dicapai, bagaimana hal itu harus dicapai siapa yang bertaggung jawab dan mengapa hal itu harus dicapai..........  Pada umumnya, suatu rencana yang baik berisikan atau memuat enam unsur, yaitu: the what, the why, the where, the when, the who, dan the how (6 W +1 H). Jadi, suatu rencana yang baik harus memberikan jawaban kepada enam pertanyaan berikut; Tindakan apa yang harus dikerjakan?;  Apakah sebabnya tindakan itu harus dikerjakan?; Di manakah tindakan itu harus dilaksanakan?; Kapankah tindakan itu dilaksanakan?; Siapakah yang akan mengerjakan tindakan itu?; dan Bagimanakah caranya melaksanakan tindakan itu?

Daftar Bacaan

Khairuddin, 2000., Pembangunan Masyarakat, Tinjauan Aspek Sosiologi,Ekonomi dan Perencanaan, Liberty, Yogjakarta.
Majid, Abdul. 2007. Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Rosda Karya, Bandung.
Riyadi dan Supriadi,B.Deddy, 2005, Perencanaan Pembangunan Daerah; Strategi Menggali Potensi Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Rusmadi, 2006, Membangun Perencanaan Partisipatif di Desa, C.Force, Samarinda.

Jumat, 29 Mei 2015

PENCEMARAN AIR DAN CARA PENGENDALIAN

Oleh :
Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si.


I.       PENDAHULUAN
Air merupakan komponen sumberdaya alam yang sangat penting karena sekitar 71 % komposisi bumi terdiri dari air, sehingga air harus dikelolah dan dipergunakan secara bijaksana untuk berbagai manfaat dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan. Air merupakan kebutuhan esensial bagi kehidupan makluk hidup dimana 50 % - 97 % dari seluruh berat hewan dan tumbuhan terdiri dari air bahkan sekitar 70 % dari berat tubuh kita adalah terdiri dari air (Anonymous, 2005).
Air adalah salah satu diantara kebutuhan hidup yang paling penting. Air termasuk dalam sumberdaya alam yang dapat diperbaharui, karena secara terus menerus dipulihkan melalui siklus hidrologi yang berlangsung menurut kodrat. Namun air merupakan sumberdaya alam yang lain dari pada yang lain dalam arti bahwa jumlah keseluruhan air yang bisa didapat di seluruh dunia adalah tetap, persediaan totalnya tidak dapat ditingkatkan atau dikurangi melalui upaya-upaya pengelolaan untuk mengubahnya. Menurut Salim, (1986) dalam (Sari Wulan, 2005) bahwa volume total air di bumi adalah sekitar 1,4 milyar Km kubik yang  setara dengan 97 % adalah air laut. Sisanya 2.7 % adalah air tawar yang terdapat di daratan dan berjumlah 37,8 juta Km kubik berupa lapisan es di puncak-puncak gunung berupa gletser (77,3%), air tanah resapan (22,4%), air danau dan rawa-rawa (0,35%), uap air di atmosfir (0.04%), dan air sungai (0,01%).
            Tantangan yang harus disikapi dalam upaya menjaga fungsi pelestarian daya dukung sumberdaya air dalam konteks lingkungan hidup adalah menjaga sedemikian rupa agar air yang tersedia bagi kebutuhan makluk hidup ini dapat terbebas dari berbagai kuman penyakit maupun bahan beracun sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi kesehatan makluk hidup itu sendiri.
            Air sebagai materi esensial dalam kehidupan manusia akan berbeda sesuai dengan derajat kehidupan seseorang dimana semakin tinggi derajat kehidupannya maka kebutuhan air juga akan semakin tinggi peruntukannya, demikian pula jika jumlah penduduk suatu daerah yang semakin bertambah maka akan mengakibatkan kebutuhan air juga akan semakin meningkat.

II.PENGERTIAN PENCEMARAN AIR

Pencemaran air adalah masuknya atau di masukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkanya. Sedangkan pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
Istilah pencemaran air terbentuk akibat adanya cairan bekas pakai yang di alirkan kembali begitu saja ke perairan terbuka dan menimbulkan berbagai dampak yang merugikan masyarakat ataupun lingkungan. Pencemaran merupakan penyimpangan dari keadaan normalnya, misalnya pencemaran air sungai terjadi berarti air sungai tersebut telah mengalami penyimpangan dari keadaan normalnya. Menurut (Wardhana, 1995) bahwa keadaan normal air masih tergantung pada faktor penentu yaitu kegunaan air itu sendiri dan asal sumber air. Pencemaran air dapat dijadikan sebagai indikator yang menentukan kualitas air. Pencemaran air meliputi pencemaran di perairan darat, seperti mata air, danau dan sungai, serta perairan laut

III.SUMBER DAN BAHAN PENCEMARAN AIR

Pencemaran air terjadi apabila dalam air terdapat berbagai macam zat atau kondisi (misalnya: Panas) yang dapat menurunkan standar kualitas air yang telah ditentukan, sehingga tidak dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu. Suatu sumber air dikatakan tercemar tidak hanya karena tercampur dengan bahan pencemar, akan tetapi apabila air tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan tertentu, Sebagai contoh suatu sumber air yang mengandung logam berat atau mengandung bakteri penyakit masih dapat digunakan untuk kebutuhan industri atau sebagai pembangkit tenaga listrik, akan tetapi tidak dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga (minum, memasak, mandi dan mencuci).
Menurut (Harmayani dan Konsukartha, 2007) bahan pencemar air dapat dikelompokan sebagai berikut:
1.      Bahan buangan organik; pada umumnya berupa limbah yang dapat membusuk atau terdegradasi oleh mikroorganisme, sehingga hal ini dapat mengakibatkan semakin berkembangnya mikroorganisme dan mikroba patogen pun ikut juga berkembang biak di mana hal ini dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit.
2.      Bahan buangan anorganik; pada umumnya berupa limbah yang tidak dapat membusuk dan sulit didegradasi oleh mikroorganisme. Apabila bahan buangan anorganik ini masuk ke air lingkungan maka akan terjadi peningkatan jumlah ion logam di dalam air, sehingga hal ini dapat mengakibatkan air menjadi bersifat sadah karena mengandung ion kalsium (Ca) dan ion magnesium (Mg). Selain itu ion-ion tersebut dapat bersifat racun seperti timbal (Pb), arsen (As) dan air raksa (Hg) yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia.
3.      Bahan buangan zat kimia; bahan buangan zat kimia banyak ragamnya seperti bahan pencemar air yang berupa sabun, bahan pemberantas hama, zat warna kimia, larutan penyamak kulit dan zat radioaktif. Zat kimia ini di air lingkungan merupakan racun yang mengganggu dan dapat mematikan hewan air, tanaman air dan mungkin juga manusia.
Sumber Penyebab Terjadinya Pencemaran Air
            Secara umum sumber penyebab terjadinya pencemaran air dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) kategori yaitu :
1)      Sumber –sumber langsung (direct contaminant sources): apabila air terkontaminasi dengan bahan pencemar air berupa buangan (effluent) yang langsung mengalir ke dalam sistim pasokan air (urban water supplies system) seperti sungai,kanal dan parit atau selokan  Contohnya : limbah hasil pabrik, sampah rumah tangga,tinja/kotoran manusia/ternak dan limbah rumah sakit, hotel.
2)      Sumber – sumber tidak langsung (indirect contaminant sources): apabila air terkontaminasi dengan bahan pencemar air secara tidak langsung karena masuk melalui air tanah sebagai akibat adanya pencemaran pada air permukaan. Contohnya : sisa-sisa pupuk atau pestisida dari daerah pertanian, partikulat-partikulat padat hasil kebakaran hutan dan gunung berapi yang meletus atau endapan hasil erosi tempat-tempat yang dilaluinya.

