Sabtu, 14 Juli 2012

IDENTIFIKASI MASALAH DEGRADASI LINGKUNGAN DAN STRATEGI PENANGGULANGANNYA DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA, NUSA TENGGARA TIMUR


OLeh :
Beny. Ulu .M

I.     PENDAHULUAN
Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan berbagai sumberdaya (sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan) guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Pembangunan tersebut dari masa ke masa terus berlanjut, selalu mengalami perkembangan dan berkesinambungan serta selalu ditingkatkan pelaksanaannya seiring dengan meningkatnya  kebutuhan dan jumlah penduduk. Proses pembangunan itu, di lain pihak dapat mengundang resiko pencemaran dan kerusakan yang disebabkan oleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap Sumberdaya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH), tekanan yang semakin besar tersebut  dapat mengganggu, merusak struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan manusia dan makluk hidup lainya.
Krisis dan isue kerusakan lingkungan hidup  menjadi sesuatu yang utama untuk diperbincangkan karena kondisi faktual menggambarkan bahwa secara umum dari waktu ke waktu kualitas dan kuantitas lingkungan hidup cenderung mengalami penurunan sebagai akibat dari proses pembangunan yang tidak memperhatikan kelestarian dari lingkungan hidup itu sendiri. Sadar atau tidak sadar, manusia secara perlahan menerapkan budaya konsumerisme yang tinggi mulai membuat wajah lingkungan hidup dengan kerusakan di mana-mana. Apakah kita masih ingin hidup pada kondisi lingkungan hidup yang mulai rusak seperti ini ? Pertanyaan besar bagi kita semua sebagai penghuni planet bumi ini (Meak, 2010).
Masalah lingkungan yang dihadapi saat ini pada dasarnya adalah masalah ekologi manusia. Masalah itu timbul karena sikap manusia yang hanya mementingkan kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian dari sumberdaya alam (SDA) dan daya dukung lingkungan yang ada sehingga menyebabkan SDA dan LH kurang sesuai lagi untuk mendukung kehidupan manusia.  Jika hal ini tidak segera diatasi pada akhirnya berdampak kepada terganggunya kesejahteraan manusia.

II. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
Identifikasi masalah yang memiliki potensi mengancam degradasi SDA dan  LH di Kabupaten TTU yang di bedakan dari faktor penyebabnya yaitu : (1) Ancaman akibat factor manusia (gangguan antropogenik) menyebabkan degradasi beberapa SDA diantaranya kerusakan SDA lahan dan hutan (termasuk pengurangan habitat hutan mangrove). Kerusakan SDA tanah  dan penurunan  kesuburan tanah, peluang terjadinya  pencemaran terhadap SDA Air dan Udara dan (2) Ancaman akibat faktor alam berupa gangguan fisik yang dapat terjadi kapan saja antara lain: angin topan, gelombang laut. gempa bumi, banjir/tanah longsor dan kekeringan.
            Hasil identifikasi diketemukan bahwa akar permasalahan yang dapat menyebabkan degradasi SDA dan LH di Kabupaten TTU-NTT antara lain :
1)     Adanya pertumbuhan dan pertambahan jumlah penduduk: Dengan bertambahnya jumlah penduduk akan membawa tekanan terhadap ketersediaan SDA dan lingkungan hidup karena SDA dan lingkungan bersifat tetap dan jika dapat diperbaharui juga laju pertambahannya dalam waktu yang cukup panjang sedangkan jumlah penduduk akan melampaui daya dukung lingkungan itu (Mitchel, dkk,2007). 
2)   Ego sektoral :Pendekatan pembangunan  SDA dan LH di Kabupaten TTU masih menggunakan pendekatan sektoral, sehingga proses pembangunan itu masih terkesan tidak mulus karena implikasi kewenangan mengelolah LH di daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik. Ego sektoral  masih sering nampak dalam pelaksanaan pegelolaan lingkungan, perencanaan pembangunan dan sering terjadi over laping antara sektor yang satu dengan sektor  yang  lain atau tidak sinergis dan tidak tertampungnya biaya maupun manfaat lingkungan dalam mekanisme pasar (Salim, 2010).
3)       Anggaran pemulihan ekologi yang sangat terbatas: Program dan kegiatan pemulihan ekologi mesti didukung dengan dana yang memadai apabila mengharapkan keberhasilan dengan baik. Walaupun semua orang mengakui bahwa LH merupakan bidang yang penting dan sangat diperlukan, namun pada kenyataan PAD masih terlalu rendah yang di alokasikan untuk program pengelolaan LH. Lebih dari itu, kalaupun ada semua dilaksanakan dalam semangat project oriented karena pembangunan LH dianggap sebagai veriabel minor akibat political will, political action dan political commitment yang masih rendah dari pengambil keputusan maupun stakeholder lainnya.
4)      Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM): Harus diakui bahwa dalam pengelolaan SDA dan LH di Kabupaten TTU kapasitas dan kapabilitas masyarakat belum memadai termasuk SDM aparat pemerintah juga banyak yang belum memahami secara baik tentang arti penting LH itu.
5)   Etika, moral dan mental yang masih rendah: SDA yang ada seharusnya digunakan  dalam pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara holistik. Namun demikian tindakan eksploitasi terhadap SDA dan LH hanya menguntungkan sebagian masyarakat terutama masyarakat kelas menengah dan masyarakat elit. Aspek SDA dan LH yang seharusnya dipertimbangkan untuk di lestarikan dan di lindungi tetapi kenyataannya banyak di abaikan. Fakta  menunjukan bahwa tidak terjadi keseimbangan antara pembangunan  ekonomi, sosial dan ekologi. Masalah LH masih belum mendapatkan porsi yang semestinya untuk diperhatikan secara ekologi akibat faktor etika dan moral yang masih rendah dalam pengelolaan LH di Kabupaten TTU.
6)     Lemahnya penegakan hukum dan HAM : Lemahnya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) belum mencapai pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat atas keadilan karena terbatasnya produk hukum daerah (berupa PERDA). Bahwa banyak produk  hukum yang ada tidak secara konsekuen di jalankan dan lebih parah lagi bahwa banyak produk hukum masih menguntungkan pihak pemodal ketimbang masyarakat umum.  Banyak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dibiarkan begitu tanpa dijamah dengan proses hukum. Apalagi orang itu memiliki jabatan dan modal. kemudian melakukan kompromi untuk bagaimana sama-sama mendapatkan keuntungan (Kolusi dan Nepotisme).
7)      Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan: Penerapan teknologi tidak ramah lingkungan  dapat terjadi untuk mengharapkan hasil yang instan, cepat dapat dinikmati. Mungkin dari aspek ekonomi menguntungkan tetapi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan bahan pupuk anorganik dan pestisida dalam jumlah yang berlebihan, akan  dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Perlu dicatat bahwa sebetulnya di tiap-tiap daerah terdapat kearifan lokal yang sering sudah menggunakan teknologi yang ramah lingkungan secara turun temurun, namun belum didayagunakan lagi secara optimal untuk kegiatan pengelolaan LH.
8)    Isu Otonomi Daerah; Sikap mementingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menyebabkan konsep pengelolaan SDA dan LH akan menjadi terabaikan dalam pembangunan daerah.
9)     Kondisi sosial politik masyarakat yang lemah : Di dalam pengelolaan SDA dan LH masyarakat masih bergerak secara sendiri‑sendiri. Selama ini, masyarakat masih dipandang sebagai obyek dari pada sebagai subyek pembangunan. Hal ini mengakibatkan masyarakat menjadi pasif terhadap perkembangan di sekitarnya dan lemah dalam merumuskan agenda‑agenda bersama karena bargaining position masyarakat yang lemah.
10)     Strategi mitigasi dan adaptasi dari ancaman faktor alam belum secara efektif: Ancaman faktor alam memang merupakan suatu totalitas gejala alam yang tidak dapat diprediksi kejadiannya, namun strategi adaptasi dan mitigasi perlu dipertimbangkan dalam proses pembangunan daerah secara baik.  

