Kamis, 11 Juni 2015

MEMAKNAI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH



Oleh: Ir.Beny.Ulu Meak, M.Si


William H. Newman dalam Majid, (2007) menyatakan bahwa, Planning is deciding in advance what is to be done atau  perencanaan adalah penentuan terlebih dahulu apa yang akan dikerjakan. Sedangkan Khairuddin (2000) mengartikan bahwa perencanaan adalah suatu proses untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan  secara sistimatis dalam mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Perencanaan juga dapat berfungsi sebagai pedoman atau arahan sekaligus ukuran untuk menentukan perencanaan berikutnya dan lebih bersifat sebagai suatu proses yang berulang (roll process). Selanjutnya Riyadi dan Deddy (2005) menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan sebagai suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan kepada data-data dan fakta-faktayang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan aktivitas kemasyarakatan baik yang bersifat fisik ataupun non fisik dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik.
Pembangunan daerah pada dasarnya merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat dan pemerintah menurut prakarsa daerah. Dalam konteks ini maka perencanaan pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Kebutuhan perencanaan pembangunan daerah terkait dengan paradigma otonomi daerah yang memberi hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai potensi sumberdaya yang dimiliki dan aspirasi masyarakat yang berkembang.  
Perencanaan pembangunan daerah merupakan proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah, dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada, dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap, tapi tetap berpegang pada asas prioritas antara lain:  aspek lingkungan, aspek potensi dan masalah, aspek SDM, dan aspek ruang dan waktu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,  bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka  berdasarkan dimensi waktunya, meliputi:
1)   Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dengan jangka waktu 20 tahun  yang merupakan roadmap (peta arah) dan pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebagai acuan penyusunan visi dan misi calon kepala daerah, sebagai instrument untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan sebagai instrument untuk meningkatkan keunggulan utama daerah (core competency). Proses penyusunan RPJPD mengacu pada RPJP Nasional dan Propinsi dengan memuat sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah yang di bagi kedalam 4 (empat) tahapan untuk 5 tahunan yang nantinya di tuangkan ke dalam dokumen RPJMD;
2)   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun, sebagai implementasi dari janji Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terpilih pada saat kampanye Pemilukada. RPJMD juga merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RPJMD merupakan instrument pengendalian bagi Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Bappeda agar pelaksanaan Pembangunan Jangka Menengah dan Tahunan Daerah mengarah pada pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta indikator capaian kinerja yang ditetapkan. Proses  penyusunannya berpedoman kepada RPJMD Propinsi dengan memperhatikan RPJMD Nasional; dan RPJMD menjadi alat atau instrument untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala SKPD, mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan kegiatan baik jangka menengah maupun tahunan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing. RPJMD menjadi pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, yang hasilnya identik dengan keberhasilan seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa bakti 5 (lima) tahun.
3)   Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1  (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah. RKPD menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD dan memberikan gambaran konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran antara RKPD dengan RPJMD, serta menjadi pedoman dalam penyusunan APBD dan juga sebagai pedoman penyusunan program dan kegiatan penyelenggaraan urusan dan lintas urusan pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD.
Ditinjau berdasarkan prosesnya, penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dilakukan melalui empat pendekatan mendasar dalam suatu rangkaian perencanaan, yaitu: (1) Pendekatan Politik, yaitu memandang bahwa pemilihan Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana pembangunan, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Kepala Daerah sebagai suatu proses politik (public choice theory of planning), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJMD;  (2) Pendekatan Teknokratik, yaitu dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu; (3) Pendekatan Partisipatif, yaitu dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki dengan mekanisme musyawarah perencanaan yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan dusun  yang di istilahkan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) dan dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Dusun (Musrembangdus) sampai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas); dan (4) Pendekatan Atas-Bawah (Top-Down) dan Bawah Atas (Bottom Up), yaitu dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui forum koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan.
Sebagai upaya untuk mengefektifkan pencapaian sasaran pembangunan daerah tahunan dengan mendayagunakan sumber pendanaan yang tersedia, maka dalam implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diawali dari Rencana Kerja (Renja) semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilakukan forum koordinasi SKPD dan penajaman perencanaan wajib menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Selanjutnya prasyarat utama dalam implementasi untuk meningkatkan kinerja Pemerintah perlu dilaksanakan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Sinergi (KISS) untuk mendapatkan keterpaduan program dan kegiatan pembangunan daerah dari berbagai sumber pendanaan, baik sumber pendanaan APBN, APBD I dan APBD II maupun sumber sumber lainnya yag berasal dari pihak swasta maupun bantuan pendanaan melalui NGO/LSM dan Lembaga kerjasama lainnya serta partisipasi masyarakat. Memperhatikan pendekatan perencanaan pembangunan perlu dilakukan untuk mensinergiskan faktor pembiayaan daerah yang dibiayai oleh APBD, APBN dan pihak lain sehingga tidak terjadi overlapping atau pembiayaan ganda terhadap suatu program maupun kegiatan pembangunan di daerah (Rusmadi, 2006).
Beberapa indikator dalam proses perencanaan yang lazimnya digunakan adalah : (1 Cakupan penerima manfaat;  Indikator ini memberikan perhatian pada luasan cakupan manfaat yang akan diterima apabila suatu kegiatan dilaksanakan. Satuan cakupan penerima manfaat adalah jumlah Kepala Keluarga (KK) miskin dan jumlah desa sesuai peruntukkannya; (2) Memiliki dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat semisal peningkatan ketahanan pangan/peningkatan pendapatan; maksudnya kegiatan yang diusulkan harus mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ketahanan pangan/pendapatan terhadap usaha/kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan ataupun usaha produktif lainnya; (3) Penting dan mendesak untuk dilaksanakan/urgensi; Kegiatan yang diusulkan adalah kegiatan yang mendesak untuk segera ditangani karena apabila tidak segera ditangani akan memberikan dampak atau kerugian yang lebih luas. Kerugian yang timbul dapat diukur secara materi ataupun dampak social; (4) Merupakan tugas pelayanan pemerintah; dan (5) Realistis untuk dilaksanakan sesuai kemampuan sumberdaya yang ada dan kemampuan keuangan daerah yang tersedia.
Ruang lingkup/substantive dari perencanaan daerah jika dikaji secara seksama akan menyangkut tiga lingkup perencanaan yaitu perencanaan yang berkaitan dengan upaya pengembangan kemasyarakatan atau sosial (social planning), perencanaan yang berkaitan dengan upaya pengembangan ekonomi (economic planning) dan perencanaan yang dikaitkan dengan aspek fisik (Physical Planning).  Perencanaan Social (Social Planning) adalah segala usaha perencanaan pembangunan yang berorientasi dan bermotivasi kepada segi kehidupan kemasyarakatan. Produk perencanaan sosial merupakan arahan dan pedoman pengembangan dan pembangunan sosial seperti, misalnya rencana pengembangan pendidikan/penguatan kapasitas/pelatihan, kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana, perencanaan kelembagaan, perencanaan pengembangan keagamaan, perencanaan pengembangan politik dan lain-lain;  Perencanaan Ekonomi (Economic Plannning) adalah segala upaya perencanaan pembangunan yang berorientasi dan bermotivasi ke arah pengembangan perekonomian. Produk perencanaan ekonomi termasuk rencana pengembangan produksi, pengembangan pendapatan per kapita, lapangan kerja, distribusi konsumsi, pengembangan perangkutan dan perhubungan, rencana moneter dll;  serta Perencanaan Fisik (Physical Planning) adalah segala upaya perencanaan yang berorientasi dan bermotivasi aspek fisik. Dalam hal perencanaan wilayah dan kota maka perencanaan fisik berwawasan penataan tata ruang untuk dapat mengefesienkan dan efektifkan pemanfaatan ruang dan sumber daya. Pada kenyataannya perencanaan fisik merupakan upaya untuk mewujudkan wadah dan struktur nyata dalam rangka menjabarkan kebutuhan sosial ekonomis masyarakat.  Di dalam keseluruhan proses perencanaan ketiga ruang lingkup substansi tersebut tidaklah terlepas satu sama lain.
Lebih lengkap dari perumusan-perumusan di atas J.R. Beishline menyatakan bahwa fungsi perencanaan memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tentang siapa, apa, di mana, bagaimana, dan mengapa, tegasnya sebagaimana dikatakannya: “ …. Perencanaan menentukan apa yang harus dicapai (penentuan waktu secara kualitatif) dan bila itu harus dicapai, di mana hal itu harus dicapai, bagaimana hal itu harus dicapai siapa yang bertaggung jawab dan mengapa hal itu harus dicapai..........  Pada umumnya, suatu rencana yang baik berisikan atau memuat enam unsur, yaitu: the what, the why, the where, the when, the who, dan the how (6 W +1 H). Jadi, suatu rencana yang baik harus memberikan jawaban kepada enam pertanyaan berikut; Tindakan apa yang harus dikerjakan?;  Apakah sebabnya tindakan itu harus dikerjakan?; Di manakah tindakan itu harus dilaksanakan?; Kapankah tindakan itu dilaksanakan?; Siapakah yang akan mengerjakan tindakan itu?; dan Bagimanakah caranya melaksanakan tindakan itu?

Daftar Bacaan

Khairuddin, 2000., Pembangunan Masyarakat, Tinjauan Aspek Sosiologi,Ekonomi dan Perencanaan, Liberty, Yogjakarta.
Majid, Abdul. 2007. Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Rosda Karya, Bandung.
Riyadi dan Supriadi,B.Deddy, 2005, Perencanaan Pembangunan Daerah; Strategi Menggali Potensi Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Rusmadi, 2006, Membangun Perencanaan Partisipatif di Desa, C.Force, Samarinda.

Tidak ada komentar:

SEJARAH MUSIK SULING BAMBU DI TIMOR

Oleh:   Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si Sejarah tentang suling bambu sudah sedemikan lama dan erat kaitannya dengan peradaban manus...