Minggu, 16 Januari 2011

DESA MANDIRI LINGKUNGAN (DML)

( Sebuah Inisiatip Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat)


Oleh :

Beny. Ulu Meak

Mahasiswa Pasca Sarjana,Program Studi Ilmu Pengelolaan SDA dan Lingkungan (IPSAL)
Universitas Nusa Cendana -Kupang


Dewasa ini isu pengelolaan Sumberdaya Alam (SDA) dan lingkungan hidup menjadi sesuatu yang penting untuk ditelaah karena proses pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kerusakan lingkungan hidup. Sebenarnya korelasi antara pembangunan dan lingkungan hidup sangat sederharna untuk di telaah manakala di dalam proses pembangunan itu tidak terdapat ekstrasi/eksploitasi SDA dan lingkungan hidup secara berlebihan (over-exploitation),tidak ramah lingkungan dan kurang memperhatikan aspek keberlanjutan (suistanable). Oleh karena itu demi keberhasilan usaha pelestarian SDA dan lingkungan hidup, masyarakat lokal perlu mempunyai keberdayaan dan kemandirian agar mampu berperan aktif melalui mekanisme manajemen partisipatif. Hal ini sesuai dengan pendapat Supriatna (2000) bahwa konsep pembangunan yang menitikberatkan pada pembangunan sosial dan lingkungan bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan strategi pembangunan berkelanjutan yang bercirikan pada pelayanan sosial dan orientasi manusia melalui partisipasi masyarakat dalam pembangunan.Partisipasi merupakan perwujudan dari berubahnya paradigma mengenai peran masyarakat dalam pembangunan. Masyarakat bukanlah sekedar penerima manfaat (beneficiaries) atau objek belaka, melainkan agen pembangunan (subjek) yang mempunyai porsi yang penting.

Mengacu kepada Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pasal 2) ,dikatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan atas beberapa asas diantaranya adalah asas partisipatif dan selanjutnya pada (pasal 3) dinyatakan bahwa salah satu tujuan dari pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.Arahan ini mengharuskan agar di dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat dapat memperoleh kedaulatan atas lingkungan itu sendiri dengan memberikan wewenang (authority) dan kekuasaan (power) lepada masyarakat. Dimana masyarakat lokal harus dapat berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dimulai dari sejak proses perencanaan,pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi suatu program pengelolaan lingkungan hidup dengan tetap memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan sebuah masyarakat tersebut.

Oleh karena itu ,upaya pendekatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang kolaboratif dan partisipatif merupakan alternatif untuk menjawab tantangan degradasi SDA dan lingkungan. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa masyarakat lokal memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan SDA dan lingkungan di sekitarnya sehingga penting dilibatkan dalam pengelolaan tersebut. Di samping itu, masyarakat lokal akan mau memberikan komitmen jangka panjang dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup apabila ada kepastian akses manfaat dan akses kepada proses pengambilan kebijakan dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Salah satu model yang sekarang diinisiatif untuk dikembangkan oleh berbagai pihak yang menekankan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup adalah model “ Desa Mandiri Lingkungan”.

Desa Mandiri Lingkungan (DML) adalah sebuah pendekatan model pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang memberi peluang kepada masyarakat lokal untuk terlibat secara aktif dalam upaya perlindingan dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Model ini juga memberi peluang kepada masyarakat untuk mendapat akses yang aman untuk pemanfaatan kawasan SDA dan lingkungan hidup sehingga dapat menjamin komitmen jangka panjang mereka untuk mendukung pembangunan berkelanjutan (keseimbangan ekonomi,lingkungan dan social). Model dari akses pemanfaatan ini bisa berbeda dari satu kawasan ke kawasan lain tergantung pada kesepakatan dengan pihak yang berwenang dalam pengelolaan kawasan itu dan karaketristik dasar dari masyarakat lokal maupun fungsi kawasan ekologi yang ada. Dalam mengembangkan model Desa Mandiri Lingkungan (DML) , menekankan prinsip "PAKKAR" yaitu:
(1). Partisipasif : melibatkan seluruh elemen masyarakat terutama bagi kelompok marginal sebagai pelaku kegiatan ; (2). Adaptif ; menggunakan pendekatan dan metode yang sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat/kearifan lokal ; (3). Kolaboratif :masyarakat lokal bekerja sama dengan pihak luar untuk menentukan prioritas dan pihak luar bertanggungjawab langsung terhadap proses pelaksanaan; (4). Koordinatif: Masyarakat lokal melakukan hubungan konsultatif dengan pihak luar (stakeholder) untuk memperoleh informasi dan pengembangan berbagai teknologi spesifik lokal.;dan (5) Analiasa unit dan perencanaan secara berjenjang:analisa lingkungan dan keberadaan SDA dengan pengelolaan yang perlu dilakukan pada berbagai tingkatan yang saling berhubungan yaitu mulai dari kebun petani,sub kawasan dan kawasan di lingkungan desa; serta (6). Ramah lingkungan: pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan fungsi kawasan itu dan tidak menggunakan input luar yang tinggi.

Selanjutnya rambu-rambu dalam pengembangan Desa Mandiri Lingkungan adalah:
• Tidak mengubah fungsi kawasan ekologi yang ada;
• Tidak memberikan hak kepemilikan terhadap lahan;
• Diberikan hak pemanfaatan kawasan;
• Terintegrasi dengan program pembangunan daerah setempat;
• Adanya komitmen para pihak terkait;
• Masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan kawasan;
• Masyarakat mendapatkan manfaat, baik langsung maupun tidak langsung.

Lebih lanjut Carter (1996) mengemukakan bahwa konsep pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan berbasis masyarakat memiliki beberapa aspek positif yaitu; (1) mampu mendorong timbulnya pemerataan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan; (2) mampu merefleksikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat lokal yang spesifik; (3) mampu meningkatkan manfaat lokal bagi seluruh anggota masyarakat yang ada; (4) mampu meningkatkan efisiensi secara ekonomis maupun teknis; (5) responsif dan adaptif terhadap variasi kondisi sosial dan lingkungan lokal; (6) mampu menumbuhkan stabilitas dan komitmen; serta (7) masyarakat lokal termotivasi untuk mengelola secara berkelanjutan.

Dengan demikan dikatakan bahwa model Desa Mandiri Lingkungan mengasumsikan bahwa, (1) Masyarakat dapat mengidentifikasi kebutuhan atau masalahnya sendiri dan dapat melaksanakannya sesuai kemampuan-potensi yang ada ; (2) Masyarakat memiliki pengalaman melaksanakan kegiatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup secara swadaya; (3) Pembangunan bukan hanya tugas dan tanggungjawab pemerintah tetapi juga tugas dan tanggung jawab masyarakat.Jika model DML dihubungkan dengan pendekatan pembangunan pedesaan yang berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam upaya kemandirian untuk melestarikan lingkunga hidup di pedesaan (Adisasmita,2006).

Daftar Bacaan

-------------------.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementrian Sekretariat Negara, Indonesia, Jakarta.
Adisamita,R.,2006.,Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan,Graha Ilmu,Yogyakarta.

Carter, J.A. 1996. Introductory Couse on Integrated Coastal Zone Management (Training Manual). Pusat Penelitian Sumberdaya Alam dan Lingkungan Universitas Sumatra Utara, Medan dan Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia, Jakarta; Dalhousie University, Environmental Studies Centres Development in Indonesia Project.

Supriatna. T, 2000, Strategi Pembangunan dan Kemiskinan,Rineka Cipta, Jakarta.

SEJARAH MUSIK SULING BAMBU DI TIMOR

Oleh:   Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si Sejarah tentang suling bambu sudah sedemikan lama dan erat kaitannya dengan peradaban manus...