III. STRATEGI MENGATASI  MASALAH SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TTU

3.1. Akibat Gangguan Antropogenik (faktor manusia).
Dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten TTU khususnya bidang SDA dan LH diarahkan sesuai dengan prinsip otonomi daerah yaitu bahwa masyarakat di daerah harus mendapatkan manfaat yang nyata dari keberdadaan SDA dan LH. Hal ini akan berhasil apabila tanggungjwab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilaksanakan secara kolaboratif dan terintegrasi oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik itu Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM, pihak swasta dan masyarakat.Sehubungan dengan hal tersebut maka upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten TTU perlu diimplementasikan dalam setiap tahapan pembangunan yang berorientasi kepada kepentingan publik. Hal ini sesuai dengan pendapat Islami, (2003) bahwa setiap kebijakan pemerintah (public policy) harus selalu berorientasi kepada kepentingan publik.
Secara keseluruhan, terdapat beberapa strategi dasar sebagai upaya pencegahan degradasi SDA dan  LH akibat gangguan antropogenik di Kabupaten TTU yaitu :
1. Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang pada dasarnya merupakan proses dan prosedur untuk menprediksi dampak ekologis dan sosial dari suatu proyek pembangunan sehingga selanjutnya keputusan tentang alternatif proyek dan lokasi serta pilihan disain proyek dapat dibuat sesuai kmaidah pengelolaan lingkungan serta dapat meminimalkan berbagai dampak negatif dan mengoptimalkan berbagai dampak positif yang akan terjadi.
2. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi  dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan /atau kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).
3. Analisis Risiko Lingkungan, merupakan pendekatan yang digunakan untuk mengkaji tingkat risiko lingkungan dari suatu usaha dan/atau kegiatan pengelolaan lingkungan.
4.     Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW); seperti untuk kawasan wilayah pesisir dan pantai, kawasan permukiman padat penduduk ataupun kawasan strategis lainnya.
5.      Penegakan hukum lingkungan secara tegas; dan
6.      Penyiapan anggaran pemulihan ekologis yang memadai.

3.1.1 Upaya Pengendalian Degradasi SDA dan LH
1) Pengendalian kualitas SDA dan lingkungan hidup berupa : Reklamasi pantai dengan penanaman mangrove,  penanaman kembali hutan yang telah rusak dengan  penghijauan (reboisasi),revegetasi dan reforestasi,penebangan hutan dengan pola tebang pilih,mengurangi pola ladang berpindah-tebas bakar,peninjuan kembali usaha pertambangan Marmer dan Mangan,penetapan kawasan lindung/cagar alam dan pengembangan forum kelembagaan lingkungan hidup (formal/non formal).
2)   Pengendalian sumber penyebab gangguan antropogenik diantaranya dengan pengaturan tata ruang dan pemukiman, perlindungan terhadap sumberdaya air, penetapan kawasan pertanian berkelanjutan dan  pengendalian terhadap kendaraan bermotor yang memiliki tingkat pencemaran tinggi.

3.1.2 Upaya Pengelolaan SDA dan LH
1.      Pengelolaan LH berbasis masyarakat; merupakan suatu sistem pengelolaan SDA dan LH di suatu tempat dan masyarakat lokal di tempat tersebut terlibat secara aktif dalam proses pengelolaan SDA yang terkandung di dalamnya. Strategi pengembangan masyarakat dapat dilakukan melalui dua pendekatan yatu, yang bersifat struktural dan non-struktural. Contoh praktis dengan pendekatan pengembangan model  Desa Mandiri Lingkungan (DML).
2.      Pengelolaan SDA dan LH  secara terpadu; merupakan proses formulasi dan implementasi kebijakan dan kegiatan yang menyangkut pengelolaan SDA dan LH, sumberdaya buatan dan sumberdaya manusia dalam suatu sistim secara utuh dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekologi, sosial dan ekonomi untuk mencapai tujuan yang diinginkan serta dimulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi maupun pemanfaatannya dengan melibatkan seluruh stakeholder (bersifat lintas wilayah, lintas sektoral dan lintas disiplin ilmu) dalam sustu pola koordinasi manjemen yang baik.
3.  Pengelolaan SDA dan LH secara berkelanjutan; merupakan usaha secara sadar dengan cara mengeksploitasi SDA, tetapi tidak merusak SDA lainnya sehingga dalam penggunaannya harus memperhatikan pemeliharaan dan perbaikan kualitas dari SDA tersebut (asas keseimbangan). Adanya peningkatan perkembangan kemajuan di bidang produksi tidak perlu mengorbankan lingkungan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

3.2. Akibat FaktorAlamiah
Tantangan dalam upaya mengatasi permasalahan SDA dan LH akibat faktor alam di Kabupaten TTU adalah membuat perencanaan pembangunan menjadi ”tangguh terhadap bencana alam” seperti dampak adanya bencana alam terhadap ekonomi dan pembangunan manusia harus dievaluasi secara seksama dan dipetakan untuk mengenal secara dini gejala dan tindakan terhadap bencana alam tersebut. Kemudian strategi adaptasi harus diintegrasikan ke dalam berbagai rencana dan anggaran pembangunan  daerah.
Menurut Lapan (2009) bahwa mitigasi secara etimologi artinya pengurangan. Mitigasi  merupakan serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktural melalui pembuatan bangunan fisik, maupun non struktural melalui pendidikan, pelatihan dan lainnya. Sedangkan Adaptation atau adaptasi artinya penyesuaian diri terhadap ancaman bencana alam. Kedua istilah ini menjadi penting karena menyangkut strategi menghadapi perubahan alam. Melalui mitigasi, usaha yang dapat dilakukan adalah mengurangi dampak ancaman dari sumbernya  dan pada saat bersamaan, dapat dilakukan persiapan diri untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada.

3.2.1 Strategi Mitigasi
Strategi mitigasi bencana alam (angin topan, kekeringan berkepanjangan, banjir dan tanah longsor) dapat dilakukan langkah-langkah teknis sebagai berikut : (1) Pemetaan zona rawan bencana; (2) Sosialisasi/penyuluhan dan pelatihan/simulasi menghadapi bencana; (3) Pemantauan secara terus menerus pada lokasi-lokasi pemantau yang ada; (4)  Peringatan dini dengan memberikan informasi status bencana (awas, atau siaga); (5) Pembuatan struktur bangunan fisik untuk menahan bencana yang sesuai; (6) Pemasangan tanda-tanda peringatan berupa jalur-jalur merah yang akan terjadi bencana; (7) Penyiapan alat-alat keselamatan kepada penduduk yang bermukim di sekitar kawasan rawan bencana ; dan (8) Evakuasi penduduk dan penanganan korban bencana bila terjadi bencana.

3.2.2 Strategi Adaptasi
Adaptasi bencana kekeringan dilakukan dengan ; pembuatan hujan buatan, melarang atau menghentikan penebangan hutan, menanam tanaman bahan pangan pokok alternatif yang tahan terhadap kekeringan dan menanam pepohonan di lereng gunung. untuk mencegah terjadinya kekeringan maupun bencana banjir/tanah longsor di suatu wilayah, Sedangkan adaptasi bencana angin topan dapat berupa relokasi pemukiman ataupun intervensi fisik bantuan material.

3.2.3 Strategi Migrasi
            Strategi migrasi dapat dilakukan jika dampak yang terjadi oleh bencana tersebut sudah tidak dapat difungsikan lagi sebagai lokasi pemukiman penduduk, maka keputusannya agar penduduk di lokasi itu harus dipindahkan ke tempat lain yang baru dan aman dari ancaman bencana alam tersebut.

