Kamis, 21 Mei 2015

BUDAYA JENDER MASYARAKAT DAWAN “ATOIN METO” KABUPATEN TTU-NTT


Oleh: 
Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si

I.     Pengantar
Jender secara etimologis diartikan sebagai menjadi laki-laki dan perempuan yang dikaitkan dengan isu perbedaan mengenai relasi, dan peranan laki-laki dan perempuan. Jender dinyatakan sebagai suatu karakteristik sosial pada tahun 1972 oleh Mary Wollstonecraft (Ivy dan Barklund, 1995) dalam Mugniesyah (2007). Kemudian oleh para ahli jender mendefenisikan jender sebagai suatu bentukan konstruksi sosial mengenai perbedaan peran, fungsi serta tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan menurut budaya yang berbeda-beda bagaimana laki-laki berprilaku maskulin dan perempuan berprilaku feminim.  
Dalam budaya masyarakat  dawan atoin meto  Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), ungkapan yang terkait dengan sifat-sifat dan hubungan/relasi sosial antara laki-laki atau perempuan direfleksikan pada ungkapan  abit mone dan abit ume. Ungkapan abit mone berarti yang diluar atau manusia yang layak di luar rumah atau sebutan untuk laki-laki sebagai pencari nafkah untuk keluarganya. abit ume  adalah manusia penjaga rumah pengatur rumah atau sebutan  untuk kaum perempuan yang dapat mengerjakan berbagai kegiatan domestik dalam rumah.  Pada giliran berikutnya perbedaan biologis dan pola peran ini telah membawa implikasi pada perbedaan jender secara turun temurun. Salah satu hasil temuan yang terpenting dari perbedaan jender yang ditemukan dari banyak budaya di seluruh dunia adalah perempuan tinggal di rumah dan merawat anak-anaknya dan laki-laki meninggalkan rumah untuk memperoleh makanan (Berry dan Child; dalam Matsumoto,1996).
Status perempuan dianggap sebagai penjaga rumah sebab perempuan dianggap hanya akan memiliki kekuasaan dalam aktivitas disekitar rumah. meskipun demikian diakui bahwa itu hanya sementara saja, jika perempuan  pada saatnya  bersuami akan menjadi milik orang lain dan akan meninggalkan rumah. Sedangkan  laki-laki dianggap sebagai pemilik rumah karena laki-laki dianggap penguasa harta warisan, penerus keturunan dan pemilik kehidupan keluarga itu. Konsep peran produktif baik dalam rumah maupun di masyarakat tidak ada perbedaan yang terstruktur, meskipun ada peran yang berbeda antara laki-lakai dan perempuan yakni sama - sama menghasilkan sesuatu,  kerja bersama akan tetapi keputusan pengelolaan penghasilan rumah tangga  seperti misalnya hasil jual sesuatu produk yang  bersifat ekonomis perempuan masih cenderung mengikuti apa kata suami/laki-laki sebab telah menjadi sesuatu yang harus diakui perempuan akibat konstruksi budaya patriachat. Tampaknya sistem politik (pengambilan keputusan) dalam keluarga yang patriarchat memberi kontribusi dalam hal sexist terhadap perempuan yang dipengaruhi oleh faktor kekuasaan. Hal ini diungkapkan oleh Dzuhayatin (1997) bahwa konsep kekuasaan pada budaya patriarchat adalah ekspresi kelaki-lakian dari “sang penentu”, sehingga setiap laki-laki merefleksikan kekuasaan tersebut kepada individu yang lain, misalnya  ayah terhadap anak, suami terhadap istri, kakak laki-laki terhadap adik, dan yang tertinggi raja terhadap rakyatnya.

II.      Distorsi Jender
Ungkapan budaya  dalam masyrakat dawan-TTU yaitu : “Nekaf Mese, Ansao Mese, Lalan Mese” (satu hati, satu Jiwa, satu tujuan) telah memperkuat hubungan sosial (Social Communal) diantara laki-laki dan perempuan dalam konteks kelompok afinitas yang tidak berdasarkan domisili tetapi lebih memperhatikan kepentingan bersama untuk tujuan bersama, sehingga memunculkan pengakuan peran produktif bahwa pembedaan laki-laki dan perempuan bukan merupakan masalah bagi kebanyakan orang, tetapi pembedaan ini menjadi masalah ketika menghasilkan ketidaksetaraan, dimana laki-laki memperoleh dan menikmati kedudukan yang lebih baik dan menguntungkan daripada perempuan. Jadi yang menjadi persoalan bukan hanya perbedaan laki-laki dan perempuan. Lebih jauh, pembedaan laki-laki dan perempuan telah menjadi landasan ketidaksetaraan tersebut, karena masyarakat memandang perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Sering dijumpai juga ketimpangan jender pada keluarga yang merupakan keturunan bangsawan (Usif),  maka perempuan selalu diberi tanggung jawab yang sedikit dibandingkan dengan laki-laki.
Peran jender (gender role) oleh masyarakat  diterima sebagai ketentuan sosial, bahkan diyakini sebagai kodrat. Ketimpangan sosial yang bersumber dari perbedaan gender itu sangat merugikan posisi perempuan dalam berbagai komunitas sosialnya. Akibatnya ketidakadilan jender  menurut Fakih (2006)  seperti: (1) marginalisasi (proses pemiskinan ekonomi) perempuan;  (2) penempatan perempuan pada subordinansi (anggapan tidak penting) ; (3) stereotype (pelabelan negatif) perempuan;  (4) kekerasan (violence) terhadap perempuan; dan  (5) beban kerja tidak proposional (lebih panjang dan banyak/burden) masih dijumpai juga di kalangan masyarakat TTU.
Status sosial perempuan pada masa lalu yang dapat  mempengaruhi kebijakan ditingkat lembaga adat yang umumnya didominasi oleh laki-laki adalah konsep atoin Amaf, yakni laki-laki sebagai pengambil keputusan dalam keluarga, sekalipun  masih anak-anak  tetap saja laki-laki dan harus dihormati. Kelak mereka yang berhak atas belis/uang air susu ibu dari saudari perempuan dan anak-anak dari saudari perempuannya. Kalau Atoin Amaf ini menikah, dia harus keluar dari keluarga inti dan perempuan kawin masuk, namun hak waris kekuasaan tetap di anak laki-laki. Sebagai Atoin Amaf, kalau ada yang meninggal, dia berhak duduk bersama bapak dan mama dalam lingkaran kelompok pembuat keputusan dan sebagai pemegang kekuasaan untuk marga keluarga itu.
Menurut Tahu (2013) bahwa diskriminasi sitemik dalam kehidupan orang Timor telah terjadi sejak kelahiran manusia. Konstruksi patriarkhat sangat kuat dalam kehidupan secara umum.  Ketika seorang ibu melahirkan, sudah ada simbol-simbol lokal yang diberikan kepada bayi perempuan maupun laki-laki. Misalnya jika yang lahir adalah perempuan, maka serentak  mereka yang berada di dalam ruang bersalin akan berteriak dengan bahasa lokal: “Apao Ume Nemen” yang artinya penjaga rumah  sudah datang  atau, “Apao Li’ana Nemen “ yang berarti penjaga anak sudah datang. Simbol  lain yang sering disebutkan adalah  Amnemat  i ateuns” artinya yang datang ini adalah penenun dan “Ahanat Nemen ” yang berarti tukang masak sudah datang. Julukan penenun, penjaga anak, penjaga rumah dan tukang masak mengandung makna domestik terhadap ruang lingkup kehidupan perempuan. Dengan sendirinya membentuk pengakuan dan anggapan peran perempuan hingga perlakuannya yang kemudian melahirkan diskriminasi sistemik sehingga menjadikan ranah domestik adalah ruang khusus bagi manusia berjenis kelamin perempuan. Meskipun  perempuan harus terlibat di ranah publik, perempuan tetap harus bertanggungjawab penuh pada ranah domestik. Sama halnya dengan laki-laki. Ketika bayi laki laki yang lahir, bayi itu akan disapa dengan  Ameup Lele yang berarti pekerja kebun atau sumber ekonomi keluarga, Ume Nakaf yang berarti kepala rumah tangga, dan “Ana’aplenat yang berarti pemimpin. Sementara terkait pengakuan laki-laki yang adalah penerus keturunan disimbolkan saat lahir dengan sebutan Ahointob bagi orang dari wilayah Insana; dan Anaob Honit bagi orang yang berada di wilayah Miomaffo. Pemberian simbol juga sangat berdampak pada manifestasi  ketidakadilan jender yaitu mempersepsi, memberi nilai serta memberi tugas atau peran antara laki-laki dan perempuan. Kondisi ini menurut Mugniesyah (2007) bahwa perbedaan jenis kelamin telah mempengaruhi manusia untuk memberi peresepsi identitas peranan jender atau perbedaan peran jender. Dampaknya dari anggapan ini  terbawa hingga menjadi landasan dalam masyarakat untuk mengkotakan perempuan dan laki-laki serta perempuan tersubordinansi oleh peranan laki-laki yang dominan.

III.   Peran Jender dalam Bertani

Secara umum, pembagian peran gender dalam masyarakat dikelompokkan menjadi  peran reproduktif, produktif  dan politik (pengambil keputusan) dalam masyarakat. Peran perempuan dalam kegiatan bertani sangat penting, namun perempuan sering dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap penyediaan pangan bagi keluarganya. Ketika sumberdaya pangan terbatas, perempuan harus berpikir keras bagaimana memperoleh makanan untuk mencukupi kebutuhan konsumsi keluarganya. Sering ditemui perempuan harus mencari bahan makanan dari tanaman yang tumbuh liar disekitar rumah dan ladangnya.
Dengan  budaya patriarkat yang masih dianut di wilayah TTU membuat akses perempuan terhadap pangan terbatas. Ketika kebutuhan pangan dalam keluarga tidak tercukupi, maka perempuan adalah orang terakhir yang mengakses makanan setelah suami dan anak-anaknya. Dari sisi peran produktif, sejatinya perempuan berperan cukup besar dalam kegiatan pertanian, mulai dari pengolahan tanah, penanaman sampai panen dan pasca panen. Namun perempuan yang bekerja sebagai petani tidak dianggap berprofesi sebagai petani, tetapi hanya dianggap sebagai anggota keluarga (isteri petani) saja. Akibatnya, akses perempuan untuk mendapatkan penyuluhan teknologi, kredit usaha tani ataupun peningkatan kemampuan dan keterampilan pertanian lainnya relatif masih rendah. Pada gilirannya  peran perempuan di sisi politik atau sebagai pengambil keputusan dalam kegiatan bertani masih sangat terbatas.
Pada Tahapan pembersihan lahan,  didominasi oleh laki-laki akan tetapi pada jenis pekerjaan pembersihan gulma, perempuan dan laki-laki berperan sama. Hal ini tidak termasuk pekerjaan perempuan yakni sambil terlibat dalam pembersihan gulma perempuan juga menyiapkan makanan (peran ganda). Khusus persiapan benih secara umum masih didominasi oleh perempuan. Kalaupun ada laki-laki yang berperan itu hanya peran pelengkap. Pemilihan benih 100% dilakukan oleh kaum perempuan.  Jenis pekerjaan ini sudah menjadi prinsip yang dianut oleh masyarakat Timor bahwa jika perempuan yang menyediakan benih akan mendatangkan hasil yang lebih memuaskan. Adapun alasan mengapa perempuan yang harus bertanggungjawab untuk pemilihan benih karena diyakini bahwa kaum laki-laki adalah pemboros dan tangan “kotor”  sehingga  tidak dipercaya untuk menyediakan benih, sementara  perempuan diyakini tangan dingin/subur” dan penyediaan benih ibarat persiapan memiliki anak. Jadi perempuan yang lebih bertanggung jawab mengatur diri dan menjaga dirinya agar berhasil. Pada saat kegiatan penanaman, pemupukan  dan  panen, perempuan dan laki-laki melakukannya secara bersama (Tahu, 2013).

Daftar Bacaan

Dzuhayatin, S.R. 1997,  Agama dan Budaya Perempuan: Mempertanyakan Posisi perempuan dalam Islam; dalam Abdullah, I (ed); Sangkan Paran Gender; Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Fakih, Mansour, 2006, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogjakarta.

Matsumoto, D.,1996,  Culture and psychology. Padific Grove: Brooks/Cole Publishing Company.

Mugniesyah, Siti Sugiah, 2007. Gender, Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan dalam Ekologi Manusia. Editor Soeryo Adiwibowo. Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor.
Tahu, Maria, F, 2013,  Gender dalam Pemasaran Sosial untuk Penggunaan Benih Jagung Unggul di Propinsi Nusa Tenggara Timur, Laporan Kajian, Proyek AIPD (Australia Indonesia Patrnesip Developmment) dengan mitranya YMTM (Yayasan Mitra Tani Mandiri) Kefamenanu.

Tidak ada komentar:

SEJARAH MUSIK SULING BAMBU DI TIMOR

Oleh:   Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si Sejarah tentang suling bambu sudah sedemikan lama dan erat kaitannya dengan peradaban manus...