Rabu, 25 Oktober 2017

KEBIJAKAN “ GONG BELAJAR “ DI KABUPATEN BELU



Oleh :
Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si



Kebijakan “Gong Belajar” atau Gotong-royong Pembelajaran dalam  RPJMD Kabupaten Belu Tahun 2016-2021  sebagai sebuah gerakan  moral yaitu sebuah tindakan yang berkaitan dengan ide/gagasan untuk membangun kesadaran bersama masyarakat dan pihak swasta akan pentingnya upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan  yang berdaya saing di  Kabupaten Belu dengan pandangan bahwa pengelolaan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama pemerintah, sekolah, orang tua/masyarakat dan pihak swasta. Kebijakan ini  difokuskan kepada upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas lulusan dengan mengembangkan model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAIKEM) di sekolah serta menerapkan prinsip-prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Sesuai dengan arah kebijakan Pendidikan Nasional khusus untuk peningkatan profesionalisme, kualitas pengelolaan dan penempatan guru  melalui revitalisasi  Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah  (KKKS). Sedangkan distribusi dan pemerataan guru  dilakukan melalui pemerataan guru antar sekolah dan antar wilayah, peningkatan guru baru yang terkendali sesuai formasi, pengendalian dan pengangkatan guru honor oleh sekolah. Sedangkan untuk mengatasi keterbatasan guru di daerah perbatasan, maka pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menerima program SM3T (Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
Fakta menunjukkan bahwa hasil ujian nasional beberapa tahun terakhir untuk tingkat pendidikan dasar belum menunjukkan prestasi yang membanggakan, apalagi dibandingkan dengan prestasi dari Kabupaten lain di Provinsi NTT. Hal ini menuntut Pemerintah Kabupaten Belu untuk membenahi persoalan ini dengan membuat terobosan melalui program gerakan “Gong Belajar”. Dalam prespektif perencanaan pendidikan “Gong Belajar” diarahkan untuk menentukan kebijaksanaan prioritas program/kegiatan  dan biaya pendidikan yang mempertimbangkan kenyataan riil yang ada dalam mengembangkan potensi pendidikan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran dan anak didik yang di layani oleh sistem pendidikan tersebut. Oleh karena itu, perencanaan pendidikan  haruslah diarahkan kepada tumbuhnya suatu komitmen  masyarakat dengan mendayagunakan potensi sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien. Hal yang perlu diperhatikan dalam konteks peningkatan kualitas pendidikan yaitu sistim pengajaran terkait dengan distribusi  dan profesionalisme  guru di samping terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan maupun manajemen sekolah serta penerapan kurikulum yang belum efektif.
Harapannya ke depan dengan kebijakan “Gong Belajar”dapat memberikan kontribusi yang lebih terhadap peningkatan Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK),  penurunan Angka Putus Sekolah (APS), peningkatan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Tingkat Kelulusan Siswa sehingga dapat mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) untuk mencapai target RPJMD Kabupaten Belu Tahun 2016-2021  dari 60,86 % pada tahun 2015 menjadi 68,01% pada tahun 2021. Hal lain yang patut menjadi catatan adalah gerakan ini perlu di sosialisasikan kepada masyarakat dengan konsep yang lebih akurat dan menetapkan Peraturan Bupati sebagai landasan yuridisnya.
Menurut Fahik (2017) bahwa “Gong Belajar”  itu sebagai suatu gerakan moral untuk membangun karakter peserta didik untuk lebih disiplin menggunakan waktu belajar dan membudayakan anak untuk belajar pada waktu yang sudah disepakati.  Hal ini dipertegas lagi bahwa  kebijakan “Gong Belaja” bertujuan untuk : (1) Membangun kesadaran bersama masyarakat bahwa pengelolaan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama pemerintah, sekolah, orang tua dan masyarakat, (2) Menumbuhkan kesadaran siswa akan pentingnya belajar, (3) Meningkatkan kuantitas dan kualitas lulusan, (4) Menumbuhkan disiplin dan budaya belajar pada siswa, (5) Meningkatkan peran aktif sekolah, orang tua, masyarakat, tokoh agama dan pemerintah dalam mengontrol disipln belajar anak. Kondisi ini menekankan bahwa lewat Gong Belajar semua elemen bisa memberi kesempatan kepada anak untuk belajar dengan menciptakan suasana belajar yang kondusif dan terutama meningkatkan mutu lulusan peserta didik dan orang tua serta masyarakat diminta untuk mengawasi kegiatan belajar tersebut (Suryadi,1997). Diharapkan dengan adanya dukungan orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi menyiapkan peserta didik berangkat ke sekolah untuk belajar dan pihak sekolah  harus mampu menciptakan suasana lebih efektif dan disiplin dalam kegiatan proses belajar mengajar telah memberikan arti bahwa masyarakat dan pihak swasta telah semakin nyata dan semakin dekat dengan kebutuhan agenda reformasi pendidikan (Tilaar,1998).
Berdasarkan manajemen sekolah dan pengembangan Sumber Daya Manusia kebijakan “Gong Belajar” menunjukkan bahwa: (1) Pembelajaran berjalan efektif karena adanya kesesuaian antara visi dan misi sekolah dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas,(2) Adanya kesiapan guru dalam merencanakan pembelajaran serta sikap dan kemampuan guru dalam memberikan keteladanan pada anak, (3) keberhasilan orangtua dalam mencapai pembelajaran yang efektif pada anak tidak terlepas dari adanya pola asuh orangtua yang dipengaruhi oleh latar belakang sosial ekonomi keluarga serta intensitas waktu yang digunakan bersama dengan anak, (4) Kepedulian masyarakat dalam membantu keberhasilan sekolah menyelenggarakan pembelajaran yang efektif dengan menjalin komunikasi serta pelibatan dalam kegiatan sekolah.


Daftar Bacaan

Fahik, Robert, 2017., Quo vadis “Gong Belajar”?, Opini, dalam http://www.cakrawalantt.com/2016/06/quo-vadis-gong-belajar.html, diakses Tanggal 3 Juni 2017.

Suryadi, Ace., 1997., Pendidikan, Investasi SDM, dan Pengembangan: Isu.Teori dan Aplikasi. Pusat Informatika Balitbang Dikbud. Jakarta.

Tilaar, H.A.R, 1998., Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Abad 21, Tera Indonesia,Magelang.
 

Selasa, 24 Oktober 2017

PROSPEK PENGEMBANGAN TANAMAN SUWEG (Amorphophallus paeoniifolius Dennst.Nicolson) DI KABUPATEN BELU


Oleh:
Ir.Beny. Ulu Meak, M.Si


Suweg adalah tanaman anggota marga Amorphophallus dan masih berkerabat dekat dengan bunga bangkai raksasa (A.titanum) dan iles-iles (A.muelleri). menurut Yuzammi, (2000), budidaya suweg masih sangat minim dilakukan karena tanaman ini termasuk tanaman liar (wild type). Suweg biasanya tumbuh dibawah naungan. Ketika musim kemarau batang dan bunga suweg tidak nampak di atas tanah. Suweg dapat menghasilkan umbi yang dapat mencapai ± 5 Kg, dengan ukuran  umbi bisa mencapai diameter 40 cm, bentuknya bundar pipih, diameter tinggi umbi bisa mencapai 30 cm ( Pinus, 1997).
Suweg dapat digunakan sebagai bahan lem, agar-agar, tahu, pembungkus kapsul, kosmetik, roti dan mie  seperti yang dikatakan oleh Kasno, dkk., (2013) bahwa tepung suweg nantinya dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan produk makanan seperti mie dan roti.
Suweg (Amorphophallus paeoniifolius Dennst. Nicolson) merupakan salah satu  komoditas lokal yang ada di wilayah Kabupaten Belu dan telah  dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber pangan fungsional pada saat paceklik. Suweg adalah pangan lokal nonserealia yang bagian umbinya dapat dikonsumsi oleh penduduk dan diolah menjadi produk tepung. Umbi  suweg sangat jarang digunakan untuk konsumsi langsung karena kandungan kalsium oksalat yang menyebabkan rasa gatal, menyebabkan rasa gatal dan iritasi jika dikonsumsi  sehingga  dilakukan proses penurunan kalsium oksalat dalam umbi suweg dengan cara dilakukan diblansing dengan uap air suhu 50oC selama 15 menit kemudian direndam dengan  NaCl  10 % selama 6  jam (Sulistyowati dan Nugraheni, 2015).
Di daerah Jawa  Amorphophallus  di sebut “Suweg” dan di Belu tanaman ini disebut dengan  “ Maek” dan  tumbuh secara sporadis dimana saja seperti di pinggir hutan jati, di bawah rumpun bambu, di tepi-tepi sungai, di semak belukar dan di tempat-tempat di bawah naungan yang bervariasi karena untuk mencapai produksi umbi yang tinggi diperlukan naungan 50-60% dengan PH tanah 6 – 7,5 (Jansen et al. 1996). Tanaman ini tumbuh dari dataran rendah sampai 1000 m di atas permukaan laut (dpl), dengan suhu antara 25-35℃, sedangkan curah hujannya antara 300-500 mm per bulan selama periode pertumbuhan.
Misi ke-2 pembangunan daerah dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Belu Tahun 2016-2021 yaitu meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Misi ini juga diarahkan untuk menitikberatkan pada  isu strategis pembangunan daerah yaitu peningkatan ekonomi berbasis kerakyatan dan penanggulangan kemiskinan, salah satunya adalah dengan pengembangan  komoditas lokal "Maek" (suweg) dengan 2 (dua) strategi utama  yaitu : (I) meningkatkan optimalisasi potensi lahan yang belum dimanfaatkan; dan (2) Gong Tani (Gotong-Royong Pertanian) dan dimulai pada tahun 2017 ini dengan luasan lahan sebesar 300 Ha dengan fokusnya adalah di Kecamatan Lamaknen Selatan, Lamaknen, Lasiolat, Nanaet Duabesi, Raimanuk, Raihat, Kecamatan Tasifeto Barat, dan Kecamatan Tasifeto Timur. Demikian akan secara bertahap ditambah 100 Ha setiap tahunnya sehingga pada tahun 2021 akan menjadi 700 Ha.
Pada awalnya sekitar tahun 1969 sampai dengan  akhir tahun 1975 umbi tanaman “Maek” (suweg) umumnya hanya dimanfaatkan sebagai pangan alternatif saja terutama pada masa-masa paceklik, dan setelah ada pengusaha lokal yaitu  UD. Gajah Mada Atambua” yang bersedia menampung umbi kering yang telah diiris-iris (gaplek) pada sekitar tahun 2005 sampai sekarang dengan harga jual sebesar Rp.20.000,- per Kg. Kondisi ini sudah mulai memberikan nilai ekonomis karena sudah dilirik oleh pasar luar daerah dan telah merubah persepsi masyarakat untuk melakukan proses budidaya tanaman maek  (suweg) secara lebih baik lagi.
Proses pengolahan umbi maek (Suweg) menjadi gaplek dilakukan dengan pengeringan terlebih dahulu. Caranya, umbi yang dicabut dari dalam tanah dibersihkan, dikupas dan di cuci dengan air bersih. Selanjutnya umbi suweg diiris tipis-tipis dan dikeringkan secara alamiah dengan sinar matahari selama ± 6 hari selanjutnya dapat dijual di pedagang pengumpul di Atambua. Produk ini nantinya akan dikirim ke Surabaya untuk proses pembuatan produk turunan lainnya seperti biskuit berserat tinggi dari tepung suweg dan bahan baku farmasi.
Menurut pengalaman masyarakat di wilayah Kabupaten Belu, sebagai gambaran populasi tanaman suweg setiap hektar lahan adalah 15.873 tanaman dengan jarak tanam 70 cm X 90 cm. Berat umbi per pohon rata – rata 5 kg. Estimasi hitungan secara kasar dengan tanaman yang mati kurang lebih 10%, maka tanaman yang hidup sebanyak 14.286 tanaman yang dapat menghasilkan umbi. Dari jumlah tersebut, jika dikalikan dengan 5 kg, maka akan menghasilkan umbi basah sebanyak 71.430 kg/Ha. Diperkirakan umbi suweg jika dikeringkan untuk dijadikan gaplek kurang lebih 15 %, sehingga dari 1 (satu) hektar dapat menghasilkan gaplek kering sebanyak  10.715 kg/Ha dan jika dikalikan dengan nilai jual Rp.20.000,-/Kg maka setiap hektarnya akan memperoleh uang sebesar Rp.214.300.000,- selama kurun waktu 3 (tiga) tahun masa panen. Angka yang cukup fantastis dan menjanjikan apabila tanaman suweg dapat digalakan di daerah Kabupaten Belu.
          Beberapa faktor pendorong untuk pengembangan tanaman Maek  (Suweg) di Kabupaten Belu adalah:  
1)   Tanaman suweg adalah tanaman yang menghasilkan sumber karbohidrat alternatif selain serealia, sehingga dapat berfungsi sebagai cadangan bahan pangan dalam kondisi paceklik, rawan pangan dan bencana alam;
2)   Ditinjau dari budidayanya, tanaman suweg sangat toleran terhadap kondisi tanah, iklim dan hama penyakit. Tanaman suweg mudah dibudidayakan walaupun ada naungan di atasnya.;
3)   Tepung umbi suweg sebagai pangan fungsional karena memiliki Index Glikemik relatif rendah;
4)   Adanya politicall will dari Pemerintah Daerah dalam pengembangan budidaya, dan sosialisasi manfaat tanaman suweg melalui para penyuluh di pedesaan selaku ujung tombak dalam memperkenalkan tanaman tersebut;
5)   Pemerintah Daerah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengembangan tanaman suweg, dari hulu sampai hilir.