IV. PENUTUP 
       
4.1. Kesimpulan


1) Pembangunan daerah harus memperhatikan isu degradasi SDA dan LH sebagai suatu landasan untuk    pembangunan berkelanjutan;
2) Budayakan bahwa ; membangun tetapi tidak dengan merusak lingkungan, memanfaatkan SDA dan LH dengan memlihara dan menjaga LH dengan berpartisipasi;
3) Pengelolaan LH perlu political will, political action dan political commitment dari seluruh pemangku kepentingan.

4.2.Saran dan Rekomendasi
1)     Jangka pendek ; Masyarakat harus tetap menjaga kelestarian fungsi LH dalam pemanfaatan berbagai SDA untuk memnuhi kebutuhan hidupnya dan/atau  pembangunan dengan selalu  memperhatikan dampak yang timbul dari penggunaan SDA tersebut terhadap lingkungan sekitar agar tidak terjadi pencemaran atau kerusakan LH. Pemerintah dapat berperan sebagai fasilitator, mediator dan regulator dalam pengelolaan LH. Sedangkan upaya antisipasi adanya ancaman bencana pemerintah bersama stakeholder harus melakukan sistim peringatan dini dan pernyiapan perencanaan pembangunan  dengan penyiapan anggaran yang memadai setiap tahunnya.
2)   Jangka menengah ; upaya perlindungan dan pengelolaan LH dan pengelolaan bencana senantiasa memperhatikan peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM aparatur maupun masyarakat dengan kegiatan pelatihan, kursus, simulasi, advokasi maupun sosialisasi serta penyuluhan secara terkoordinasi dan terpadu.
3)       Jangka panjang ; isu perlindungan maupun pengelolaan SDA dan LH dan penanggulangan bencana perlu dimasukan dalam kurikulum satuan pendidikan sebagai muatan lokalita yang dimulai dari jenjang pendidikan SD, SLTP, SLTA sampai Perguruan Tinggi. Upaya pengaturan pertumbuhan jumlah penduduk tetap dilakukan dengan program Keluarga Berencana (KB). Upaya menggairahkan iklim investasi di daerah harus dibarengi dengan transparansi dan gagasan isu good corporate social responsibility harus dituangkan hitam di atas putih dalam kerangka ijin investasinya dengan sanksi siap untuk dicabut dan siap dituntut pertanggungjawabannya secara hukum sekaligus merupakan satu paket kontrak sosial yang di desiminasikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan komisi pengawas investasi daerah di bidang SDA dan LH.

Daftar Pustaka

Islami. M.I, 2003, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan  Negara,Bumi Aksara, Jakarta. 
Lapan, 2009, Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim,Makalah dalam http://indosmarin.com, Diakses tanggal 25 Nopember 2010.
Mitchell, B. B. Setiawan dan Dwita Hadi Rahmi.2007.,Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan.Gadjah Mada University Press Cetakan ke-3, Yogyakarta.
Meak. U.B.,2010., Kontroversi Seputar Lingkungan Hidup, Opini dalam Tabloid Mingguan Biinmaffo, No.159 Thn.IX, Minggu I – II Juni 2010,Kefamenanu.
Salim,Emil.,2010.,  Ratusan Bangsa Merusak Satu Bumi,Buku Kompas, Jakarta.

Minggu, 27 November 2011

PARTISIPASI MASYARAKAT LOKAL DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP


Oleh
Beny. Ulu Meak

1.    Pendahuluan
Peranan Sumberdaya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH) sangat penting dalam pembangunan nasional maupun pembangunan di daerah, baik sebagai penyedia bahan baku bagi pembangunan ekonomi maupun sebagai pendukung sistem kehidupan sosial, namun hal yang harus dipahami bahwa SDA dan LH mempunyai keterbatasan dan dapat mengalami penurunan dalam hal kualitas maupun kuantitasnya. Penurunan kualitas dan kuantitas ini dapat menyebabkan kondisi SDA dan lingkungan hidup kurang atau tidak dapat berfungsi lagi untuk mendukung kehidupan makhluk hidup yang ada di dalamnya termasuk manusia.Oleh karena itu sesuai dengan fungsinya tersebut,maka SDA dan lingkungan hidup perlu dikelola dengan bijaksana agar pembangunan serta keberlangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya dapat terjaga dan lestari saat ini dan di masa yang akan datang, dimana salah satunya adalah dengan pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaannya.
Masalah lingkungan yang sering timbul tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor sosial dan politik. Tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa distribusi kekuasaan yang tidak merata menjadi penyebab ketimpangan akses terhadap lingkungan antara pengusaha dan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan di satu pihak dengan masyarakat yang dikuasai dipihak lain. Lebih lanjut ketimpangan ini sering menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan tanpa rumusan resolusi konflik yang jelas. Dari sinilah pendekatan baru harus disertakan, yaitu partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pengelolaan SDA dan  LH.Hal inilah yang menjadi alasan penting berkaitan dengan partisipasi masyarakat lokal ini yaitu untuk menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan.Upaya pelibatan masyarakat lokal dapat dijadikan sarana memahami budaya masyarakat yang tinggal di wilayah yang akan dieksploitasi, mendiskripsikan hubungan antara masyarakat dengan SDA dan LH yang dieksploitasi, antara masyarakat dengan masyarakat dan pada akhirnya untuk mencari solusi kemungkinan pengembangan masyarakat lokal (community development).

2.    Pengertian Partisipasi Masyarakat
Steni (2009) menyatakan bahwa secara etimologis partisipasi berasal dari kata  “participation” (bahasa Inggris) yang artinya pengambilan bagian. Sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan “participatie” yang artinya penyertaan.Bahasa Indonesia kemudian menerjemahkan partisipasi sebagai perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan.Dengan demikian ada dua hal pokok dalam partisipasi yakni mengambil bagian dan penyertaan atau berperan serta.Menurut Hikmat (2008), banyak definisi yang dikemukakan para ahli tentang partisipasi. Namun secara harafiah, partisipasi berarti "turut berperan serta dalam suatu kegiatan”, “keikutsertaan atau peran serta dalam suatu kegiatan”, “peran serta aktif atauproaktif dalam suatu kegiatan”. Partisipasi dapat didefinisikan secara luas sebagai  bentuk keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat secara aktif dan sukarela, baik karena alasan-alasan dari dalam dirinya (intrinsik) maupun dari luar dirinya (ekstrinsik) dalam keseluruhan proses kegiatan yang bersangkutan.Sedangkanmenurut Hoofsteede (1971) yang disetir oleh Khairuddin (2000),participation berarti ”The taking part in one or more phases of the process” atau mengambil bagian dalam suatu tahap atau lebih dari suatu proses, dalam hal ini proses pembangunan. Lebih lanjut Abe (2005)mengemukakan, melibatkan masyarakat secara langsung akan membawa dampak penting, yaitu : terhindar dari peluang terjadinya manipulasi.memperjelas apa yang sebenarnya dikehendaki oleh masyarakat,ada nilai tambah pada legitimasi rumusan perencanaan karena semakin banyak jumlah mereka yang terlibat akan semakin baik.
Partisipasi dapat dijelaskan dalam ; apa (what) jenis partisipasi yang dilakukan, siapa (who) yang melakukan partisipasi itu dan  bagaimana (how) partisipasi itu berlangsung (Cohem dan Uphoff,1977) dan  partisispasi itu hendaknya tidak dimaksimalkan atau digunakan dimana-mana dengan tingkat yang serupa, tetapi sebaiknya partisipasi itu dioptimalkan dengan menyesuaikan kondisi dimana partisipasi itu dilaksanakan (Esman dan Uphoff, 1984).
Partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai suatu cara melakukan interaksi antara dua kelompok yaitu kelompok masyarakat yang terkena kebijakan dengan kelompok pengambil keputusan. Canter (1977) dalam Luwihono (2007) mendefinisikan partisipasi  masyarakat sebagai proses komunikasi dua arah yang terus menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat atas suatu proses dimana masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang bertanggungjawab. Secara sederhana ia mendefinisikan sebagai feed forward information (komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah atas kebijakan itu).Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa partisipasi masyarakat sebenarnya merupakan instrumen hubungan timbal balik dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan lingkungan. Hubungan timbal balik antara pemerintah dan pengusaha dengan masyarakat dapat dijadikan instrumen untuk mewujudkan keselarasan hubungan sosial antara dua kelompok beda kepentingan dalam upaya pengelolaan SDA dan  lingkungan hidup.Tujuan lebih lanjut adalah untuk mempersempit kesenjangan akses terhadap lingkungan antara dua kelompok masyarakat yang terjadi selama ini. Ada harapan dibalik pendekatan partisipatif tersebut yaitu supaya ada kebijakan yang “lebih baik”, yaitu kebijakan yang lebih memberikan manfaat pada masyarakat berupa diperolehnya kesejahteraan.

