Oleh: Ir.Beny.Ulu Meak,
M.Si
Pembangunan
yang efektif membutuhkan keterlibatan awal dan nyata dari masyarakat lokal dan semua pihak pemangku
kepentingan (stakeholder) dalam
seluruh tahapan kegiatan pembangunan yang akan mempengaruhi prilaku (sikap, motivasi, dan etos kerja) sehingga mutu,
efektifitas, dan efisiensi prakarsa pembangunan akan meningkat.Gagasan ini
telah disepakati lebih dari satu dekade yang lalu bahwa masyarakat yang
dipengaruhi prakarsa pembangunan memiliki hak untuk ikut serta di dalamnya, sehingga ada
pembenaran pragmatis dan moral untuk melaksanakan pendekatan perencanaan partisipatif
dalam proses penyusunan program pembangunan. Pendekatan perencanaan
partisipatif semakin luas diimplementasikan sejak era otonomi Pemerintahan Daerah
yang memberikan kewenangan sistim pemerintahan secara luas dan utuh kepada
Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota), termasuk di dalamnya adalah
urusan perencanaan tahunan pembangunan. Perencanaan (planning) merupakan salah satu dari fungsi managemen yang sangat
penting dan selalu melekat pada setiap tahapan proses pembangunan lingkungan hidup. Sebuah rencana pembangunan
akan sangat
mempengaruhi sukses dan tidaknya suatu tahapan kegiatan, karena itu suatu tahapan kegiatan pembangunan yang baik adalah yang direncanakan sebelumnya dan sebaiknya para perencana itu dapat melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Sedangkan
makna partisipasi dalam perencanaan pembangunan merupakan perwujudan dari
berubahnya paradigma mengenai peran masyarakat dalam pembangunan karena masyarakat
bukanlah sekedar penerima manfaat (beneficiaries) atau objek
belaka, melainkan agen pembangunan (subjek) yang mempunyai porsi yang penting.
Dimensi
perencanaan pembangunan lingkungan hidup merupakan bagian dari perencanaan
sosial (social planning) yang
diartikan sebagai segala sesuatu perencanaan pembangunan yang berorientasi dan
bermotivasi kepada segi-segi kehidupan kemasyarakatan dan berorientasi pada pembangunan manusia. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya sangat men-syaratkan keterlibatan
langsung masyarakat penerima program pembangunan (partisipasi pembangunan), karena dengan adanya partisipasi
masyarakat penerima program maka hasil pembangunan ini akan sesuai dengan
aspirasi dan kebutuhan masyarakat itu sendiri dan
hasil pembangunan akan memberikan manfaat yang optimal bagi pemenuhan kebutuhan
masyarakat. Pengelolaan
Sumberdaya Alam (SDA) dan lingkungan hidup, dewasa ini menjadi sesuatu yang penting untuk di telaah
karena proses pembangunan disinyalir tidak dapat dipisahkan dari adanya
kerusakan lingkungan hidup. Korelasi
antara pembangunan dan lingkungan hidup sangat sederharna untuk di telaah
manakala di dalam proses pembangunan itu tidak terdapat ekstrasi/eksploitasi
SDA dan lingkungan hidup secara
berlebihan (over-exploitation),deplesi (depletion),tidak ramah lingkungan dan
kurang memperhatikan aspek keberlanjutan (suistanable). Fenomena ini mengharuskan
bahwa demi keberhasilan usaha pengelolaan SDA dan lingkungan hidup, masyarakat
lokal perlu mempunyai keberdayaan dan kemandirian agar mampu berperan aktif melalui mekanisme perencanaan partisipatif.
Mengacu
kepada Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pasal 2) ,dikatakan
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan
atas beberapa asas diantaranya adalah asas partisipatif dan selanjutnya pada (pasal
3) dinyatakan bahwa salah satu tujuan dari pelindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan
hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.Arahan ini mengharuskan agar di
dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat dapat
memperoleh kedaulatan atas lingkungan itu sendiri dengan memberikan wewenang (authority) dan kekuasaan (power) kepada masyarakat. Artinya
masyarakat lokal harus dapat terlibat langsung dan berperan aktif pada setiap pengambilan keputusan dalam
pengelolaan lingkungan hidup yang dimulai dari sejak proses perencanaan, pelaksanaan, sampai kepada proses pengawasan
serta evaluasi dengan tetap memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam
tata kehidupan sebuah masyarakat dan karakteristik potensi SDA dan lingkungan
hidup yang tersedia. Bertolak dari pandangan ini, maka upaya
pendekatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang partisipatif merupakan
alternatif untuk menjawab tantangan
degradasi SDA dan lingkungan hidup. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa masyarakat
lokal memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan SDA dan lingkungan di
sekitarnya sehingga penting dilibatkan dalam pengelolaan tersebut. Masyarakat
lokal akan mau memberikan komitmen jangka panjang dalam pengelolaan SDA dan
lingkungan hidup apabila ada kepastian akses manfaat dan akses kepada proses
pengambilan keputusan dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup.
Perencanaan
partisipatif merupakan salah satu model manajemen yang sekarang di intesifkan
untuk di kembangkan oleh berbagai pihak yang menekankan pelibatan dan
pemberdayaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan SDA dan lingkungan
hidup. Formulasi perencanaan pembangunan SDA dan lingkungan hidup memerlukan beberapa konsep berdasarkan dinamika perubahan dari lingkungan itu
sendiri yaitu ciri-ciri
sistem yang akan dipakai dalam pendekatan perencanaan partisipatif.
Perencanaan
partisipatif berarti
perencanaan yang melibatkan masyarakat
lokal yang memiliki
kepentingan atas obyek yang akan
direncanakan, karena itu
perencanaan partisipatif memerlukan informasi dari masyarakat
dalam arti perlu pendekatan pada masyarakat untuk melaksanakan perencanaan pembangunan lingkungan hidup pada suatu tempat
(daerah) Hubungan masyarakat
lokal dengan
komunikasinya merupakan dasar untuk memudahkan pelaksanaan perencanaan yang partispatif seperti kebiasaan masyarakat lokal bekerja sama dengan
stakeholder dalam membangun SDA
dan lingkungan hidup di desanya karena ruang lingkup dari pembangunan pedesaan, salah satunya adalah pengelolaan SDA
dan lingkungan hidup yang dilaksanakan secara
holistik (multi sektoral) dan partisipatif berlandaskan pada semangat
kemandirian, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Fokus dari perencanaan partisipatif dalam
pembangunan SDA dan lingkungan hidup terletak pada proses dari perencanaan itu
sendiri dengan keterlibatan aktif masyarakat lokal untuk menggali gagasan dan
menetukan prioritas kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu
menentukan apa yang akan dikerjakan untuk mencapai hasil yang di inginkan
secara bersama lewat suatu proses pembelajaran sosial, trans-aktif dan demokratis dari orang-orang yang terlibat
dalam proses perencanaan itu.
Pendekatan
perencanaan partisipatif diwujudkan
dengan keterlibatan secara aktif oleh masyarakat untuk membuat gagasan dan menetukan prioritas rencana kerja
pembangunan dan kondisi ini dapat berhasil apabila dalam proses perencanaan itu
dapat menyentuh kebutuhan kepentingan masyarakat lokal. Artinya bahwa di dalam proses perencanaan partisipatif perlu
mempertimbangkan potensi sumberdaya lokal dan disesuaikan dengan kebutuhan
nyata yang ada pada masyarakat lokal serta se-operasional mungkin, sehingga masyarakat lokal dapat timbul rasa memiliki
terhadap berbagai rencana kerja yang telah disusun.