Oleh :
Ir. Beny. Ulu Meak
Kabid. Pengelolaan, Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA),
Kabupaten Timor Tengah Utara-NTT
I. PENDAHULUAN
Dewasa ini Mangan (Mn) merupakan salah satu bahan galian logam yang sedang mencapai puncaknya ,hal ini dikarenakan kebutuhan barang tambang mangan meningkat pesat seiring dengan meningkatnya teknologi. Menurut data statistik (Central Bureau of Statistic) memperlihatkan konsumsi atau penggunaan mangan dunia sangat besar dengan total 43.579,26 ton pada tahun 2002 dan meningkat pada tahun 2003 sebesar 52.242,67 ton dengan konsumsi terbesar untuk tujuan metalurgi pada industri besi dan baja yang dapat mencapai 90 %.Sedangkan penggunaan mangan untuk tujuan non metalurgi antara lain adalah untuk produksi bateri kering, keramik, cat, gelas, glasir, kimia dan lain-lain hanya sekitar 10 % saja (Anonymous,2005).
Kegiatan penambangan mangan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) baru ramai dilaksanakan selama dua tahun terakhir ini sebagai akibat dari permintaan konsumsi mangan dunia, disamping itu mangan yang ada dan tersebar hampir di seluruh kawasan wilayah Kabupaten TTU dinilai cukup berkualitas karena mendekati standar proses pemurnian yang berlaku di pabrik pengolahan . Hasil penyelidikan geokimia regional di NTT bahwa penyebaran mangan sebagian besar di bagian timur sampai dengan timur laut, yaitu di sekitar desa Haumeni (Kab. TTU) sampai utara Niki-Niki (Kab. TTS); di selatan sampai dengan barat daya sekitar Oetaman sampai Oetune. Hasil analisis kimia nilai kisaran tertinggi antara 1.726 ppm – 2.546 ppm. Dari data statistik Mn rata-rata 1.148 ppm dan standar deviasi 410 ppm. Sebaran pada umumnya menempati jenis tanah formasi kompleks bobonaro (Ramli dkk, 2002).
Namun demikian karena kegiatan penambangan yang dimulai dari tahap pra penambangan, proses penambangan sampai pasca penambangan masih dilakukan secara sederhana dan dalam kegiatan penambangannya masih menggunakan tenaga masyarakat-lokal sebagai pekerja utama, sehingga pertambangan mangan umumnya dapat memberikan peluang penurunan kualitas lingkungan hidup dan dapat mempengaruhi proses social dan tingkat kesehatan masyarakat lokal.
II. FENOMENA KEGIATAN PENAMBANGAN MANGAN
Kegiatan pertambangan merupakan penggalian permukaan tanah hingga kedalaman tertentu untuk mendapatkan potensi galian/mineral yang dibutuhkan sehingga tidak jarang menimbulkan perdebatan mengenai kegiatan pertambangan itu sendiri karena akan menimbulkan peluang kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi dikarenakan adanya eksplorasi sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan ini telah mengganggu proses alam, sehingga banyak fungsi ekologi alam akan terganggu.
Batu Mangan (Mn) di Kabupaten TTU adalah suatu potensi alam yang cukup menjanjikan dan memiliki manfaat ekonomis yang cukup tinggi bagi tingkat pendapatan masyarakat, sehingga sebagai konsekwensinya bertumbuhlah kelompok-kelompok pertambangan rakyat dan masuknya para pemilik modal untuk menambang batuan mangan. Peluang pertambangan mangan nampaknya mulai menggeser usaha pertanian tradisional ke upaya pertambangan tradisional. Fenomena ini jelas membawa perubahan positif dalam rangka peningkatan laju pendapatan masyarakat lokal, namun demikian secara tidak langsung akan memberikan dampak negatif akan kerusakan SDA dan lingkungan hidup karena masyarakat sebagai penambang tradisional belum memiliki keterampilan yang memadai akan sistim pertambangan itu sendiri. Di lain pihak tidak jarang menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat dan tingkat keselamatan kerja menjadi sebuah resiko yang tinggi bahkan dapat menimbulkan kematian para pekerja akibat tertimbunnya tanah galian tambang mangan itu. Data yang dihimpun sampai dengan akhir Agustus 2010 yang mengakibatkan kematian para pekerja tambang lokal di wilayah Kabupaten TTU sebanyak = 16 orang
III. EVALUASI DAMPAK PENTING TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Masalah lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi selalu saling terkait erat. Keterkaitan antara masalah satu dengan yang lain disebabkan karena sebuah faktor merupakan sebab berbagai masalah, sebuah faktor mempunyai pengaruh yang berbeda dan interaksi antar berbagai masalah dan dampak yang ditimbulkan bersifat kumulatif (Soedradjad, 1999). Data studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengatakan bahwa, komponen lingkungan yang diduga terkena dampak penting akibat dari kegiatan penambangan mangan di Kabupaten TTU sebagai berikut:
a)Pada lingkungan fisik dan kimiawi :
· Terjadinya peningkatan debu yang menyebabkan kualitas udara menurun, sebagai akibat dari mobilisasi kendaraan proyek atau kendaraan lain serta akibat tiupan angin jika di lokasi tambang tersebut tidak ada vegetasi yang cukup;
·Terjadinya peningkatan kebisingan karena akibat aktivitas penggunaan alat-alat berat maupun lalulintas kendaraan proyek;
·Terjadinya penurunan kualitas air dan kuantitas air (debit air) sebagai akibat dari pencucian batu mangan maupun karena akibat dari tanah/lahan yang telah menjadi terbuka (tidak ada vegetasi penutup) sehingga air dapat mengalir dengan bebas ke badan-badan air jika tanpa adanya wadah penampungan/pengelolaan limbah cair tersebut, Debit air tanah juga akan menurun karena vegetasi (terutama pepohonan) yang dapat menampung air telah ikut di tebang dalam sistim pertmbangan itu.
·Terjadinya perubahan topografi/morfologi (bentangan lahan) yang disebabkan oleh kegiatan penambangan (penggalian) maka pada daerah yang berbukit dapat menjadi rata,daerah yang berkemiringan akan semakin miring atau terjadi cekungan –cekungan pada daerah datar;
·Peningkatan erosi tanah dan longsor sebagai akibat dari kegiatan penggalian batu mangan dan pembersihan lokasi (penebangan vegetasi) sehingga lapisan tanah atas (top soil) menjadi saling melepas dan jika turun hujan maka akan semakin banyak permukaan lahan yang terkikis oleh aliran air permukaan (run-off) ke daerah yang lebih rendah dengan membawa material tanah maupun humus dan jika terbawa masuk ke aliran sungai maka akan terjadi pendangkalan sungai dan naiknya Total Suspended Solid (TSS) air sungai.
·Terjadi perubahan pola tata guna lahan sebagai akibat pembersihan lokasi penambangan (land clearing) dan penggalian dapat menyebabkan pola penggunaan lahan dimana yang sebelumnya diperuntukan bagi lahan usaha tani telah beralih menjadi lahan penambangan maupun pembangunan sarana dan prasarana proyek penambangan itu sendiri;
·Terjadinya penurunan kesuburan tanah sebagai akibat dari perubahan pola tata guna lahan maupun erosi tanah serta longsor dari aktivitas penambangan sehingga lahan menjadi tidak subur jika dimanfaatkan lagi untuk kegiatan usaha tani dalam jangka waktu yang pendek;
·Terjadinya perubahan nilai estetika lingkungan sebagai akibat dari kegiatan penambangan (penggalian) dengan lubang-lubang tambang, limbah padat yang berserakan dan badan –badan jalan akan rusak akibat lalulintas kendaraan yang padat dan menyebabkan pemandangan lingkungan sekitar yang tidak/kurang menarik.
b)Pada lingkungan biologis :
· Terjadinya penurunan keanekaragaman flora
· Terjadinya penurunan keanekaragaman fauna
c)Pada lingkungan social,ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;
·Terjadinya perubahan proses sosial dan pranata sosial
·Terjadinya perubahan sikap dan persepsi masyarakat
·Terjadinya perubahan tingkat pendapatan Rumah Tangga (RT)/masyarakat
·Terjadinya perubahan kesempatan berusaha/peluang bekerja/angka penganguran;
·Terjadinya mobilitas penduduk
·Perubahan proses budaya (ketaatan terhadap elit tradisional)
·Perubahan pola penyakit.angka kesakitan
IV. ARAHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Menurut (Zulkieflimansyah,2008) upaya yang dapat ditempuh guna menjaga kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan manfaat SDA sehubungan dengan kegiatan penambangan mencakup tiga hal penting yaitu : Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan melakukan penegakan hukum terhadap pencemar dan perusak lingkungan hidup. Kedua, konsistensi dari seluruh stakeholders pembangunan dalam kepatuhannya terhadap berbagai produk legislasi di bidang perlindungan dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pengelolaan dan perlindungan SDA dan lingkungan hidup yang berorientasi kepada pelestarian dan kelestaraian lingkungan hidup.