3.Mengapa Harus Partisipatif Dalam Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup?

Pembangunan pada dasarnya harus mencerminkan perubahan total suatu masyarakat atau penyesuaian sistem sosial secara keseluruhan, tanpa mengabaikan keragaman kebutuhan dasar dan keinginan individual maupun kelompok-kelompok sosial yang ada di dalamnya, untuk bergerak maju menuju suatu kondisi kehidupan yang lebih serba baik, secara material maupun spritual (Todaro, 1989), Oleh karenanya untuk mencapai keberhasilan pembangunan tersebut maka banyak aspek yang harus diperhatikan, diantaranya adalah keterlibatan masyarakat di dalam pembangunan. Asumsi para pakar yang berpendapat bahwa semakin tinggi kepedulian atau partisipasi masyarakat pada proses-proses pengelolaan SDA dan LH akan memberikan output yang lebih optimal.Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, maka semakin tinggi pula tingkat keberhasilan yang akan dicapai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan faktor utama dalam menentukan keberhasilan pembangunan.Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dan pengelolaan SDA dan LH merupakan dua terminologi yang tidak dapat dipisahkan.Pandangan ini secara rasional dapat diterima, karena secara ideal tujuan pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu sangatlah pantas masyarakat terlibat di dalam pengelolaan SDA dan LH.
Alasan lain oleh Korten dalam Supriatna (2000) mengatakan bahwa pembangunan yang berorientasi pada pembangunan manusia, dalam pelaksanaannya sangat mensyaratkan keterlibatan langsung pada masyarakat penerima program pembangunan, maka hasil pembangunan ini akan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dengan adanya kesesuaian ini maka hasil pembangunan akan memberikan manfaat yang optimal bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah adanya partisipasi masyarakat penerima program. Begitu juga menurut Conyers, (1991) dalam Slamet (1994), yang mengatakan terdapat tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat menjadi sangat penting dalam pembangunan, yaitu: (1) partisipasi merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal;(2) masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk proyek tersebut; dan (3) adanya anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat sendiri.
Berdasarkan pada konsep di atas, maka dapat dikemukakan bahwa sintesa perlunya partisipasi dalam pengelolaan SDA dan LH yaitu : (1) adanya penguatan rasa tanggungjawab oleh masyarakat lokal; (2) menjamin efeisiensi keberhasilan pembangunan; dan (3) secara teknis  partisipasi masyarakat dapat membantu proses pelaksanaan program pengelolaan SDA dan LH.

4.Pembangunan Partisipasi dalam Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup
Dalam praktek eksploitasi SDA,seringkali pengusaha yang didukung dengan kebijakan pemerintah menghindar dari pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat lokal. Pendekatan partisipatif dianggap akan memakan waktu yang lama dalam proses-proses perencanaan dan analisis yang akhirnya berdampak pada terhambatnya kebijakan atau proyek. Bagi kalangan pengusaha, pelibatan masyarakat lokal dipandang hanya akan menambah beban biaya dan memperpanjang operasional proyek yang bisa mendatangkan kerugian atas investasinya. Padahal apabila dipahami dengan baik pendekatan partisipatif ini akan mengurangi potensi timbulnya konflik lingkungan yang justru dapat menekan biaya sosial yang mungkin timbul. Dengan melibatkan masyarakat yang tinggal di wilayah yang akan terkena kebijakan, proyek atau program, dimungkinkan antara lain merumuskan alternatif penyelesaian masalah yang secara sosial akan dapat diterima dan dapat membentuk perasaan memiliki terhadap rencana dan penyelesaian suatu program yang terkait dengan eksploitasi lingkungan. Dengan melibatkan masyarakat lokal yang akan terkena dampak kegiatan, para pengambil keputusan dapat menangkap pandangan, kebutuhan dan pengharapan dari masyarakat lokal tersebut dan menuangkannya dalam konsep yang dapat membantu pengambil keputusan untuk menentukan prioritas, kepentingan dan arah yang positif dalam berbagai faktor (Luwihono, 2007).
Menurut pendapat Sastropoetro (1988) ada 5 (lima) unsur penting yang menentukan gagalnya dan/atau berhasilnya partisipasi, yaitu :
1.         Komunikasi yang menumbuhkan pengertian yang efektif atau berhasil
2.    Perubahan sikap, pendapat dan tingkah laku yang diakibatkan oleh pengertian yang menumbuhkan kesadaran
3.         Kesadaran yang didasarkan pada perhitungan dan pertimbangan
4.    Enthousiasme yang menumbuhkan spontanitas, yaitu kesediaan melakukansesuatu yang tumbuh dari dalam lubuk hati sendiri tanpa dipaksa orang lain
5.         Adanya rasa tanggungjawab terhadap kepentingan bersama.

5. Tingkatan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menurut Chapin dan Goldhamer dalam Slamet (1994) mengatakan bahwa skala pengukuran peran serta masyarakat dapat dilihat dari beberapa indikator seperti: (1)  Frekuensi kehadiran anggota kelompok dalam pertemuan; (2) Keaktifan anggota kelompok dalam berdiskusi; (3) Keterlibatan anggota dalam kegiatan fisik dan (4) Kesediaan memberi iuran rutin atau sumbangan berbentuk uang yang telah ditetapkan. Selanjutnya oleh Luwihono (2007) menyatakan bahwa  pelibatan masyarakat lokaldalam pengelolaan lingkungan hidup,seharusnya sudah dilakukan lebih awal yaitu dalam tahapan perencanaan, sehingga masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan sejak dini. Apabila proses pelibatan masyarakat benar-benar untuk tujuan mencapai hasil yang optimal tidak hanya bagi pemrakarsa/investor tetapi juga bagi masyarakat, maka partisipasi hendaklah bukan dipandang sebagai kegiatan formalitas yang sekedar untuk memperoleh legitimasi publik.Selanjutnya dikatakan juga bahwa untuk mengatasi hambatan dalam pendekatan partisipatif, penguatan pengetahuan masyarakat lokal tentang lingkungan, pengelolaan dan bahayanya menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan oleh Pemerintah.Upaya penguatan pengetahuan masyarakat lokal ini akan memperkuat posisi masyarakat dalam berkomunikasi dengan pihak pemrakarsa proyek. Dampak lebih lanjut adalah terjadinya proses komunikasi yang lancar antara kelompok berbeda kepentingan tersebut.
Kemudian oleh Sastropoetro (1988) menjelaskan bahwa faktor  yang dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat, yaitu :
1. Pendidikan, kemampuan membaca dan menulis, kemiskinan, pendidikansosial dan percaya pada diri sendiri;
2.   Faktor lain adalah penginterpretasian yang dangkal terhadap agama;
3. Kecenderungan untuk menyalahartikan motivasi, tujuan dan kepentinganorganisasi penduduk yang biasanya mengarah kepada timbulnya persepsiyang salah terhadap keinginan dan motivasi serta organisasi penduduk;
4.   Kesediannya kesempatan kerja yang lebih baik di luar pedesaan;
5.   Tidak terdapatnya kesempatan untuk berpartisipasi dalam berbagai programpembangunan.
Berdasarkan pada asumsi yang dikemukan di atas maka secara umum dapat dikatakan bahwa  keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup dipengaruhi oleh faktor : keadaan ekonomi, tingkat pendidikan dan kebutuhan lapangan pekerjaan.

Daftar Pustaka
Abe, A,2002,Perencanaan Daerah Partisipatif, Pondok Edukasi,Solo
Cohem, J.M dan Uphoff, Norman,T., 1977, Rural Development Participation, Cornell University Press, New York.
Esman, Milton J., dan  Uphoff ,Norman, T.. 1984. Organisasi Daerah: Mediator dalam Pembangunan Pedesaan.Cornell University Press, Ithaca.
Hikmat,H,2008.,Konsep Pemberdayaan Partisipasi dan Kelembagaan dalam Pembangunan,Makalah,Yayasan Agribisnis/Pusat Pengembangan Masyarakat Agrikarya (PPMA) dalam http://suniscome.50webs.com/pdf,  Diakses tanggal 25 September 2010.
Khairuddin,2000.,Pembangunan Masyarakat, Tinjauan Aspek Sosiologi,Ekonomi dan Perencanaan,Liberty, Yogjakarta.
Luwihono,S,2007.,Optimalisasi Partisipasi Masyarakat Lokal dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Mewujudkan Keseimbangan Akses Terhadap Lingkungan,Makalah,Pusat Penelitian Politik Lokal, Lembaga Percik, Salatiga
Sastropoetro.S.1998..Partisipasi, Komunikasi, Persuasi dan Disiplin Dalam Pembangunan Nasional. Bandung.Penerbit Alumni
Slamet. Y,1994.,Pembangunan Masyarakat Berwawasan Peran Serta.Sebelas Maret University Press,Surakarta.
Steni. B, 2009.,Desentralisasi, Koordinasi Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Pasca Otonomi Daerah, Makalah  dalam http://www.huma.or.id, Diakses 2 Oktober 2010.
Todaro, Michael P.,1989.Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ketiga. Edisi-Terjemahan.Erlangga, Bandung.

Minggu, 16 Januari 2011

DESA MANDIRI LINGKUNGAN (DML)

( Sebuah Inisiatip Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat)


Oleh :

Beny. Ulu Meak

Mahasiswa Pasca Sarjana,Program Studi Ilmu Pengelolaan SDA dan Lingkungan (IPSAL)
Universitas Nusa Cendana -Kupang


Dewasa ini isu pengelolaan Sumberdaya Alam (SDA) dan lingkungan hidup menjadi sesuatu yang penting untuk ditelaah karena proses pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kerusakan lingkungan hidup. Sebenarnya korelasi antara pembangunan dan lingkungan hidup sangat sederharna untuk di telaah manakala di dalam proses pembangunan itu tidak terdapat ekstrasi/eksploitasi SDA dan lingkungan hidup secara berlebihan (over-exploitation),tidak ramah lingkungan dan kurang memperhatikan aspek keberlanjutan (suistanable). Oleh karena itu demi keberhasilan usaha pelestarian SDA dan lingkungan hidup, masyarakat lokal perlu mempunyai keberdayaan dan kemandirian agar mampu berperan aktif melalui mekanisme manajemen partisipatif. Hal ini sesuai dengan pendapat Supriatna (2000) bahwa konsep pembangunan yang menitikberatkan pada pembangunan sosial dan lingkungan bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan strategi pembangunan berkelanjutan yang bercirikan pada pelayanan sosial dan orientasi manusia melalui partisipasi masyarakat dalam pembangunan.Partisipasi merupakan perwujudan dari berubahnya paradigma mengenai peran masyarakat dalam pembangunan. Masyarakat bukanlah sekedar penerima manfaat (beneficiaries) atau objek belaka, melainkan agen pembangunan (subjek) yang mempunyai porsi yang penting.

Mengacu kepada Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pasal 2) ,dikatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan atas beberapa asas diantaranya adalah asas partisipatif dan selanjutnya pada (pasal 3) dinyatakan bahwa salah satu tujuan dari pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.Arahan ini mengharuskan agar di dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat dapat memperoleh kedaulatan atas lingkungan itu sendiri dengan memberikan wewenang (authority) dan kekuasaan (power) lepada masyarakat. Dimana masyarakat lokal harus dapat berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dimulai dari sejak proses perencanaan,pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi suatu program pengelolaan lingkungan hidup dengan tetap memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan sebuah masyarakat tersebut.

Oleh karena itu ,upaya pendekatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang kolaboratif dan partisipatif merupakan alternatif untuk menjawab tantangan degradasi SDA dan lingkungan. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa masyarakat lokal memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan SDA dan lingkungan di sekitarnya sehingga penting dilibatkan dalam pengelolaan tersebut. Di samping itu, masyarakat lokal akan mau memberikan komitmen jangka panjang dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup apabila ada kepastian akses manfaat dan akses kepada proses pengambilan kebijakan dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Salah satu model yang sekarang diinisiatif untuk dikembangkan oleh berbagai pihak yang menekankan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup adalah model “ Desa Mandiri Lingkungan”.

Desa Mandiri Lingkungan (DML) adalah sebuah pendekatan model pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang memberi peluang kepada masyarakat lokal untuk terlibat secara aktif dalam upaya perlindingan dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Model ini juga memberi peluang kepada masyarakat untuk mendapat akses yang aman untuk pemanfaatan kawasan SDA dan lingkungan hidup sehingga dapat menjamin komitmen jangka panjang mereka untuk mendukung pembangunan berkelanjutan (keseimbangan ekonomi,lingkungan dan social). Model dari akses pemanfaatan ini bisa berbeda dari satu kawasan ke kawasan lain tergantung pada kesepakatan dengan pihak yang berwenang dalam pengelolaan kawasan itu dan karaketristik dasar dari masyarakat lokal maupun fungsi kawasan ekologi yang ada. Dalam mengembangkan model Desa Mandiri Lingkungan (DML) , menekankan prinsip "PAKKAR" yaitu:
(1). Partisipasif : melibatkan seluruh elemen masyarakat terutama bagi kelompok marginal sebagai pelaku kegiatan ; (2). Adaptif ; menggunakan pendekatan dan metode yang sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat/kearifan lokal ; (3). Kolaboratif :masyarakat lokal bekerja sama dengan pihak luar untuk menentukan prioritas dan pihak luar bertanggungjawab langsung terhadap proses pelaksanaan; (4). Koordinatif: Masyarakat lokal melakukan hubungan konsultatif dengan pihak luar (stakeholder) untuk memperoleh informasi dan pengembangan berbagai teknologi spesifik lokal.;dan (5) Analiasa unit dan perencanaan secara berjenjang:analisa lingkungan dan keberadaan SDA dengan pengelolaan yang perlu dilakukan pada berbagai tingkatan yang saling berhubungan yaitu mulai dari kebun petani,sub kawasan dan kawasan di lingkungan desa; serta (6). Ramah lingkungan: pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan fungsi kawasan itu dan tidak menggunakan input luar yang tinggi.

Selanjutnya rambu-rambu dalam pengembangan Desa Mandiri Lingkungan adalah:
• Tidak mengubah fungsi kawasan ekologi yang ada;
• Tidak memberikan hak kepemilikan terhadap lahan;
• Diberikan hak pemanfaatan kawasan;
• Terintegrasi dengan program pembangunan daerah setempat;
• Adanya komitmen para pihak terkait;
• Masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan kawasan;
• Masyarakat mendapatkan manfaat, baik langsung maupun tidak langsung.