Bahan Pencemar Air
a)      Sampah yang dalam proses penguraiannya memerlukan oksigen yaitu sampah yang mengandung senyawa organik, misalnya sampah hasil industri, sampah rumah tangga (sisa-sisa makanan),sampah rumah sakit,hotel,rumah makan,kotoran manusia dan kotoran hewan, tumbuh­-tumbuhan dan hewan yang mati. Proses penguraian sampah­sampah tersebut memerlukan banyak oksigen, sehingga apabila sampah-sampah tersbut terdapat dalam air, maka perairan (sumber air) tersebut akan kekurangan oksigen, ikan-ikan dan organisme dalam air akan mati. Selain itu proses penguraian sampah yang mengandung protein (hewani/nabati) akan menghasilkan gas H2S yang berbau busuk, sehingga air tidak layak untuk diminum atau untuk mandi.
b)      Bahan pencemar penyebab terjadinya penyakit, yaitu bahan pencemar yang mengandung virus dan bakteri misal bakteri coli yang dapat menyebabkan penyakit saluran pencernaan (disentri, kolera, diare, types) atau penyakit kulit. Bahan pencemar ini berasal dari limbah rumah tangga, limbah rumah sakit atau dari kotoran hewan/manusia.
c)      Bahan pencemar senyawa anorganik/mineral misalnya logam-logam berat seperti  Merkuri-Air Raksa (Hg), Timah Hitam-Timbal (pb), Tembaga (Cu),Arsen (As), Kadmium (Cd), Berilium (Be), Boron (B), Tembaga (Cu), Fluor (F), Selenium (Se), Zeng (Zn), ada yang berupa Oksida-oksida Karbon (CO dan CO2), oksida-­oksida Nitrogen (NO dan NO2), Oksida-oksida Belerang (SO2 dan SO3), H2S, asam sianida (HCN), senyawa/ion klorida, partikulat padat seperti asbes, tanah/lumpur, senyawa hidrokarbon seperti metana, dan heksana serta garam-garam anorganik. Bahan-bahan pencemar ini terdapat dalam air, ada yang berupa larutan ada pula yang berupa partikulat-partikulat, yang masuk melalui bahan makanan yang terbawa ke dalam pencernaan dan dapat tertimbun dalam organ-organ tubuh seperti ginjal, hati, limpa saluran pencernaan lainnya sehingga mengganggu fungsi organ tubuh tersebut atau melalui kulit.
d)     Bahan pencemar organik yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme yaitu senyawa organik berasal dari pestisida, herbisida, polimer seperti plastik, deterjen, serat sintetis, limbah industri dan limbah minyak. Bahan pencemar ini tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme, sehingga akan menggunung dimana-mana dan dapat mengganggu kehidupan dan kesejahteraan makhluk hidup.
e)      Bahan pencemar berupa makanan tumbuh-tumbuhan seperti senyawa nitrat, senyawa fosfat dapat menyebabkan tumbuhnya alga (ganggang) dengan pesat sehingga menutupi permukaan air. Selain itu akan mengganggu ekosistem air, mematikan ikan dan organisme dalam air, karena kadar oksigen dan sinar matahari berkurang. Hal ini disebabkan oksigen dan sinar matahari yang diperlukan organisme dalam air (kehidupan akuatik) terhalangi dan tidak dapat masuk ke dalam air.
f)       Bahan pencemar berupa zat radioaktif, dapat menyebabkan penyakit kanker, merusak sel dan jaringan tubuh lainnya. Bahan pencemar ini berasal dari limbah PLT-Nuklir dan dari percobaan-percobaan nuklir lainnya.
g)      Bahan pencemar berupa endapan/sedimen seperti tanah dan lumpur akibat erosi pada tepi sungai atau partikulat-partikulat padat/lahar yang disemburkan oleh gunung berapi yang meletus, menyebabkan air menjadi keruh, masuknya sinar matahari berkurang, dan air kurang mampu mengasimilasi sampah.
h)      Bahan pencemar berupa kondisi (misalnya panas), berasal dari limbah pembangkit tenaga listrik atau limbah industri yang menggunakan air sebagai pendingin. Bahan pencemar panas ini menyebabkan suhu air meningkat tidak sesuai untuk kehidupan akuatik (organisme, ikan dan tanaman dalam air). Tanaman, ikan dan organisme yang mati ini akan terurai menjadi senyawa-senyawa organik. Untuk proses penguraian senyawa organik ini memerlukan oksigen, sehingga terjadi penurunan kadar oksigen dalam air.

