Senin, 16 Desember 2019

SINERGITAS TIGA PILAR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Oleh

Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pada Pasal 1, Ayat 1 menegaskan bahwa perencanaan  adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Selanjutnya dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, khususnya pada Pasal 2, ayat 2 bahwa perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. Oleh karena itu, proses perencanaan pembangunan daerah perlu dilakukan melalui sebuah model kerjasama yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta sebagai pilar perencanaan pembangunan daerah untuk perumusan tindakan di masa depan secara efektif, efisien dan transparan.  Kemudian pada Pasal 262, Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Menyikapi hal ini, maka  peran Pemerintah, masyarakat dan sektor swasta sangat dibutuhkan dalam implementasi proses perencanaan pembangunan daerah, sehingga hasil perencanaan akan lebih berdaya guna dan dapat mengatasi berbagai permasalahan pembangunan yang mendasar dengan mengidentifikasi berbagai kebutuhan pembangunan (isu strategis) sebagai suatu komitmen bersama dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya pada Pasal 54, Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa mengarahkan bahwa salah satu hal yang bersifat strategis adalah proses perencanaan desa dilakukan dengan musyawarah desa yang diikuti oleh seluruh komponen desa termasuk masyarakat desa. Hal ini mengandung makna bahwa  keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan dapat memberikan arti bahwa masyarakat pada umumnya bukan sebagai obyek tetapi sekaligus bertindak sebagai subyek pembangunan sehingga nuansa yang dikembangkan dalam proses perencanaan daerah adalah benar-benar bersifat dari bawah (bottom up).
Sinergitas merupakan hasil menciptakan suasana lingkungan dimana orang- orang yang berbeda dapat saling memberi sumbangannya berdasarkan kekuatan masing-masing sehingga hasilnya lebih besar dibandingkan jika dikerjakan sendiri-sendiri.
 Dalam konteks perencanaan peran pilar Pemerintah adalah memperkuat akuntabilitas dan transparansi publik dengan perumusan program/kegiatan dan pagu indikatif lewat forum pemangku kepentingan atau forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat Kabupaten dengan menggunakan Kamus Usulan beserta Analisis Standar Belanja dan Indikator Kinerja untuk penajamannya. Hal mana bahawa dilakukan dengan keterbukaan informasi public artinya seluruh program/kegiatan dan sumber pendanaan ataupun besarnya alokasi anggaran disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Selanjutnya pemerintah dapat melakukan pendampingan dan advokasi untuk memperkuat kapasitas masyarakat secara mandiri dalam perumusan program/kegiatan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dituangkan dalam model perencanaan pembangunan daerah melalui aplikasi berbasis IT (e-planning). Peran pilar masyarakat adalah memperkuat kapasitas sumberdaya masyarakat :dengan mendorong tingkat partisipasi masyarakat melalui Musrenbangdes, bersama unsur DPRD untuk memastikan bahwa hasil identifikasi masalah dan kebutuhan yang terakomodir dalam proses perencanaan di desa sudah merepresentatifkan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Sedangkan peran pilar swasta  adalah memperkuat kapasitas sektor swasta dengan memastikan bahwa  proses interaktif sosial bersama masyarakat, pemerintah dan pihak swasta lewat forum Musrenbang RKPD di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten untuk memperhatikan permasalahan dan kebutuhan masyarakat agar dapat ditentukan program CSR (Corporate Social Responsibility) secara lebih bijaksana. Hal ini setidaknya dalam konsep sinergitas perencanaan ini jika kita hubungkan dengan proses investasi daerah maka pihak swasta/investor tentunya berkepentingan agar dana yang dinvestasikannya menghasilkan profit yang memadai, ingin mendapatkan berbagai kemudahan dan adanya jaminan keamanan dalam berinvestasi. Pihak pemerintah daerah ingin agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Masyarakat berharap kesejahteraannya makin meningkat dan lapangan kerja makin terbuka.
Simpulannya adalah bahwa keberhasitan perencanaan pembangunan daerah dipengaruhi oleh kualitas sinergi atau kejasama kreatif antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Perpaduan peran dan fungsi pemangku kepentingan dimaksud, menjadi moda1 dasar untuk terwujudnya sinergi, dimana pemerintah memantapkan peran fungsinya sebagai perencana dengan memadukan kemampuan teknis perencanaan, swasta memantapkan perannya dalam memberikan kajian profesiona1 tentang situasi dunia usaha dan pasar, sementara masyarakat memberikan informasi yang nyata atas kondisi riil yang berkembang di masyarakat serta berperanan dalam mangawasi jalannya pe1aksanaan pembangunan, untuk se1anjutnya digunakan sebagai bahan dalam mengevaluasi pembangunan. *)
 
*). Tulisan ini telah dimuat juga di Buletin Citra Anak Belu, Edisi XI, Tahun III Juli-September 2019  

Tidak ada komentar:

SEJARAH MUSIK SULING BAMBU DI TIMOR

Oleh:   Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si Sejarah tentang suling bambu sudah sedemikan lama dan erat kaitannya dengan peradaban manus...