Oleh :
Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si
Kebijakan “Gong
Belajar” atau Gotong-royong Pembelajaran dalam RPJMD Kabupaten Belu Tahun 2016-2021 sebagai sebuah gerakan moral yaitu sebuah tindakan yang berkaitan dengan
ide/gagasan untuk membangun kesadaran bersama masyarakat dan pihak swasta akan
pentingnya upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan yang berdaya saing di Kabupaten Belu dengan pandangan bahwa
pengelolaan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama pemerintah, sekolah,
orang tua/masyarakat dan pihak swasta. Kebijakan ini difokuskan kepada upaya untuk meningkatkan
kuantitas dan kualitas lulusan dengan mengembangkan model Pembelajaran Aktif,
Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAIKEM) di sekolah serta
menerapkan prinsip-prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Sesuai dengan arah kebijakan Pendidikan
Nasional khusus untuk peningkatan profesionalisme, kualitas pengelolaan dan
penempatan guru melalui
revitalisasi Kelompok Kerja Guru (KKG),
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS). Sedangkan distribusi dan pemerataan
guru dilakukan melalui pemerataan guru
antar sekolah dan antar wilayah, peningkatan guru baru yang terkendali sesuai
formasi, pengendalian dan pengangkatan guru honor oleh sekolah. Sedangkan untuk mengatasi
keterbatasan guru di daerah perbatasan, maka pemerintah daerah bekerja sama
dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dengan menerima program SM3T (Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan,
Terluar dan Tertinggal).
Fakta menunjukkan bahwa hasil ujian nasional beberapa
tahun terakhir untuk tingkat pendidikan dasar belum menunjukkan prestasi yang
membanggakan, apalagi dibandingkan dengan prestasi dari Kabupaten lain di
Provinsi NTT. Hal ini menuntut Pemerintah Kabupaten Belu untuk membenahi
persoalan ini dengan membuat terobosan melalui program gerakan “Gong Belajar”. Dalam prespektif
perencanaan pendidikan “Gong Belajar” diarahkan
untuk menentukan kebijaksanaan prioritas program/kegiatan dan biaya pendidikan yang mempertimbangkan
kenyataan riil yang ada dalam mengembangkan potensi pendidikan untuk memenuhi
kebutuhan pembelajaran dan anak didik yang di layani oleh sistem pendidikan tersebut.
Oleh karena itu, perencanaan pendidikan
haruslah diarahkan kepada tumbuhnya suatu komitmen masyarakat dengan mendayagunakan potensi
sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien. Hal yang perlu diperhatikan
dalam konteks peningkatan kualitas pendidikan yaitu sistim pengajaran terkait
dengan distribusi dan
profesionalisme guru di samping
terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan maupun manajemen sekolah serta
penerapan kurikulum yang belum efektif.
Harapannya ke depan dengan kebijakan “Gong Belajar”dapat memberikan kontribusi
yang lebih terhadap peningkatan Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka
Partisipasi Kasar (APK), penurunan Angka
Putus Sekolah (APS), peningkatan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Tingkat
Kelulusan Siswa sehingga dapat mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
untuk mencapai target RPJMD Kabupaten Belu Tahun 2016-2021 dari 60,86 % pada tahun 2015 menjadi 68,01%
pada tahun 2021. Hal lain yang patut menjadi catatan adalah gerakan ini perlu
di sosialisasikan kepada masyarakat dengan konsep yang lebih akurat dan
menetapkan Peraturan Bupati sebagai landasan yuridisnya.
Menurut Fahik (2017) bahwa “Gong Belajar” itu sebagai suatu gerakan moral untuk
membangun karakter peserta didik untuk lebih disiplin menggunakan waktu belajar
dan membudayakan anak untuk belajar pada waktu yang sudah disepakati. Hal ini dipertegas lagi bahwa kebijakan “Gong Belaja” bertujuan untuk : (1) Membangun kesadaran bersama masyarakat bahwa pengelolaan
pendidikan merupakan tanggungjawab bersama pemerintah, sekolah, orang tua dan
masyarakat,
(2) Menumbuhkan kesadaran siswa akan pentingnya belajar, (3) Meningkatkan kuantitas dan kualitas lulusan, (4) Menumbuhkan disiplin dan budaya belajar pada siswa, (5) Meningkatkan peran aktif sekolah, orang tua, masyarakat,
tokoh agama dan pemerintah dalam mengontrol disipln belajar anak. Kondisi ini
menekankan bahwa lewat Gong Belajar semua elemen bisa memberi kesempatan kepada
anak untuk belajar dengan menciptakan suasana belajar yang kondusif dan
terutama meningkatkan mutu lulusan peserta didik dan orang tua serta masyarakat
diminta untuk mengawasi kegiatan belajar tersebut (Suryadi,1997). Diharapkan dengan
adanya dukungan orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi menyiapkan
peserta didik berangkat ke sekolah untuk belajar dan pihak sekolah harus mampu menciptakan suasana lebih efektif
dan disiplin dalam kegiatan proses belajar mengajar telah memberikan arti bahwa
masyarakat dan pihak swasta telah semakin nyata dan semakin dekat dengan
kebutuhan agenda reformasi pendidikan (Tilaar,1998).
Berdasarkan manajemen sekolah dan
pengembangan Sumber Daya Manusia kebijakan “Gong
Belajar” menunjukkan bahwa: (1) Pembelajaran berjalan efektif karena adanya
kesesuaian antara visi dan misi sekolah dalam mewujudkan pendidikan yang
berkualitas,(2) Adanya kesiapan guru dalam merencanakan pembelajaran serta
sikap dan kemampuan guru dalam memberikan keteladanan pada anak, (3)
keberhasilan orangtua dalam mencapai pembelajaran yang efektif pada anak tidak
terlepas dari adanya pola asuh orangtua yang dipengaruhi oleh latar belakang
sosial ekonomi keluarga serta intensitas waktu yang digunakan bersama dengan
anak, (4) Kepedulian masyarakat dalam membantu keberhasilan sekolah menyelenggarakan
pembelajaran yang efektif dengan menjalin komunikasi serta pelibatan dalam
kegiatan sekolah.
Daftar Bacaan
Fahik,
Robert, 2017., Quo vadis “Gong Belajar”?,
Opini, dalam http://www.cakrawalantt.com/2016/06/quo-vadis-gong-belajar.html, diakses Tanggal
3 Juni 2017.
Suryadi,
Ace., 1997., Pendidikan, Investasi SDM, dan Pengembangan: Isu.Teori dan
Aplikasi. Pusat Informatika Balitbang Dikbud. Jakarta.
Tilaar,
H.A.R, 1998., Beberapa Agenda Reformasi
Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Abad 21, Tera Indonesia,Magelang.