Lebih lanjut Carter (1996) mengemukakan bahwa konsep pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan berbasis masyarakat memiliki beberapa aspek positif yaitu; (1) mampu mendorong timbulnya pemerataan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan; (2) mampu merefleksikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat lokal yang spesifik; (3) mampu meningkatkan manfaat lokal bagi seluruh anggota masyarakat yang ada; (4) mampu meningkatkan efisiensi secara ekonomis maupun teknis; (5) responsif dan adaptif terhadap variasi kondisi sosial dan lingkungan lokal; (6) mampu menumbuhkan stabilitas dan komitmen; serta (7) masyarakat lokal termotivasi untuk mengelola secara berkelanjutan.

Dengan demikan dikatakan bahwa model Desa Mandiri Lingkungan mengasumsikan bahwa, (1) Masyarakat dapat mengidentifikasi kebutuhan atau masalahnya sendiri dan dapat melaksanakannya sesuai kemampuan-potensi yang ada ; (2) Masyarakat memiliki pengalaman melaksanakan kegiatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup secara swadaya; (3) Pembangunan bukan hanya tugas dan tanggungjawab pemerintah tetapi juga tugas dan tanggung jawab masyarakat.Jika model DML dihubungkan dengan pendekatan pembangunan pedesaan yang berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam upaya kemandirian untuk melestarikan lingkunga hidup di pedesaan (Adisasmita,2006).

Daftar Bacaan

-------------------.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementrian Sekretariat Negara, Indonesia, Jakarta.
Adisamita,R.,2006.,Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan,Graha Ilmu,Yogyakarta.

Carter, J.A. 1996. Introductory Couse on Integrated Coastal Zone Management (Training Manual). Pusat Penelitian Sumberdaya Alam dan Lingkungan Universitas Sumatra Utara, Medan dan Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia, Jakarta; Dalhousie University, Environmental Studies Centres Development in Indonesia Project.

Supriatna. T, 2000, Strategi Pembangunan dan Kemiskinan,Rineka Cipta, Jakarta.

Minggu, 22 Agustus 2010

KONTROVERSI SEPUTAR LINGKUNGAN HIDUP

Oleh :
Ir. Beny. Ulu Meak


Krisis dan issue kerusakan lingkungan hidup dewasa ini menjadi sesuatu yang utama untuk diperbincangkan karena kondisi factual menggambarkan bahwa secara umum dari waktu ke waktu kualitas dan kuantitas lingkungan hidup cenderung mengalami penurunan sebagai akibat dari proses pembangunan yang tidak memperhatikan kelestarian dari lingkungan hidup itu sendiri. Sadar atau tidak sadar, manusia secara perlahan menerapkan budaya konsumerisme yang tinggi mulai membuat wajah lingkungan hidup dengan kerusakan di mana-mana. Apakah kita masih ingin hidup pada kondisi lingkungan hidup yang mulai rusak seperti ini ? Pertanyaan besar bagi kita semua sebagai penghuni planet bumi ini.

Kerusakan lingkungan hidup tidak terjadi secara tiba-tiba

Masalah kerusakan lingkungan hidup disinyalir tidak terjadi secara tiba-tiba tetapi dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terkait di dalamnya dan tidak berdiri sendiri. Keterkaitan antara masalah satu dengan yang lain disebabkan karena sebuah faktor merupakan sebab berbagai masalah, sebuah faktor mempunyai pengaruh yang berbeda dan interaksi antar berbagai masalah dan dampak yang ditimbulkan bersifat kumulatif. Salah satu faktor yang sering terjadi, manakala di dalam proses pembangunan itu terdapat ekstrasi/eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan (over-exploitation),tidak ramah lingkungan dan kurang memperhatikan aspek keberlanjutan (suitanable). Oleh sebab itu manusia dalam upayanya memperoleh kualitas dan kenyamanan hidup yang lebih baik, perlu memperhatikan hal-hal apakah yang nantinya akan membuat terjadinya kerusakan atau keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Dalam konteks kerusakan lingkungan yang sering terjadi disebabkan oleh dua hal yaitu peristiwa alam dan kegiatan manusia. Penyebab terjadinya masalah lingkungan hidup adalah adanya kegiatan manusia seperti pembuangan limbah pabrik, sampah dari rumah tangga, penebangan dan kebakaran hutan, kegiatan penambangan yang tidak teratur dan lain sebagainya yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap sumberdaya air,udara dan tanah. Sebagai perbandingan, dari hasil survei tentang Environmental Performance Index/EPI (2008) yang dilakukan Universitas Yale, disebutkan Indonesia kini berada di urutan ke 102 dari 149 negara yang berwawasan lingkungan. Begitu pula eskalasi pemanasan bumi. Hasil kajian Kementerian Negara Lingkungan Hidup (2007), menunjukkan bahwa 11 dari 12 tahun terpanas sejak tahun 1850 terjadi dalam waktu 12 tahun terkhir dimana kenaikan suhu sejak tahun 1850 2005 adalah 0,76 derajat Celcius, dengan kenaikan tinggi muka laut rata rata 1,8 mm per tahun yakni tahun 1961 2003 dan akan menjadi 0,17 meter pada abad XX. Kegelisahan ini mulai kita rasakan dengan beberapa indikator yaitu: cuaca yang sering berubah-ubah, panas yang tidak wajar, serta kekeringan yang telah melanda sebagian belahan bumi termasuk wilayah kita sebab setiap perbuatan yang kita lakukan di setiap wilayah kita masing-masing nantinya akan mempengaruhi wilayah lain dan pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi belahan bumi yang kita cintai ini. Hal ini akan memberikan kontroversi tersendiri bagi kegiatan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup kita.

Kegagalan pengelolaan lingkungan hidup

Berdasarkan laporan dan hasil dari berbagai studi mengatakan bahwa kegagalan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup diakibatkan adanya tiga kegagalan dasar dari komponen perangkat dan pelaku pengelolaan lingkungan hidup (Wahyudin,2005) yaitu Pertama : Kegagalan kebijakan (lag of policy) sebagai bagian dari kegagalan perangkat hukum yang tidak dapat menginternalisasi permasalahan lingkungan yang ada. Kegagalan kebijakan (lag of policy) terindikasi terjadi akibat adanya kesalahan justifikasi para pengambil keputusan (policy maker) dalam menentukan kebijakan dengan ragam pasal-pasal yang berkaitan erat dengan keberadaan sumberdaya alam dan lingkungan. Artinya bahwa, kebijakan tersebut telah membuat ‘blunder’ sehingga lingkungan hidup hanya menjadi variabel minor.Selain itu, proses penciptaan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan lingkungan hidup dilakukan dengan minim sekali melibatkan partisipasi masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai komponen utama sasaran yang harus dilindungi; Kedua :Kegagalan masyarakat (lag of community) sebagai bagian dari kegagalan pelaku pengelolaan lokal akibat adanya beberapa persoalan mendasar yang menjadi keterbatasan masyarakat. Kegagalan masyarakat (lag of community) terjadi akibat kurangnya kemampuan masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan lingkungan secara sepihak, disamping kurangnya kapasitas dan kapabilitas masyarakat untuk memberikan pressure kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan berkewajiban mengelola dan melindungi lingkungan. Ketidakberdayaan masyarakat tersebut semakin memperburuk bargaining position masyarakat sebagai pengelola lokal dan pemanfaat sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Ketiga : Kegagalan pemerintah (lag of government) sebagai bagian kegagalan pelaku pengelolaan regional yang diakibatkan oleh kurangnya perhatian pemerintah dalam menanggapi persoalan lingkungan hidup. Kegagalan pemerintah (lag of government) terjadi akibat kurangnya kepedulian pemerintah untuk mencari alternatif pemecahan persoalan lingkungan hidup yang dihadapi secara menyeluruh dengan melibatkan segenap komponen terkait (stakeholders). Dalam hal ini, seringkali pemerintah melakukan penanggulangan permasalahan lingkungan hidup yang ada secara parsial dan kurang terkoordinasi. Dampaknya, proses penciptaan co-existence antar variabel lingkungan yang menuju keharmonisan dan keberlanjutan antar variabel menjadi terabaikan.

