Oleh
Ir. Beny. Ulu
Meak, M.Si
Dalam
rangka meningkatkan kualitas layanan pemerintahan dibutuhkan sistem informasi
yang mendukung terlaksananya good governance.
Sistem informasi tersebut ditujukan untuk membantu manajemen dalam pemerintahan
dengan mengatur hal-hal yang dapat dilakukan secara komputerisasi dengan
konektivitas internet/online. Komputerisasi manajemen pemerintahan bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi kerja dan memudahkan pimpinan dalam mengontrol
pekerjaan. Dalam keterkaitannya dengan tugas Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Belu sebagai lembaga
perencana pembangunan daerah, diperlukan suatu sistem informasi yang
mengimplementasikan proses perencanaan yang disebut sebagai Sistem Informasi
Manajemen Perencanaan Daerah (SIMREDA) sehingga mampu mendorong peningkatan
kinerja, memberikan kemudahan pada perencanaan dan konsolidasi data serta
memudahkan konsistensi pengelolaan data perencanaan dan anggaran.
SIMREDA
ini dirancang untuk menangani proses perencanaan pembangunan daerah agar
berjalan efektif dan efisien. Proses yang ditangani mulai dari pengusulan
pembangunan di Musrenbang tingkat desa, Musrenbang tingkat Kecamatan, dan Forum
Perangkat Daerah Kabupaten sampai usulan tersebut direalisasikan dalam APBD. Sistem
ini sangat diperlukan untuk memblokir
dan mengunci usulan kegiatan prioritas masyarakat, mengingat banyaknya
data usulan dan alur proses yang cukup panjang sehingga tidak memungkinkan untuk dapat dirubah ataupun di anulir lagi sesuai
kepentingan-kepentingan sesaat. Sistim ini dirancang dengan mempertimbangkan
pola perencanaan partisipatif, teknokrat, politis dan top down-bottom up agar mampu
menghasilkan data yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
SIMREDA
Kabupaten Belu merupakan aplikasi
komunikasi data yang disiapkan oleh pemerintah Kabupaten Belu yang dikoordinir oleh BP4D dimana dalam
pelaksanaannya bekerjasama dengan seluruh OPD. Simreda ini diharapkan dapat
menyusun pangkalan data (database) yang berkualitas baik, lengkap, dan
terstruktur untuk perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, Simreda
diharapkan dapat menitegrasikan data perencanaan yang ada pada OPD seperti
Renstra (Rencana Strategis) dan Renja
(Rencana Kerja) di Kabupaten Belu.
SIMREDA
ini sudah dimulai sejak tahun
2003 oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah, BPKP RI
dengan membentuk Satuan Tugas Pengembangan Sistem Informasi Manajemen
Daerah (SIMDA) dengan tugas: mengembangkan/membuat dan melakukan
pemutakhiran Program Aplikasi Komputer SIMDA yang berkaitan dengan
pembangunan/peningkatan kapasitas pemerintah daerah yang sesuai dengan
peraturan Perundang-Undangan yang berlaku atau dalam rangka pemenuhan kebutuhan
manajemen daerah, mengarah ke grand
design Data Base Management System
(DBMS). Selanjutnya memperhatikan
agenda porgram KPK RI untuk tahun 2016-2019 antara lain; Penerapan e-planning untuk seluruh Pemerintah
Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), maka di Kabupaten Belu penerapan SIMREDA
melalui e-planning ini akan
dilaksanakan pada proses perencanaan tahun 2018, sehingga eksekusi
program/kegiatan dapat dilaksanakan pada tahun 2019 nanti secara sinkron untuk
menjamin efektivitas dan efisiensi perencanaan daerah.
Tujuan
yang dicapai dalam implementasi aplikasi SIMREDA ini adalah: (1) Penyusunan
dokumen perencanaan pembangunan yang tersistem sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; (2) Pengembangan basis data perencanaan pembangunan guna
mengimplementasikan konsep e-government
yang baik; dan (3) Peningkatan kualitas SDM Pemerintah Daerah dalam penguasaan
Teknologi Informasi dan Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan manfaat yang
diperoleh dalam aplikasi SIMREDA adalah: (1) Kemudahan proses kendali,
manajemen dan pemasukan data/informasi perencanaan pembangunan; (2) Efisiensi
SDM dan waktu karena data bersifat reusable ; dan (3) Pengolahan data beserta rekapitulasi yang dihasilkan
bersifat cepat, tepat dan akurat.
Aplikasi
SIMREDA melalui e-planning di
Kabupaten Belu merupakan sistim informasi online dengan seluruh OPD di Kabupaten,
Kecamatan, Kelurahan/Desa dalam
mengusulkan kegiatan prioritas yang dijabarkan dalam dokumen RENSTRA maupun
RENJA OPD untuk menjamin konsistensi perencanaan antara dokumen lima tahunan
dan tahunan di tingkat OPD. Sistem e-planning ini hanyalah
sebuah alat atau media untuk penyusunan usulan program/kegiatan prioritas yang
dijaring lewat Musrenvang Kelurahan/Desa, Musrenbang Kecamatan yang selanjutnya
di kompulasi menjadi RKPD, KUA-PPAS, KUA-PPAS Perubahan, dan RKPD
Perubahan di tingkat Kabupaten Belu agar
dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan arahan yang terkandung
dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Belu tahun
2016-2021. Dengan adanya alat bantu e-planning, BP4D Kabupaten
Belu dapat memaksimalkan sistem dan sistem juga mampu menyajikan analisa yang
sangat informatif bagi para pemangku kepentingan karena lewat Kamus Usulan yang
telah disusun oleh setiap OPD dapat memudahkan masyarakat untuk menemukenali
persoalan dan potensi wilayahnya untuk secara bijak dapat menentukan usulan
kegiatan prioritas bagi kepentingan masyarakat itu sendiri berikut kebutuhan
alokasi anggaran dalam kegiatan tersebut.
Kelebihan daripada aplikasi e-planning adalah : (1) memproteksi OPD agar hanya bisa mengambil program kegiatan
yang menjadi urusannya saja; (2) Proses
input data program/kegiatan oleh OPD dapat dilakukan secara online; (3) dapat diakses oleh masyarakat sebagai wujud keterbukaan
informasi pemerintah kapan saja, dan dimana saja; (4) Dapat menampung usulan
masyarakat sebagai wujud mekanisme perencanaan partisipatif- bottom up yang komunikatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar