Sabtu, 14 Juli 2012

IDENTIFIKASI MASALAH DEGRADASI LINGKUNGAN DAN STRATEGI PENANGGULANGANNYA DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA, NUSA TENGGARA TIMUR


OLeh :
Beny. Ulu .M

I.     PENDAHULUAN
Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan berbagai sumberdaya (sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan) guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Pembangunan tersebut dari masa ke masa terus berlanjut, selalu mengalami perkembangan dan berkesinambungan serta selalu ditingkatkan pelaksanaannya seiring dengan meningkatnya  kebutuhan dan jumlah penduduk. Proses pembangunan itu, di lain pihak dapat mengundang resiko pencemaran dan kerusakan yang disebabkan oleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap Sumberdaya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH), tekanan yang semakin besar tersebut  dapat mengganggu, merusak struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan manusia dan makluk hidup lainya.
Krisis dan isue kerusakan lingkungan hidup  menjadi sesuatu yang utama untuk diperbincangkan karena kondisi faktual menggambarkan bahwa secara umum dari waktu ke waktu kualitas dan kuantitas lingkungan hidup cenderung mengalami penurunan sebagai akibat dari proses pembangunan yang tidak memperhatikan kelestarian dari lingkungan hidup itu sendiri. Sadar atau tidak sadar, manusia secara perlahan menerapkan budaya konsumerisme yang tinggi mulai membuat wajah lingkungan hidup dengan kerusakan di mana-mana. Apakah kita masih ingin hidup pada kondisi lingkungan hidup yang mulai rusak seperti ini ? Pertanyaan besar bagi kita semua sebagai penghuni planet bumi ini (Meak, 2010).
Masalah lingkungan yang dihadapi saat ini pada dasarnya adalah masalah ekologi manusia. Masalah itu timbul karena sikap manusia yang hanya mementingkan kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian dari sumberdaya alam (SDA) dan daya dukung lingkungan yang ada sehingga menyebabkan SDA dan LH kurang sesuai lagi untuk mendukung kehidupan manusia.  Jika hal ini tidak segera diatasi pada akhirnya berdampak kepada terganggunya kesejahteraan manusia.

II. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
Identifikasi masalah yang memiliki potensi mengancam degradasi SDA dan  LH di Kabupaten TTU yang di bedakan dari faktor penyebabnya yaitu : (1) Ancaman akibat factor manusia (gangguan antropogenik) menyebabkan degradasi beberapa SDA diantaranya kerusakan SDA lahan dan hutan (termasuk pengurangan habitat hutan mangrove). Kerusakan SDA tanah  dan penurunan  kesuburan tanah, peluang terjadinya  pencemaran terhadap SDA Air dan Udara dan (2) Ancaman akibat faktor alam berupa gangguan fisik yang dapat terjadi kapan saja antara lain: angin topan, gelombang laut. gempa bumi, banjir/tanah longsor dan kekeringan.
            Hasil identifikasi diketemukan bahwa akar permasalahan yang dapat menyebabkan degradasi SDA dan LH di Kabupaten TTU-NTT antara lain :
1)     Adanya pertumbuhan dan pertambahan jumlah penduduk: Dengan bertambahnya jumlah penduduk akan membawa tekanan terhadap ketersediaan SDA dan lingkungan hidup karena SDA dan lingkungan bersifat tetap dan jika dapat diperbaharui juga laju pertambahannya dalam waktu yang cukup panjang sedangkan jumlah penduduk akan melampaui daya dukung lingkungan itu (Mitchel, dkk,2007). 
2)   Ego sektoral :Pendekatan pembangunan  SDA dan LH di Kabupaten TTU masih menggunakan pendekatan sektoral, sehingga proses pembangunan itu masih terkesan tidak mulus karena implikasi kewenangan mengelolah LH di daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik. Ego sektoral  masih sering nampak dalam pelaksanaan pegelolaan lingkungan, perencanaan pembangunan dan sering terjadi over laping antara sektor yang satu dengan sektor  yang  lain atau tidak sinergis dan tidak tertampungnya biaya maupun manfaat lingkungan dalam mekanisme pasar (Salim, 2010).
3)       Anggaran pemulihan ekologi yang sangat terbatas: Program dan kegiatan pemulihan ekologi mesti didukung dengan dana yang memadai apabila mengharapkan keberhasilan dengan baik. Walaupun semua orang mengakui bahwa LH merupakan bidang yang penting dan sangat diperlukan, namun pada kenyataan PAD masih terlalu rendah yang di alokasikan untuk program pengelolaan LH. Lebih dari itu, kalaupun ada semua dilaksanakan dalam semangat project oriented karena pembangunan LH dianggap sebagai veriabel minor akibat political will, political action dan political commitment yang masih rendah dari pengambil keputusan maupun stakeholder lainnya.
4)      Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM): Harus diakui bahwa dalam pengelolaan SDA dan LH di Kabupaten TTU kapasitas dan kapabilitas masyarakat belum memadai termasuk SDM aparat pemerintah juga banyak yang belum memahami secara baik tentang arti penting LH itu.
5)   Etika, moral dan mental yang masih rendah: SDA yang ada seharusnya digunakan  dalam pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara holistik. Namun demikian tindakan eksploitasi terhadap SDA dan LH hanya menguntungkan sebagian masyarakat terutama masyarakat kelas menengah dan masyarakat elit. Aspek SDA dan LH yang seharusnya dipertimbangkan untuk di lestarikan dan di lindungi tetapi kenyataannya banyak di abaikan. Fakta  menunjukan bahwa tidak terjadi keseimbangan antara pembangunan  ekonomi, sosial dan ekologi. Masalah LH masih belum mendapatkan porsi yang semestinya untuk diperhatikan secara ekologi akibat faktor etika dan moral yang masih rendah dalam pengelolaan LH di Kabupaten TTU.
6)     Lemahnya penegakan hukum dan HAM : Lemahnya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) belum mencapai pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat atas keadilan karena terbatasnya produk hukum daerah (berupa PERDA). Bahwa banyak produk  hukum yang ada tidak secara konsekuen di jalankan dan lebih parah lagi bahwa banyak produk hukum masih menguntungkan pihak pemodal ketimbang masyarakat umum.  Banyak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dibiarkan begitu tanpa dijamah dengan proses hukum. Apalagi orang itu memiliki jabatan dan modal. kemudian melakukan kompromi untuk bagaimana sama-sama mendapatkan keuntungan (Kolusi dan Nepotisme).
7)      Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan: Penerapan teknologi tidak ramah lingkungan  dapat terjadi untuk mengharapkan hasil yang instan, cepat dapat dinikmati. Mungkin dari aspek ekonomi menguntungkan tetapi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan bahan pupuk anorganik dan pestisida dalam jumlah yang berlebihan, akan  dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Perlu dicatat bahwa sebetulnya di tiap-tiap daerah terdapat kearifan lokal yang sering sudah menggunakan teknologi yang ramah lingkungan secara turun temurun, namun belum didayagunakan lagi secara optimal untuk kegiatan pengelolaan LH.
8)    Isu Otonomi Daerah; Sikap mementingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menyebabkan konsep pengelolaan SDA dan LH akan menjadi terabaikan dalam pembangunan daerah.
9)     Kondisi sosial politik masyarakat yang lemah : Di dalam pengelolaan SDA dan LH masyarakat masih bergerak secara sendiri‑sendiri. Selama ini, masyarakat masih dipandang sebagai obyek dari pada sebagai subyek pembangunan. Hal ini mengakibatkan masyarakat menjadi pasif terhadap perkembangan di sekitarnya dan lemah dalam merumuskan agenda‑agenda bersama karena bargaining position masyarakat yang lemah.
10)     Strategi mitigasi dan adaptasi dari ancaman faktor alam belum secara efektif: Ancaman faktor alam memang merupakan suatu totalitas gejala alam yang tidak dapat diprediksi kejadiannya, namun strategi adaptasi dan mitigasi perlu dipertimbangkan dalam proses pembangunan daerah secara baik.  

III. STRATEGI MENGATASI  MASALAH SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TTU

3.1. Akibat Gangguan Antropogenik (faktor manusia).
Dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten TTU khususnya bidang SDA dan LH diarahkan sesuai dengan prinsip otonomi daerah yaitu bahwa masyarakat di daerah harus mendapatkan manfaat yang nyata dari keberdadaan SDA dan LH. Hal ini akan berhasil apabila tanggungjwab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilaksanakan secara kolaboratif dan terintegrasi oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik itu Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM, pihak swasta dan masyarakat.Sehubungan dengan hal tersebut maka upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten TTU perlu diimplementasikan dalam setiap tahapan pembangunan yang berorientasi kepada kepentingan publik. Hal ini sesuai dengan pendapat Islami, (2003) bahwa setiap kebijakan pemerintah (public policy) harus selalu berorientasi kepada kepentingan publik.
Secara keseluruhan, terdapat beberapa strategi dasar sebagai upaya pencegahan degradasi SDA dan  LH akibat gangguan antropogenik di Kabupaten TTU yaitu :
1. Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang pada dasarnya merupakan proses dan prosedur untuk menprediksi dampak ekologis dan sosial dari suatu proyek pembangunan sehingga selanjutnya keputusan tentang alternatif proyek dan lokasi serta pilihan disain proyek dapat dibuat sesuai kmaidah pengelolaan lingkungan serta dapat meminimalkan berbagai dampak negatif dan mengoptimalkan berbagai dampak positif yang akan terjadi.
2. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi  dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan /atau kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).
3. Analisis Risiko Lingkungan, merupakan pendekatan yang digunakan untuk mengkaji tingkat risiko lingkungan dari suatu usaha dan/atau kegiatan pengelolaan lingkungan.
4.     Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW); seperti untuk kawasan wilayah pesisir dan pantai, kawasan permukiman padat penduduk ataupun kawasan strategis lainnya.
5.      Penegakan hukum lingkungan secara tegas; dan
6.      Penyiapan anggaran pemulihan ekologis yang memadai.

3.1.1 Upaya Pengendalian Degradasi SDA dan LH
1) Pengendalian kualitas SDA dan lingkungan hidup berupa : Reklamasi pantai dengan penanaman mangrove,  penanaman kembali hutan yang telah rusak dengan  penghijauan (reboisasi),revegetasi dan reforestasi,penebangan hutan dengan pola tebang pilih,mengurangi pola ladang berpindah-tebas bakar,peninjuan kembali usaha pertambangan Marmer dan Mangan,penetapan kawasan lindung/cagar alam dan pengembangan forum kelembagaan lingkungan hidup (formal/non formal).
2)   Pengendalian sumber penyebab gangguan antropogenik diantaranya dengan pengaturan tata ruang dan pemukiman, perlindungan terhadap sumberdaya air, penetapan kawasan pertanian berkelanjutan dan  pengendalian terhadap kendaraan bermotor yang memiliki tingkat pencemaran tinggi.

3.1.2 Upaya Pengelolaan SDA dan LH
1.      Pengelolaan LH berbasis masyarakat; merupakan suatu sistem pengelolaan SDA dan LH di suatu tempat dan masyarakat lokal di tempat tersebut terlibat secara aktif dalam proses pengelolaan SDA yang terkandung di dalamnya. Strategi pengembangan masyarakat dapat dilakukan melalui dua pendekatan yatu, yang bersifat struktural dan non-struktural. Contoh praktis dengan pendekatan pengembangan model  Desa Mandiri Lingkungan (DML).
2.      Pengelolaan SDA dan LH  secara terpadu; merupakan proses formulasi dan implementasi kebijakan dan kegiatan yang menyangkut pengelolaan SDA dan LH, sumberdaya buatan dan sumberdaya manusia dalam suatu sistim secara utuh dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekologi, sosial dan ekonomi untuk mencapai tujuan yang diinginkan serta dimulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi maupun pemanfaatannya dengan melibatkan seluruh stakeholder (bersifat lintas wilayah, lintas sektoral dan lintas disiplin ilmu) dalam sustu pola koordinasi manjemen yang baik.
3.  Pengelolaan SDA dan LH secara berkelanjutan; merupakan usaha secara sadar dengan cara mengeksploitasi SDA, tetapi tidak merusak SDA lainnya sehingga dalam penggunaannya harus memperhatikan pemeliharaan dan perbaikan kualitas dari SDA tersebut (asas keseimbangan). Adanya peningkatan perkembangan kemajuan di bidang produksi tidak perlu mengorbankan lingkungan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

3.2. Akibat FaktorAlamiah
Tantangan dalam upaya mengatasi permasalahan SDA dan LH akibat faktor alam di Kabupaten TTU adalah membuat perencanaan pembangunan menjadi ”tangguh terhadap bencana alam” seperti dampak adanya bencana alam terhadap ekonomi dan pembangunan manusia harus dievaluasi secara seksama dan dipetakan untuk mengenal secara dini gejala dan tindakan terhadap bencana alam tersebut. Kemudian strategi adaptasi harus diintegrasikan ke dalam berbagai rencana dan anggaran pembangunan  daerah.
Menurut Lapan (2009) bahwa mitigasi secara etimologi artinya pengurangan. Mitigasi  merupakan serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktural melalui pembuatan bangunan fisik, maupun non struktural melalui pendidikan, pelatihan dan lainnya. Sedangkan Adaptation atau adaptasi artinya penyesuaian diri terhadap ancaman bencana alam. Kedua istilah ini menjadi penting karena menyangkut strategi menghadapi perubahan alam. Melalui mitigasi, usaha yang dapat dilakukan adalah mengurangi dampak ancaman dari sumbernya  dan pada saat bersamaan, dapat dilakukan persiapan diri untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada.

3.2.1 Strategi Mitigasi
Strategi mitigasi bencana alam (angin topan, kekeringan berkepanjangan, banjir dan tanah longsor) dapat dilakukan langkah-langkah teknis sebagai berikut : (1) Pemetaan zona rawan bencana; (2) Sosialisasi/penyuluhan dan pelatihan/simulasi menghadapi bencana; (3) Pemantauan secara terus menerus pada lokasi-lokasi pemantau yang ada; (4)  Peringatan dini dengan memberikan informasi status bencana (awas, atau siaga); (5) Pembuatan struktur bangunan fisik untuk menahan bencana yang sesuai; (6) Pemasangan tanda-tanda peringatan berupa jalur-jalur merah yang akan terjadi bencana; (7) Penyiapan alat-alat keselamatan kepada penduduk yang bermukim di sekitar kawasan rawan bencana ; dan (8) Evakuasi penduduk dan penanganan korban bencana bila terjadi bencana.

3.2.2 Strategi Adaptasi
Adaptasi bencana kekeringan dilakukan dengan ; pembuatan hujan buatan, melarang atau menghentikan penebangan hutan, menanam tanaman bahan pangan pokok alternatif yang tahan terhadap kekeringan dan menanam pepohonan di lereng gunung. untuk mencegah terjadinya kekeringan maupun bencana banjir/tanah longsor di suatu wilayah, Sedangkan adaptasi bencana angin topan dapat berupa relokasi pemukiman ataupun intervensi fisik bantuan material.

3.2.3 Strategi Migrasi
            Strategi migrasi dapat dilakukan jika dampak yang terjadi oleh bencana tersebut sudah tidak dapat difungsikan lagi sebagai lokasi pemukiman penduduk, maka keputusannya agar penduduk di lokasi itu harus dipindahkan ke tempat lain yang baru dan aman dari ancaman bencana alam tersebut.

IV. PENUTUP 
       
4.1. Kesimpulan


1) Pembangunan daerah harus memperhatikan isu degradasi SDA dan LH sebagai suatu landasan untuk    pembangunan berkelanjutan;
2) Budayakan bahwa ; membangun tetapi tidak dengan merusak lingkungan, memanfaatkan SDA dan LH dengan memlihara dan menjaga LH dengan berpartisipasi;
3) Pengelolaan LH perlu political will, political action dan political commitment dari seluruh pemangku kepentingan.

4.2.Saran dan Rekomendasi
1)     Jangka pendek ; Masyarakat harus tetap menjaga kelestarian fungsi LH dalam pemanfaatan berbagai SDA untuk memnuhi kebutuhan hidupnya dan/atau  pembangunan dengan selalu  memperhatikan dampak yang timbul dari penggunaan SDA tersebut terhadap lingkungan sekitar agar tidak terjadi pencemaran atau kerusakan LH. Pemerintah dapat berperan sebagai fasilitator, mediator dan regulator dalam pengelolaan LH. Sedangkan upaya antisipasi adanya ancaman bencana pemerintah bersama stakeholder harus melakukan sistim peringatan dini dan pernyiapan perencanaan pembangunan  dengan penyiapan anggaran yang memadai setiap tahunnya.
2)   Jangka menengah ; upaya perlindungan dan pengelolaan LH dan pengelolaan bencana senantiasa memperhatikan peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM aparatur maupun masyarakat dengan kegiatan pelatihan, kursus, simulasi, advokasi maupun sosialisasi serta penyuluhan secara terkoordinasi dan terpadu.
3)       Jangka panjang ; isu perlindungan maupun pengelolaan SDA dan LH dan penanggulangan bencana perlu dimasukan dalam kurikulum satuan pendidikan sebagai muatan lokalita yang dimulai dari jenjang pendidikan SD, SLTP, SLTA sampai Perguruan Tinggi. Upaya pengaturan pertumbuhan jumlah penduduk tetap dilakukan dengan program Keluarga Berencana (KB). Upaya menggairahkan iklim investasi di daerah harus dibarengi dengan transparansi dan gagasan isu good corporate social responsibility harus dituangkan hitam di atas putih dalam kerangka ijin investasinya dengan sanksi siap untuk dicabut dan siap dituntut pertanggungjawabannya secara hukum sekaligus merupakan satu paket kontrak sosial yang di desiminasikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan komisi pengawas investasi daerah di bidang SDA dan LH.

Daftar Pustaka

Islami. M.I, 2003, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan  Negara,Bumi Aksara, Jakarta. 
Lapan, 2009, Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim,Makalah dalam http://indosmarin.com, Diakses tanggal 25 Nopember 2010.
Mitchell, B. B. Setiawan dan Dwita Hadi Rahmi.2007.,Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan.Gadjah Mada University Press Cetakan ke-3, Yogyakarta.
Meak. U.B.,2010., Kontroversi Seputar Lingkungan Hidup, Opini dalam Tabloid Mingguan Biinmaffo, No.159 Thn.IX, Minggu I – II Juni 2010,Kefamenanu.
Salim,Emil.,2010.,  Ratusan Bangsa Merusak Satu Bumi,Buku Kompas, Jakarta.

SEJARAH MUSIK SULING BAMBU DI TIMOR

Oleh:   Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si Sejarah tentang suling bambu sudah sedemikan lama dan erat kaitannya dengan peradaban manus...