IV.DAMPAK PENCEMARAN AIR

1.      Dampak terhadap Kesehatan Manusia
Dampak pencemaran air yang dapat  mempengaruhi manusia sebagai pengguna air untuk kebutuhan sehari – hari sering kali menyebabkan penyakit – penyakit dengan perantara air (waterbone deseases) yang melanda penduduk sebagai akibat  persediaan air   terdapat bakteri – bakteri patogen dalam konsentrasi tinggi terutama di pemukiman penduduk yang sangat padat dan kumuh serta pemukiman yang dekat dengan bantara sungai (Safitri, 2009). Belum lagi adanya limbah industri berbahan kimia yang berbahaya dan beracun walau dalam konsentrasi yang sangat rendah, seperti bahan pencemar logam – logam berat : Hg, Pb, Cd, As, dan sebagainya. Bahan – bahan tersebut dapat mengganggu kesehatan manusia. Selain bahan pencemar air seperti tersebut di atas ada juga bahan pencemar berupa bibit penyakit (bakteri/virus) misalnya bakteri coli, disentri, kolera, typhus, para typhus, lever, diare dan bermacam-­macam penyakit kulit. Bahan pencemar ini terbawa air permukaan seperti air sungai dari buangan air rumah tangga, air buangan rumah sakit, yang membawa kotoran manusia atau kotoran hewan.

2.      Dampak terhadap Kehidupan Akuatik/Biota Air
Rantai makanan dalam air akan terganggu akibat adanya pencemaran air. Dengan banyaknya zat pencemaran yang ada di dalam air (senyawa Nitrat dan Fosfor), menyebabkan menurunnya kadar oksigen di dalam air tersebut. Beberapa jenis ikan maupun tumbuh-tumbuhan yang ada dalam air akan mati karena kekurangan oksigen. Demikian pula apabila zat pencemar tersebut beracun dan berbahaya, maupun terjadinya kenaikan suhu air, beberapa jenis biota akan mati, sehingga keseimbangan rantai makanan terganggu. Disisi lain akibat matinya bakteri-bakteri, maka proses pembersihan diri dari sungai secara alamiah yang seharusnya dapat terjadi menjadi terhambat, atau dengan kata lain daya pembersih diri sungai sangat kecil. Menurut (Soeparmo,1985 dalam Sastrawijaya,1991) dampak pencemar air dapat mempengaruhi perubahan struktur dan fungsi ekosistim sungai,baik hewan maupun tumbuhan yang ada di dalamnya dan banyaknya bahan pencemar yang ada di dalam perairan tersebut akan mengurangi spesies atau keanekaragaman flora dan fauna yang ada.
3.      Dampak Terhadap Kualitas  Air Tanah
Dampak pencemaran air terhadap kualitas air tanah disebabkan oleh tinja manusia yang biasa diukur dengan faecal coliform .Banyak penelitian yang mengindikasikan terjadinya pencemaran tersebut sebagai akibat dari kandungan bakteri Eschercia coli (E-Coli) yang keluar menuju alam bebas bersama tinja manusia. Biasanya konsentrasi pencemaran ini akan terjadi pada wilayah-wilayah yang sering rawan banjir, sehingga kualitas air tanah akan menjadi buruk. 

4. Dampak Terhadap Estetika Lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat organik yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika. Selain bau, limbah tersebut juga menyebabkan tempat sekitarnya menjadi licin. Sedangkan limbah detergen atau sabun akan menyebabkan penumpukan busa yang sangat banyak. Inipun dapat mengurangi estetika.

V.PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Menurut (Warlina,2004) pada prinsipnya ada 2 (dua) usaha untuk menanggulangi pencemaran air yaitu penanggulangan secara non-teknis dan secara teknis. Penanggulangan secara non-teknis yaitu suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya meliputi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengaturan dan pengawasan kegiatan dan menanamkan perilaku disiplin masyarakat/Stakeholder. Sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber pada perlakuan industri terhadap sistim pembuangan limbahnya, misalnya dengan mengubah proses, mengelola limbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran dengan menerapkan prinsip 4 R (reduce, recycle, reuse and recovery).
            Pendekatan yang ditempuh dalam upaya pengendalian pencemaran air dibedakan menjadi :
1. Pendekatan Teknologi : Pendekatan ini adalah cara-cara atau teknologi yang digunakan untuk mengelola dampak besar dan penting lingkungan hidup. Sebagai misal : Dalam rangka penanggulangan limbah bahan berbahaya dan beracun yang nantinya dapat terkontaminasi dengan air, akan ditempuh cara : (1) membatasi atau mengisolasi limbah; (2) melakukan minimisasi limbah dengan mengurangi jumlah/volume limbah (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse) atau mendaur ulang (recycle); (3) menetralisasi limbah dengan menambahkan zat kimia tertentu sehingga tidak membahayakan manusia dan makhluk hidup lainnya.

2. Pendekatan Sosial Ekonomi :Pendekatan ini adalah langkah-langkah yang akan ditempuh dalam upaya menanggulangi dampak penting pencemaran air melalui tindakan-tindakan yang berlandaskan pada interaksi sosial, dan bantuan peran pemerintah. Sebagai misal, (1) melibatkan masyarakat di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengendalian pencemaran air; (2) permintaan bantuan kepada pemerintah untuk turut menanggulangi dampak penting pencemaran air karena keterbatasan kemampuan pemrakarsa; (3) memprioritaskan penyerapan tenaga kerja setempat sesuai dengan keahlian dan ketrampilan yang dimiliki dalam upaya kelola lingkungan.

3. Pendekatan Institusi : Pendekatan ini adalah mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh dalam rangka menanggulangi dampak besar dan penting pencemaran air. Sebagai misal: (1) kerjasama dengan instansi-instansi yang berkepentingan dan berkaitan dengan pengelolaan pencemaran air; (2) pengawasan terhadap hasil unjuk kerja pengelolaan lingkungan hidup oleh instansi yang berwenang dan pelaporan hasil pengelolaan lingkungan hidup secara berkala kepada pihak-pihak yang berkepentingan; (3). bila kita ingin benar-benar hal tersebut dapat dilaksanakan, maka penegakan hukumnya harus dilaksanakan pula.