Siapa yang bertanggungjawab

Berbagai kejadian dan bencana alam yang menerpa penghuni bumi mulai dari banjir, tanah longsor, kemarau panjang, hingga berubahnya pola curah hujan merupakan panggilan alam yang mengingatkan manusia tentang kerusakan lingkungan yang harus dihadapi saat ini. Seruan untuk mereposisi diri dan mengubah perilaku terhadap lingkungan hidup menjadi tuntutan dalam langkah reformasi pembangunan ke depan. Penyebab utama kehancuran lingkungan saat ini akibat monopoli kekuatan ekonomi, politik nasional, dan global di tangan pemilik modal yang berorientasi keuntungan materi semata. Bencana lingkungan hidup yang terjadi saat ini merupakan buah dari rendahnya kualitas keputusan politik yang dikeluarkan oleh para pengambil kebijakan yang jarang sekali pro lingkungan dan pro rakyat. Sebagai contoh, di era globalisasi sekarang ini, kelestarian lingkungan hidup hanya menjadi mimpi bagi kita semua. Mimpi buruk umat manusia ini tampak akan semakin nyata, yakni terjadi krisis lingkungan/ekologi yang semakin besar. Hal tersebut merupakan isu panas yang menjadi pemberitaan dan sorotan dari penggiat masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM. Hampir tiap saat media massa dan elektronik menyuguhkan sederetan fakta, baik berskala kecil maupun berskala besar, tentang kesewenang-wenangan anak manusia dalam mengelola sumber daya alam yang tidak pada porsinya. Konsumsi manusia yang terus bertambah semakin menguras sumber daya alam yang ada, sedangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan akan melemah.

Peranan Pemerintah harus lebih mempertegas dan memperjelas peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup berikut sanksi yang diberikan bagi para perusak lingkungan. Hal ini dikarenakan realita penegakan hukum lingkungan di wilayah kita yang tidak semakin baik, bahkan cenderung suram. Sedikit sekali kasus kerusakan lingkungan yang dibawa ke pengadilan serta tidak memuaskannya keputusan atas kasus-kasus yang diselesaikan di pengadilan. Maka, hal tersebut memberikan kesan bahwa perundang-undangan yang telah dibentuk dan disahkan hanya sebatas aturan tertulis saja tanpa penindakan lebih lanjut.Pencapaian langkah-langkah pelestarian lingkungan juga membutuhkan peran serta seluruh kalangan masyarakat yang sepatutnya mampu memberikan dukungan kepada elemen-elemen yang bergerak di bidang usaha pelestarian lingkungan hidup dengan kearifan lokal yang mereka miliki . Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM juga dapat berperan sosialis, kritis, dan idealis sebagai aktivis lingkungan hidup yang memperjuangkan lingkungan sekitarnya. Pihak swasta/pemrakarsa usaha lingkungan hidup dibidang pertambangan, kehutanam dan lainnya harus memperhatikan upaya pelestarian jika hendak melakukan kegiatan eksploitasi dan atau eksploirasi lingkungan itu sebagai contoh dengan melakukan upaya reklamasi dan revegetasi lahan dalam setiap tahapan kegiatan itu. Berbagai peran ini dapat kita jadikan momen penting sebagai titik balik untuk melakukan penyelamatan lingkungan demi menjaga kelangsungan hidup manusia di muka bumi ini.

Hal yang paling penting adalah lingkungan hidup kita tidak akan mampu merenovasi wajahnya dengan usaha sendiri atau secara alamiah, tetapi membutuhkan partisipasi dari seluruh pihak untuk mengubah wajah lingkungan hidup menjadi ratu dari seluruh alam semesta ini. Itulah fenomena-fenomena yang terjadi di lingkungan hidup sekitar kita. Sadar atau setengah sadar, kita harus menggugah dan mengasah nurani kita untuk peduli terhadap lingkungan hidup kita di bumi kita sendiri.

*).Tulisan ini  telah dimuat juga di Tabloid Mingguan Biinmaffo, No.159 Thn.IX, Minggu I – II Juni 2010
    (Tabloid Lokal PEMKAB TTU-NTT)

Rabu, 18 Agustus 2010

APA YANG TERJADI DENGAN KEGIATAN PENAMBANGAN MANGAN DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA-NTT

Oleh :
Ir. Beny. Ulu Meak
Kabid. Pengelolaan, Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA),
Kabupaten Timor Tengah Utara-NTT

I. PENDAHULUAN
Dewasa ini Mangan (Mn) merupakan salah satu bahan galian logam yang sedang mencapai puncaknya ,hal ini dikarenakan kebutuhan barang tambang mangan meningkat pesat seiring dengan meningkatnya teknologi. Menurut data statistik (Central Bureau of Statistic) memperlihatkan konsumsi atau penggunaan mangan dunia sangat besar dengan total 43.579,26 ton pada tahun 2002 dan meningkat pada tahun 2003 sebesar 52.242,67 ton dengan konsumsi terbesar untuk tujuan metalurgi pada industri besi dan baja yang dapat mencapai 90 %.Sedangkan penggunaan mangan untuk tujuan non metalurgi antara lain adalah untuk produksi bateri kering, keramik, cat, gelas, glasir, kimia dan lain-lain hanya sekitar 10 % saja (Anonymous,2005).
Kegiatan penambangan mangan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) baru ramai dilaksanakan selama dua tahun terakhir ini sebagai akibat dari permintaan konsumsi mangan dunia, disamping itu mangan yang ada dan tersebar hampir di seluruh kawasan wilayah Kabupaten TTU dinilai cukup berkualitas karena mendekati standar proses pemurnian yang berlaku di pabrik pengolahan . Hasil penyelidikan geokimia regional di NTT bahwa penyebaran mangan sebagian besar di bagian timur sampai dengan timur laut, yaitu di sekitar desa Haumeni (Kab. TTU) sampai utara Niki-Niki (Kab. TTS); di selatan sampai dengan barat daya sekitar Oetaman sampai Oetune. Hasil analisis kimia nilai kisaran tertinggi antara 1.726 ppm – 2.546 ppm. Dari data statistik Mn rata-rata 1.148 ppm dan standar deviasi 410 ppm. Sebaran pada umumnya menempati jenis tanah formasi kompleks bobonaro (Ramli dkk, 2002).
Namun demikian karena kegiatan penambangan yang dimulai dari tahap pra penambangan, proses penambangan sampai pasca penambangan masih dilakukan secara sederhana dan dalam kegiatan penambangannya masih menggunakan tenaga masyarakat-lokal sebagai pekerja utama, sehingga pertambangan mangan umumnya dapat memberikan peluang penurunan kualitas lingkungan hidup dan dapat mempengaruhi proses social dan tingkat kesehatan masyarakat lokal.