V. PENUTUP
Potensi Mangan di Kabupaten TTU adalah menjanjikan bagi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah jika dikelola secara baik, maka tidak menimbulkan dampak negatif bagi pembangunan wilayah. Batuan Mangan juga dapat membahayakan kehidupan masyarakat yang hidup berdampingan dengan Mangan.Oleh karena itu, Mangan hendaknya dieksploitasi dengan menggunakan berbagai pendekatan yang ramah lingkungan melalui kegiatan reklamasi lahan bekas tambang, ramah kehidupan masyarakat melalui penggunaan alat pelindung diri dan keselamatan kerja ketika memasuki areal pertambangan, dan ramah pendapatan daerah melalui penganekeragaman potensi tata guna lahan di pasca-reklamasi lahan tambang.
Upaya yang ditempuh untuk mengoptimalkan kegiatan penambangan Mangan di wilayah Kabupaten TTU adalah melalui Business Empowerment Sytem yang memfokuskan kepada upaya pemberdayaan masyarakat dan Desa untuk tercapainya peningkatan pendapatan dan daya beli menuju kesejahtraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi lokal berbasis pertanian moderen gotong royong secara terpadu dan model CSR (Coorporate Social Responsibility) maupun pelaksanaan reklamasi lahan,revegetasi lahan dan reforesti hutan sehingga dapat mengembalikan kondisi lingkungan yang paling kurang mendekati seperti pada keadaan semula.Upaya-upaya ini harus didukung dari seluruh unsur yang terkait di dalamnya baik oleh pemrakarsa, pemerintah, pihak LSM maupun masyarakat itu sendiri yang terkena dampak langsung.
DAFTAR PUSTAKA
Ir. Beny. Ulu Meak
Kabid. Pengelolaan, Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA),
Kabupaten Timor Tengah Utara-NTT
I. PENDAHULUAN
Dewasa ini Mangan (Mn) merupakan salah satu bahan galian logam yang sedang mencapai puncaknya ,hal ini dikarenakan kebutuhan barang tambang mangan meningkat pesat seiring dengan meningkatnya teknologi. Menurut data statistik (Central Bureau of Statistic) memperlihatkan konsumsi atau penggunaan mangan dunia sangat besar dengan total 43.579,26 ton pada tahun 2002 dan meningkat pada tahun 2003 sebesar 52.242,67 ton dengan konsumsi terbesar untuk tujuan metalurgi pada industri besi dan baja yang dapat mencapai 90 %.Sedangkan penggunaan mangan untuk tujuan non metalurgi antara lain adalah untuk produksi bateri kering, keramik, cat, gelas, glasir, kimia dan lain-lain hanya sekitar 10 % saja (Anonymous,2005).
Kegiatan penambangan mangan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) baru ramai dilaksanakan selama dua tahun terakhir ini sebagai akibat dari permintaan konsumsi mangan dunia, disamping itu mangan yang ada dan tersebar hampir di seluruh kawasan wilayah Kabupaten TTU dinilai cukup berkualitas karena mendekati standar proses pemurnian yang berlaku di pabrik pengolahan . Hasil penyelidikan geokimia regional di NTT bahwa penyebaran mangan sebagian besar di bagian timur sampai dengan timur laut, yaitu di sekitar desa Haumeni (Kab. TTU) sampai utara Niki-Niki (Kab. TTS); di selatan sampai dengan barat daya sekitar Oetaman sampai Oetune. Hasil analisis kimia nilai kisaran tertinggi antara 1.726 ppm – 2.546 ppm. Dari data statistik Mn rata-rata 1.148 ppm dan standar deviasi 410 ppm. Sebaran pada umumnya menempati jenis tanah formasi kompleks bobonaro (Ramli dkk, 2002).
Namun demikian karena kegiatan penambangan yang dimulai dari tahap pra penambangan, proses penambangan sampai pasca penambangan masih dilakukan secara sederhana dan dalam kegiatan penambangannya masih menggunakan tenaga masyarakat-lokal sebagai pekerja utama, sehingga pertambangan mangan umumnya dapat memberikan peluang penurunan kualitas lingkungan hidup dan dapat mempengaruhi proses social dan tingkat kesehatan masyarakat lokal.