VI. AIR DAN KEARIFAN PENDUDUK

Saat ini  kondisi air bersih dunia benar-benar di ambang krisis dan diprediksi tidak kurang dari 1,1 miliar penduduk dunia mengalami kesulitan air bersih.  Sementara itu, setiap tahun dunia memproduksi 1.500 kilometer kubik limbah cair yang dibuang tanpa perlakuan memadai.Hal itu disebabkan karena kebutuhan air bersih dunia meningkat dua kali lipat setiap 20 tahun akibat  pertambahan jumlah penduduk dan pesatnya perkembangan aktivitas industri. Implikasinya saat ini 1 dari 5 penduduk dunia tidak mempunyai akses pada air bersih. Sumber-sumber air makin terkuras, pencemaran air karena kegiatan manusia terjadi di mana-mana. Proyek-proyek besar pembangkit listrik tenaga air, polusi industri dan perkotaan, penggundulan hutan, penggunaan pestisida yang kurang bijak, pembuangan limbah, dan aktivitas pertambangan, semuanya mempunyai andil dalam menciptakan kondisi krisis air (bersih) dunia.
Saat ini air masih dipandang sebagai sumber daya alam yang tidak terbatas sehingga perilaku boros air masih mewarnai kehidupan. Jika paradigma ini tidak berubah, dikhawatirkan akan menimbulkan potensi konflik. Namun di sisi lain saat ini juga terjadi ketimpangan luar biasa dalam hal konsumsi air bersih antara penduduk yang kaya dan miskin, data menunjukan bahwa rata-rata penduduk kaya menggunakan air sebesar 250-300 liter  setiap harinya dan penduduk yang miskin hanya dapat mengakses 9 liter per hari (Anonymous,2010).
Adanya permasalahan air yang sedang dialami dunia telah mendorong dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian perlunya upaya bersama dari seluruh komponen bangsa dan bahkan dunia untuk dengan kebersamaan memanfaatkan dan melestarikan sumber daya air  secara berkelanjutan. Peringatan ini sebagai wahana untuk memperbarui tekad kita untuk melaksanakan Agenda 21 yang dicetuskan pada tahun 1992 dalam United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) yang diselenggarakan di Rio de Janeiro, Brazil atau populernya disebut sebagai Earth Summit. Inisiatif pernyataan  ini diumumkan pada Sidang Umum PBB ke 47 tanggal 22 Desember 1992 melalui Resolusi Nomor 147/1993, usulan Agenda 21 diterima dan sekaligus ditetapkan pelaksanaan Hari Air Dunia (Word Day For Water) pada setiap tanggal 22 Maret dan mulai diperingati sejak tahun 1993 oleh negara-negara anggota PBB. Indonesia merupakan salah satu negara anggota PBB,setiap tahunnya turut merayakan hari air dunia dengan maksud sebagai usaha untuk menarik perhatian publik akan pentingnya air bersih dan usaha penyadaran untuk pengelolaan sumber-sumber air bersih yang berkelanjutan.
Pengelolaan sumber daya air di Indonesia juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Khususnya pada (Pasal 2), menyatakan bahwa  sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.  Kemudian pada (Pasal 4 dan 5) menyebutkan bahwa sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.  Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.


VII.PENUTUP
Pencemaran air dapat berdampak pada kesehatan manusia, keselamatan lingkungan biotik dan akhirnya berakibat pada pembangunan ekonomi. Bencana krisis air dapat merupakan ancaman bagi keberlangsungan generasi yang akan datang. Ditinjau dari segi kualitas dan kuantitas, kondisi sumber air makin menurun dan berkembangnya berbagai sumber penyakit. Tingginya pencemaran air disebabkan limbah industri yang tidak diolah dahulu serta limbah rumah tangga pada pemukiman yang dibuang ke badan sungai secara langsung.
Melalui penanggulangan pencemaran ini diharapkan bahwa pencemaran akan berkurang dan kualitas hidup manusia akan lebih ditingkatkan, sehingga akan didapat sumber air yang aman, bersih dan sehat.


DAFTAR  PUSTAKA

Anonymous, 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta.
Anonymous, 2005. Pengendalian Pencemaran Air, Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta
Anonymous, 2010. Air dan Kearifan Kita, Artikel Wacana Suara Merdeka dalam http://artikel-media.blogspot.com. Diakses pada tanggal 12 Januari 2012.
Harmayani, Kadek Diana dan I. G. M. Konsukartha. 2007, Pencemaran Air Tanah Akibat Pembuangan Limbah Domestik di Lingkungan Kumuh. Jurnal Permukiman Natah. Denpasar, Universitas Udayana.Vol, 5. NO. 2 Agustus 2007 : 62 – 108
Sari Wulan A.I, 2005, Kualitas Air Bersih untuk Pemenuhan Kebutuhan Rumah Tangga di Desa Pesearean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Skripsi Jurusan Geografi Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang.
Safitri, M, 2009. Fenomena Pencemaran Air, Makalah dalam www.metalindoengineering.com, Diakses pada tanggal 14 Januari 2012.
Sastrawijaya. A.T, 1991, Pencemaran Lingkungan, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Wardhana,W.A.,1995,Dampak Pencemaran Lingkungan,  Andi Offset,Yogyakarta.

Warlina. L, 2004, Pencemaran Air .Sumber, Dampak dan Penanggulangannya, Makalah, Institut Pertanian Bogor, Bogor 

SEJARAH MUSIK SULING BAMBU DI TIMOR

Oleh:   Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si Sejarah tentang suling bambu sudah sedemikan lama dan erat kaitannya dengan peradaban manus...