DAFTAR PUSTAKA
Kasno A., dkk. 2013. Prospek Suweg Sebagai Bahan Pangan Saat Paceklik. http://digilib.litbang.deptan.go.id/repository/index.php/repository/download/7257/7134; diakses pada tanggal 20 Desember 2013.

Pinus Lingga. 1997. Bertanam Umbi – Umbian. Penebar Swadaya. Jakarta.

Sulistyowati, Etty dan Nugraheni, Bekti., 2015, Analisis Makronutrient Umbi Suweg (Amorphopallus campanulatus Bl.),  sebagai Alternatif Makanan Diet Anti Diabetes Mellitus Tipe 2, Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi, Yayasan Farmasi, Semarang.

Jansen, P.C.M., C. van der Wilk, and W.L.A. Hetterscheid. 1996. Amorphophallus Blume ex Decaisne. In Flach, M. and F. Rumawas (eds.). PROSEA: Plant Resources of South-East Asia No 9. Plant Yielding Non-seed Carbohydrates. Backhuys Publishers, Leiden.

Yuzammi. 2000. A Taxonomic Revision of the Terrestrial and Aquatic Aroids (Araceae) in Java. [Thesis]. Sidney: School of Biological ScienceFaculty of Life Science, University of New South Wales.


SEJARAH MUSIK SULING BAMBU DI TIMOR

Oleh:   Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si Sejarah tentang suling bambu sudah sedemikan lama dan erat kaitannya dengan peradaban manus...