II. FENOMENA KEGIATAN PENAMBANGAN MANGAN

Kegiatan pertambangan merupakan penggalian permukaan tanah hingga kedalaman tertentu untuk mendapatkan potensi galian/mineral yang dibutuhkan sehingga tidak jarang menimbulkan perdebatan mengenai kegiatan pertambangan itu sendiri karena akan menimbulkan peluang kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi dikarenakan adanya eksplorasi sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan ini telah mengganggu proses alam, sehingga banyak fungsi ekologi alam akan terganggu.
Batu Mangan (Mn) di Kabupaten TTU adalah suatu potensi alam yang cukup menjanjikan dan memiliki manfaat ekonomis yang cukup tinggi bagi tingkat pendapatan masyarakat, sehingga sebagai konsekwensinya bertumbuhlah kelompok-kelompok pertambangan rakyat dan masuknya para pemilik modal untuk menambang batuan mangan. Peluang pertambangan mangan nampaknya mulai menggeser usaha pertanian tradisional ke upaya pertambangan tradisional. Fenomena ini jelas membawa perubahan positif dalam rangka peningkatan laju pendapatan masyarakat lokal, namun demikian secara tidak langsung akan memberikan dampak negatif akan kerusakan SDA dan lingkungan hidup karena masyarakat sebagai penambang tradisional belum memiliki keterampilan yang memadai akan sistim pertambangan itu sendiri. Di lain pihak tidak jarang menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat dan tingkat keselamatan kerja menjadi sebuah resiko yang tinggi bahkan dapat menimbulkan kematian para pekerja akibat tertimbunnya tanah galian tambang mangan itu. Data yang dihimpun sampai dengan akhir Agustus 2010 yang mengakibatkan kematian para pekerja tambang lokal di wilayah Kabupaten TTU sebanyak = 16 orang


III. EVALUASI DAMPAK PENTING TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP

Masalah lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi selalu saling terkait erat. Keterkaitan antara masalah satu dengan yang lain disebabkan karena sebuah faktor merupakan sebab berbagai masalah, sebuah faktor mempunyai pengaruh yang berbeda dan interaksi antar berbagai masalah dan dampak yang ditimbulkan bersifat kumulatif (Soedradjad, 1999). Data studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengatakan bahwa, komponen lingkungan yang diduga terkena dampak penting akibat dari kegiatan penambangan mangan di Kabupaten TTU sebagai berikut:
a)Pada lingkungan fisik dan kimiawi :
· Terjadinya peningkatan debu yang menyebabkan kualitas udara menurun, sebagai akibat dari mobilisasi kendaraan proyek atau kendaraan lain serta akibat tiupan angin jika di lokasi tambang tersebut tidak ada vegetasi yang cukup;
·Terjadinya peningkatan kebisingan karena akibat aktivitas penggunaan alat-alat berat maupun lalulintas kendaraan proyek;
·Terjadinya penurunan kualitas air dan kuantitas air (debit air) sebagai akibat dari pencucian batu mangan maupun karena akibat dari tanah/lahan yang telah menjadi terbuka (tidak ada vegetasi penutup) sehingga air dapat mengalir dengan bebas ke badan-badan air jika tanpa adanya wadah penampungan/pengelolaan limbah cair tersebut, Debit air tanah juga akan menurun karena vegetasi (terutama pepohonan) yang dapat menampung air telah ikut di tebang dalam sistim pertmbangan itu.
·Terjadinya perubahan topografi/morfologi (bentangan lahan) yang disebabkan oleh kegiatan penambangan (penggalian) maka pada daerah yang berbukit dapat menjadi rata,daerah yang berkemiringan akan semakin miring atau terjadi cekungan –cekungan pada daerah datar;
·Peningkatan erosi tanah dan longsor sebagai akibat dari kegiatan penggalian batu mangan dan pembersihan lokasi (penebangan vegetasi) sehingga lapisan tanah atas (top soil) menjadi saling melepas dan jika turun hujan maka akan semakin banyak permukaan lahan yang terkikis oleh aliran air permukaan (run-off) ke daerah yang lebih rendah dengan membawa material tanah maupun humus dan jika terbawa masuk ke aliran sungai maka akan terjadi pendangkalan sungai dan naiknya Total Suspended Solid (TSS) air sungai.
·Terjadi perubahan pola tata guna lahan sebagai akibat pembersihan lokasi penambangan (land clearing) dan penggalian dapat menyebabkan pola penggunaan lahan dimana yang sebelumnya diperuntukan bagi lahan usaha tani telah beralih menjadi lahan penambangan maupun pembangunan sarana dan prasarana proyek penambangan itu sendiri;
·Terjadinya penurunan kesuburan tanah sebagai akibat dari perubahan pola tata guna lahan maupun erosi tanah serta longsor dari aktivitas penambangan sehingga lahan menjadi tidak subur jika dimanfaatkan lagi untuk kegiatan usaha tani dalam jangka waktu yang pendek;
·Terjadinya perubahan nilai estetika lingkungan sebagai akibat dari kegiatan penambangan (penggalian) dengan lubang-lubang tambang, limbah padat yang berserakan dan badan –badan jalan akan rusak akibat lalulintas kendaraan yang padat dan menyebabkan pemandangan lingkungan sekitar yang tidak/kurang menarik.
b)Pada lingkungan biologis :
· Terjadinya penurunan keanekaragaman flora
· Terjadinya penurunan keanekaragaman fauna
c)
Pada lingkungan social,ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;
·Terjadinya perubahan proses sosial dan pranata sosial
·Terjadinya perubahan sikap dan persepsi masyarakat
·Terjadinya perubahan tingkat pendapatan Rumah Tangga (RT)/masyarakat
·Terjadinya perubahan kesempatan berusaha/peluang bekerja/angka penganguran;
·Terjadinya mobilitas penduduk
·Perubahan proses budaya (ketaatan terhadap elit tradisional)
·Perubahan pola penyakit.angka kesakitan


IV. ARAHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Menurut (Zulkieflimansyah,2008) upaya yang dapat ditempuh guna menjaga kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan manfaat SDA sehubungan dengan kegiatan penambangan mencakup tiga hal penting yaitu : Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan melakukan penegakan hukum terhadap pencemar dan perusak lingkungan hidup. Kedua, konsistensi dari seluruh stakeholders pembangunan dalam kepatuhannya terhadap berbagai produk legislasi di bidang perlindungan dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pengelolaan dan perlindungan SDA dan lingkungan hidup yang berorientasi kepada pelestarian dan kelestaraian lingkungan hidup.
V. PENUTUP
Potensi Mangan di Kabupaten TTU adalah menjanjikan bagi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah jika dikelola secara baik, maka tidak menimbulkan dampak negatif bagi pembangunan wilayah. Batuan Mangan juga dapat membahayakan kehidupan masyarakat yang hidup berdampingan dengan Mangan.Oleh karena itu, Mangan hendaknya dieksploitasi dengan menggunakan berbagai pendekatan yang ramah lingkungan melalui kegiatan reklamasi lahan bekas tambang, ramah kehidupan masyarakat melalui penggunaan alat pelindung diri dan keselamatan kerja ketika memasuki areal pertambangan, dan ramah pendapatan daerah melalui penganekeragaman potensi tata guna lahan di pasca-reklamasi lahan tambang.
Upaya yang ditempuh untuk mengoptimalkan kegiatan penambangan Mangan di wilayah Kabupaten TTU adalah melalui Business Empowerment Sytem yang memfokuskan kepada upaya pemberdayaan masyarakat dan Desa untuk tercapainya peningkatan pendapatan dan daya beli menuju kesejahtraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi lokal berbasis pertanian moderen gotong royong secara terpadu dan model CSR (Coorporate Social Responsibility) maupun pelaksanaan reklamasi lahan,revegetasi lahan dan reforesti hutan sehingga dapat mengembalikan kondisi lingkungan yang paling kurang mendekati seperti pada keadaan semula.Upaya-upaya ini harus didukung dari seluruh unsur yang terkait di dalamnya baik oleh pemrakarsa, pemerintah, pihak LSM maupun masyarakat itu sendiri yang terkena dampak langsung.


DAFTAR PUSTAKA
Anonymous, 2005, Mangan ,Informasi Mineral dan Batubara, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, Kementrian Negara Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta
Soedradjat, R. 1999. Lingkungan Hidup, Suatu Pengantar. Dirjen Dikti, P & K. Jakarta
.
Zulkieflimansyah,2008, Masa Depan Pertambangan Vs Lingkungan Hidup,
www.Zulkieflimansyah.com
Ramli.Y.R, Djumsari.A, Kisman,Rastaharja.J, Supriadi dan Oman, 2002. Penyelidikan Geokimia Regional Sistematik Kabupaten Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur,Sub. Dit. Mineral Logam Kolokium Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta.

SEJARAH MUSIK SULING BAMBU DI TIMOR

Oleh:   Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si Sejarah tentang suling bambu sudah sedemikan lama dan erat kaitannya dengan peradaban manus...