II. FENOMENA KEGIATAN PENAMBANGAN MANGAN
Kegiatan pertambangan merupakan penggalian permukaan tanah hingga kedalaman tertentu untuk mendapatkan potensi galian/mineral yang dibutuhkan sehingga tidak jarang menimbulkan perdebatan mengenai kegiatan pertambangan itu sendiri karena akan menimbulkan peluang kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi dikarenakan adanya eksplorasi sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan ini telah mengganggu proses alam, sehingga banyak fungsi ekologi alam akan terganggu.
Batu Mangan (Mn) di Kabupaten TTU adalah suatu potensi alam yang cukup menjanjikan dan memiliki manfaat ekonomis yang cukup tinggi bagi tingkat pendapatan masyarakat, sehingga sebagai konsekwensinya bertumbuhlah kelompok-kelompok pertambangan rakyat dan masuknya para pemilik modal untuk menambang batuan mangan. Peluang pertambangan mangan nampaknya mulai menggeser usaha pertanian tradisional ke upaya pertambangan tradisional. Fenomena ini jelas membawa perubahan positif dalam rangka peningkatan laju pendapatan masyarakat lokal, namun demikian secara tidak langsung akan memberikan dampak negatif akan kerusakan SDA dan lingkungan hidup karena masyarakat sebagai penambang tradisional belum memiliki keterampilan yang memadai akan sistim pertambangan itu sendiri. Di lain pihak tidak jarang menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat dan tingkat keselamatan kerja menjadi sebuah resiko yang tinggi bahkan dapat menimbulkan kematian para pekerja akibat tertimbunnya tanah galian tambang mangan itu. Data yang dihimpun sampai dengan akhir Agustus 2010 yang mengakibatkan kematian para pekerja tambang lokal di wilayah Kabupaten TTU sebanyak = 16 orang
III. EVALUASI DAMPAK PENTING TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Masalah lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi selalu saling terkait erat. Keterkaitan antara masalah satu dengan yang lain disebabkan karena sebuah faktor merupakan sebab berbagai masalah, sebuah faktor mempunyai pengaruh yang berbeda dan interaksi antar berbagai masalah dan dampak yang ditimbulkan bersifat kumulatif (Soedradjad, 1999). Data studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengatakan bahwa, komponen lingkungan yang diduga terkena dampak penting akibat dari kegiatan penambangan mangan di Kabupaten TTU sebagai berikut:
a)Pada lingkungan fisik dan kimiawi :
· Terjadinya peningkatan debu yang menyebabkan kualitas udara menurun, sebagai akibat dari mobilisasi kendaraan proyek atau kendaraan lain serta akibat tiupan angin jika di lokasi tambang tersebut tidak ada vegetasi yang cukup;
·Terjadinya peningkatan kebisingan karena akibat aktivitas penggunaan alat-alat berat maupun lalulintas kendaraan proyek;
·Terjadinya penurunan kualitas air dan kuantitas air (debit air) sebagai akibat dari pencucian batu mangan maupun karena akibat dari tanah/lahan yang telah menjadi terbuka (tidak ada vegetasi penutup) sehingga air dapat mengalir dengan bebas ke badan-badan air jika tanpa adanya wadah penampungan/pengelolaan limbah cair tersebut, Debit air tanah juga akan menurun karena vegetasi (terutama pepohonan) yang dapat menampung air telah ikut di tebang dalam sistim pertmbangan itu.
·Terjadinya perubahan topografi/morfologi (bentangan lahan) yang disebabkan oleh kegiatan penambangan (penggalian) maka pada daerah yang berbukit dapat menjadi rata,daerah yang berkemiringan akan semakin miring atau terjadi cekungan –cekungan pada daerah datar;
·Peningkatan erosi tanah dan longsor sebagai akibat dari kegiatan penggalian batu mangan dan pembersihan lokasi (penebangan vegetasi) sehingga lapisan tanah atas (top soil) menjadi saling melepas dan jika turun hujan maka akan semakin banyak permukaan lahan yang terkikis oleh aliran air permukaan (run-off) ke daerah yang lebih rendah dengan membawa material tanah maupun humus dan jika terbawa masuk ke aliran sungai maka akan terjadi pendangkalan sungai dan naiknya Total Suspended Solid (TSS) air sungai.
