Jumat, 20 Mei 2016

PENDEKATAN PERENCANAAN PARTISIPATIF DALAM PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP





Oleh: Ir.Beny.Ulu Meak, M.Si

Pembangunan yang efektif membutuhkan keterlibatan awal dan nyata dari  masyarakat lokal dan semua pihak pemangku kepentingan (stakeholder) dalam seluruh tahapan kegiatan pembangunan yang akan mempengaruhi prilaku (sikap, motivasi, dan etos kerja) sehingga mutu, efektifitas, dan efisiensi prakarsa pembangunan akan meningkat.Gagasan ini telah disepakati lebih dari satu dekade yang lalu bahwa masyarakat yang dipengaruhi prakarsa pembangunan memiliki hak untuk ikut serta di dalamnya, sehingga ada pembenaran pragmatis dan moral untuk melaksanakan pendekatan perencanaan partisipatif dalam proses penyusunan program pembangunan. Pendekatan perencanaan partisipatif semakin luas diimplementasikan sejak era otonomi Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan sistim pemerintahan secara luas dan utuh kepada Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota), termasuk di dalamnya adalah urusan perencanaan tahunan pembangunan. Perencanaan (planning) merupakan salah satu dari fungsi managemen yang sangat penting dan selalu melekat pada setiap tahapan proses pembangunan lingkungan hidup. Sebuah rencana pembangunan akan sangat mempengaruhi sukses dan tidaknya suatu tahapan kegiatan, karena itu suatu tahapan kegiatan pembangunan yang baik adalah yang direncanakan sebelumnya dan sebaiknya para perencana itu dapat melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Sedangkan makna partisipasi dalam perencanaan pembangunan merupakan perwujudan dari berubahnya paradigma mengenai peran masyarakat dalam pembangunan karena masyarakat bukanlah sekedar penerima manfaat (beneficiaries) atau objek belaka, melainkan agen pembangunan (subjek) yang mempunyai porsi yang penting.
Dimensi perencanaan pembangunan lingkungan hidup merupakan bagian dari perencanaan sosial (social planning) yang diartikan sebagai segala sesuatu perencanaan pembangunan yang berorientasi dan bermotivasi kepada segi-segi kehidupan kemasyarakatan  dan berorientasi pada pembangunan manusia. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya sangat men-syaratkan keterlibatan langsung masyarakat penerima program pembangunan (partisipasi pembangunan), karena dengan adanya partisipasi masyarakat penerima program maka hasil pembangunan ini akan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat itu sendiri dan hasil pembangunan akan memberikan manfaat yang optimal bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pengelolaan Sumberdaya Alam (SDA) dan lingkungan hidup, dewasa ini  menjadi sesuatu yang penting untuk di telaah karena proses pembangunan disinyalir tidak dapat dipisahkan dari adanya kerusakan lingkungan hidup. Korelasi antara pembangunan dan lingkungan hidup sangat sederharna untuk di telaah manakala di dalam proses pembangunan itu tidak terdapat ekstrasi/eksploitasi SDA dan lingkungan hidup  secara berlebihan (over-exploitation),deplesi (depletion),tidak ramah lingkungan dan kurang memperhatikan aspek keberlanjutan (suistanable). Fenomena ini mengharuskan bahwa demi keberhasilan usaha pengelolaan SDA dan lingkungan hidup, masyarakat lokal perlu mempunyai keberdayaan dan kemandirian agar mampu  berperan aktif  melalui mekanisme perencanaan partisipatif.
Mengacu kepada Undang – Undang  Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pasal 2) ,dikatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan atas beberapa asas diantaranya adalah asas partisipatif dan selanjutnya pada (pasal 3) dinyatakan bahwa salah satu tujuan dari pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.Arahan ini mengharuskan agar di dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat dapat memperoleh kedaulatan atas lingkungan itu sendiri dengan memberikan wewenang (authority) dan kekuasaan (power) kepada masyarakat. Artinya masyarakat lokal harus dapat terlibat langsung dan berperan aktif  pada setiap pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dimulai dari sejak proses perencanaan, pelaksanaan, sampai kepada proses pengawasan serta evaluasi dengan tetap memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan sebuah masyarakat dan karakteristik potensi SDA dan lingkungan hidup yang tersedia. Bertolak dari pandangan ini, maka upaya pendekatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang partisipatif merupakan alternatif  untuk menjawab tantangan degradasi SDA dan lingkungan hidup. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa masyarakat lokal memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan SDA dan lingkungan di sekitarnya sehingga penting dilibatkan dalam pengelolaan tersebut. Masyarakat lokal akan mau memberikan komitmen jangka panjang dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup apabila ada kepastian akses manfaat dan akses kepada proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup.
Perencanaan partisipatif merupakan salah satu model manajemen yang sekarang di intesifkan untuk di kembangkan oleh berbagai pihak yang menekankan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Formulasi perencanaan pembangunan SDA dan lingkungan hidup memerlukan beberapa konsep berdasarkan dinamika perubahan dari lingkungan itu sendiri yaitu ciri-ciri sistem yang akan dipakai dalam pendekatan perencanaan partisipatif. Perencanaan partisipatif  berarti perencanaan yang melibatkan masyarakat lokal yang memiliki kepentingan atas obyek yang akan direncanakan, karena itu perencanaan partisipatif memerlukan informasi dari masyarakat dalam arti perlu pendekatan pada masyarakat untuk melaksanakan perencanaan pembangunan lingkungan hidup pada suatu tempat (daerah) Hubungan masyarakat lokal dengan komunikasinya merupakan dasar untuk memudahkan pelaksanaan perencanaan yang partispatif seperti kebiasaan masyarakat lokal bekerja sama dengan stakeholder  dalam membangun SDA dan lingkungan hidup di desanya karena ruang lingkup dari pembangunan pedesaan, salah satunya adalah pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang dilaksanakan secara holistik (multi sektoral) dan partisipatif berlandaskan pada semangat kemandirian, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.  
Fokus dari perencanaan partisipatif dalam pembangunan SDA dan lingkungan hidup terletak pada proses dari perencanaan itu sendiri dengan keterlibatan aktif  masyarakat lokal untuk menggali gagasan dan menetukan prioritas kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu menentukan apa yang akan dikerjakan untuk mencapai hasil yang di inginkan secara bersama lewat suatu proses pembelajaran sosial, trans-aktif  dan demokratis dari orang-orang yang terlibat dalam proses perencanaan itu. Pendekatan perencanaan partisipatif diwujudkan dengan keterlibatan secara aktif oleh masyarakat untuk membuat gagasan dan menetukan prioritas rencana kerja pembangunan dan kondisi ini dapat berhasil apabila dalam proses perencanaan itu dapat menyentuh kebutuhan kepentingan masyarakat lokal. Artinya bahwa di dalam proses perencanaan partisipatif perlu mempertimbangkan potensi sumberdaya lokal dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang ada pada masyarakat lokal serta se-operasional mungkin, sehingga masyarakat lokal dapat timbul rasa memiliki terhadap berbagai rencana kerja yang telah disusun.

SEJARAH MUSIK SULING BAMBU DI TIMOR

Oleh:   Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si Sejarah tentang suling bambu sudah sedemikan lama dan erat kaitannya dengan peradaban manus...