·Terjadi perubahan pola tata guna lahan sebagai akibat pembersihan lokasi penambangan (land clearing) dan penggalian dapat menyebabkan pola penggunaan lahan dimana yang sebelumnya diperuntukan bagi lahan usaha tani telah beralih menjadi lahan penambangan maupun pembangunan sarana dan prasarana proyek penambangan itu sendiri;
·Terjadinya penurunan kesuburan tanah sebagai akibat dari perubahan pola tata guna lahan maupun erosi tanah serta longsor dari aktivitas penambangan sehingga lahan menjadi tidak subur jika dimanfaatkan lagi untuk kegiatan usaha tani dalam jangka waktu yang pendek;
·Terjadinya perubahan nilai estetika lingkungan sebagai akibat dari kegiatan penambangan (penggalian) dengan lubang-lubang tambang, limbah padat yang berserakan dan badan –badan jalan akan rusak akibat lalulintas kendaraan yang padat dan menyebabkan pemandangan lingkungan sekitar yang tidak/kurang menarik.
b)Pada lingkungan biologis :
· Terjadinya penurunan keanekaragaman flora
· Terjadinya penurunan keanekaragaman fauna
c)Pada lingkungan social,ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;
·Terjadinya perubahan proses sosial dan pranata sosial
·Terjadinya perubahan sikap dan persepsi masyarakat
·Terjadinya perubahan tingkat pendapatan Rumah Tangga (RT)/masyarakat
·Terjadinya perubahan kesempatan berusaha/peluang bekerja/angka penganguran;
·Terjadinya mobilitas penduduk
·Perubahan proses budaya (ketaatan terhadap elit tradisional)
·Perubahan pola penyakit.angka kesakitan
IV. ARAHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Menurut (Zulkieflimansyah,2008) upaya yang dapat ditempuh guna menjaga kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan manfaat SDA sehubungan dengan kegiatan penambangan mencakup tiga hal penting yaitu : Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan melakukan penegakan hukum terhadap pencemar dan perusak lingkungan hidup. Kedua, konsistensi dari seluruh stakeholders pembangunan dalam kepatuhannya terhadap berbagai produk legislasi di bidang perlindungan dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pengelolaan dan perlindungan SDA dan lingkungan hidup yang berorientasi kepada pelestarian dan kelestaraian lingkungan hidup.
V. PENUTUP
Potensi Mangan di Kabupaten TTU adalah menjanjikan bagi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah jika dikelola secara baik, maka tidak menimbulkan dampak negatif bagi pembangunan wilayah. Batuan Mangan juga dapat membahayakan kehidupan masyarakat yang hidup berdampingan dengan Mangan.Oleh karena itu, Mangan hendaknya dieksploitasi dengan menggunakan berbagai pendekatan yang ramah lingkungan melalui kegiatan reklamasi lahan bekas tambang, ramah kehidupan masyarakat melalui penggunaan alat pelindung diri dan keselamatan kerja ketika memasuki areal pertambangan, dan ramah pendapatan daerah melalui penganekeragaman potensi tata guna lahan di pasca-reklamasi lahan tambang.
Upaya yang ditempuh untuk mengoptimalkan kegiatan penambangan Mangan di wilayah Kabupaten TTU adalah melalui Business Empowerment Sytem yang memfokuskan kepada upaya pemberdayaan masyarakat dan Desa untuk tercapainya peningkatan pendapatan dan daya beli menuju kesejahtraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi lokal berbasis pertanian moderen gotong royong secara terpadu dan model CSR (Coorporate Social Responsibility) maupun pelaksanaan reklamasi lahan,revegetasi lahan dan reforesti hutan sehingga dapat mengembalikan kondisi lingkungan yang paling kurang mendekati seperti pada keadaan semula.Upaya-upaya ini harus didukung dari seluruh unsur yang terkait di dalamnya baik oleh pemrakarsa, pemerintah, pihak LSM maupun masyarakat itu sendiri yang terkena dampak langsung.
DAFTAR PUSTAKA
Anonymous, 2005, Mangan ,Informasi Mineral dan Batubara, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, Kementrian Negara Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta
Soedradjat, R. 1999. Lingkungan Hidup, Suatu Pengantar. Dirjen Dikti, P & K. Jakarta
Ramli.Y.R, Djumsari.A, Kisman,Rastaharja.J, Supriadi dan Oman, 2002. Penyelidikan Geokimia Regional Sistematik Kabupaten Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur,Sub. Dit. Mineral Logam Kolokium Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar