Minggu, 16 Januari 2011

DESA MANDIRI LINGKUNGAN (DML)

( Sebuah Inisiatip Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat)


Oleh :

Beny. Ulu Meak

Mahasiswa Pasca Sarjana,Program Studi Ilmu Pengelolaan SDA dan Lingkungan (IPSAL)
Universitas Nusa Cendana -Kupang


Dewasa ini isu pengelolaan Sumberdaya Alam (SDA) dan lingkungan hidup menjadi sesuatu yang penting untuk ditelaah karena proses pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kerusakan lingkungan hidup. Sebenarnya korelasi antara pembangunan dan lingkungan hidup sangat sederharna untuk di telaah manakala di dalam proses pembangunan itu tidak terdapat ekstrasi/eksploitasi SDA dan lingkungan hidup secara berlebihan (over-exploitation),tidak ramah lingkungan dan kurang memperhatikan aspek keberlanjutan (suistanable). Oleh karena itu demi keberhasilan usaha pelestarian SDA dan lingkungan hidup, masyarakat lokal perlu mempunyai keberdayaan dan kemandirian agar mampu berperan aktif melalui mekanisme manajemen partisipatif. Hal ini sesuai dengan pendapat Supriatna (2000) bahwa konsep pembangunan yang menitikberatkan pada pembangunan sosial dan lingkungan bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan strategi pembangunan berkelanjutan yang bercirikan pada pelayanan sosial dan orientasi manusia melalui partisipasi masyarakat dalam pembangunan.Partisipasi merupakan perwujudan dari berubahnya paradigma mengenai peran masyarakat dalam pembangunan. Masyarakat bukanlah sekedar penerima manfaat (beneficiaries) atau objek belaka, melainkan agen pembangunan (subjek) yang mempunyai porsi yang penting.

Mengacu kepada Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pasal 2) ,dikatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan atas beberapa asas diantaranya adalah asas partisipatif dan selanjutnya pada (pasal 3) dinyatakan bahwa salah satu tujuan dari pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.Arahan ini mengharuskan agar di dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat dapat memperoleh kedaulatan atas lingkungan itu sendiri dengan memberikan wewenang (authority) dan kekuasaan (power) lepada masyarakat. Dimana masyarakat lokal harus dapat berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dimulai dari sejak proses perencanaan,pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi suatu program pengelolaan lingkungan hidup dengan tetap memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan sebuah masyarakat tersebut.

Oleh karena itu ,upaya pendekatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang kolaboratif dan partisipatif merupakan alternatif untuk menjawab tantangan degradasi SDA dan lingkungan. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa masyarakat lokal memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan SDA dan lingkungan di sekitarnya sehingga penting dilibatkan dalam pengelolaan tersebut. Di samping itu, masyarakat lokal akan mau memberikan komitmen jangka panjang dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup apabila ada kepastian akses manfaat dan akses kepada proses pengambilan kebijakan dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Salah satu model yang sekarang diinisiatif untuk dikembangkan oleh berbagai pihak yang menekankan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup adalah model “ Desa Mandiri Lingkungan”.

Desa Mandiri Lingkungan (DML) adalah sebuah pendekatan model pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang memberi peluang kepada masyarakat lokal untuk terlibat secara aktif dalam upaya perlindingan dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Model ini juga memberi peluang kepada masyarakat untuk mendapat akses yang aman untuk pemanfaatan kawasan SDA dan lingkungan hidup sehingga dapat menjamin komitmen jangka panjang mereka untuk mendukung pembangunan berkelanjutan (keseimbangan ekonomi,lingkungan dan social). Model dari akses pemanfaatan ini bisa berbeda dari satu kawasan ke kawasan lain tergantung pada kesepakatan dengan pihak yang berwenang dalam pengelolaan kawasan itu dan karaketristik dasar dari masyarakat lokal maupun fungsi kawasan ekologi yang ada. Dalam mengembangkan model Desa Mandiri Lingkungan (DML) , menekankan prinsip "PAKKAR" yaitu:
(1). Partisipasif : melibatkan seluruh elemen masyarakat terutama bagi kelompok marginal sebagai pelaku kegiatan ; (2). Adaptif ; menggunakan pendekatan dan metode yang sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat/kearifan lokal ; (3). Kolaboratif :masyarakat lokal bekerja sama dengan pihak luar untuk menentukan prioritas dan pihak luar bertanggungjawab langsung terhadap proses pelaksanaan; (4). Koordinatif: Masyarakat lokal melakukan hubungan konsultatif dengan pihak luar (stakeholder) untuk memperoleh informasi dan pengembangan berbagai teknologi spesifik lokal.;dan (5) Analiasa unit dan perencanaan secara berjenjang:analisa lingkungan dan keberadaan SDA dengan pengelolaan yang perlu dilakukan pada berbagai tingkatan yang saling berhubungan yaitu mulai dari kebun petani,sub kawasan dan kawasan di lingkungan desa; serta (6). Ramah lingkungan: pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan fungsi kawasan itu dan tidak menggunakan input luar yang tinggi.

Selanjutnya rambu-rambu dalam pengembangan Desa Mandiri Lingkungan adalah:
• Tidak mengubah fungsi kawasan ekologi yang ada;
• Tidak memberikan hak kepemilikan terhadap lahan;
• Diberikan hak pemanfaatan kawasan;
• Terintegrasi dengan program pembangunan daerah setempat;
• Adanya komitmen para pihak terkait;
• Masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan kawasan;
• Masyarakat mendapatkan manfaat, baik langsung maupun tidak langsung.

Lebih lanjut Carter (1996) mengemukakan bahwa konsep pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan berbasis masyarakat memiliki beberapa aspek positif yaitu; (1) mampu mendorong timbulnya pemerataan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan; (2) mampu merefleksikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat lokal yang spesifik; (3) mampu meningkatkan manfaat lokal bagi seluruh anggota masyarakat yang ada; (4) mampu meningkatkan efisiensi secara ekonomis maupun teknis; (5) responsif dan adaptif terhadap variasi kondisi sosial dan lingkungan lokal; (6) mampu menumbuhkan stabilitas dan komitmen; serta (7) masyarakat lokal termotivasi untuk mengelola secara berkelanjutan.

Dengan demikan dikatakan bahwa model Desa Mandiri Lingkungan mengasumsikan bahwa, (1) Masyarakat dapat mengidentifikasi kebutuhan atau masalahnya sendiri dan dapat melaksanakannya sesuai kemampuan-potensi yang ada ; (2) Masyarakat memiliki pengalaman melaksanakan kegiatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup secara swadaya; (3) Pembangunan bukan hanya tugas dan tanggungjawab pemerintah tetapi juga tugas dan tanggung jawab masyarakat.Jika model DML dihubungkan dengan pendekatan pembangunan pedesaan yang berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam upaya kemandirian untuk melestarikan lingkunga hidup di pedesaan (Adisasmita,2006).

Daftar Bacaan

-------------------.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementrian Sekretariat Negara, Indonesia, Jakarta.
Adisamita,R.,2006.,Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan,Graha Ilmu,Yogyakarta.

Carter, J.A. 1996. Introductory Couse on Integrated Coastal Zone Management (Training Manual). Pusat Penelitian Sumberdaya Alam dan Lingkungan Universitas Sumatra Utara, Medan dan Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia, Jakarta; Dalhousie University, Environmental Studies Centres Development in Indonesia Project.

Supriatna. T, 2000, Strategi Pembangunan dan Kemiskinan,Rineka Cipta, Jakarta.

Minggu, 22 Agustus 2010

KONTROVERSI SEPUTAR LINGKUNGAN HIDUP

Oleh :
Ir. Beny. Ulu Meak


Krisis dan issue kerusakan lingkungan hidup dewasa ini menjadi sesuatu yang utama untuk diperbincangkan karena kondisi factual menggambarkan bahwa secara umum dari waktu ke waktu kualitas dan kuantitas lingkungan hidup cenderung mengalami penurunan sebagai akibat dari proses pembangunan yang tidak memperhatikan kelestarian dari lingkungan hidup itu sendiri. Sadar atau tidak sadar, manusia secara perlahan menerapkan budaya konsumerisme yang tinggi mulai membuat wajah lingkungan hidup dengan kerusakan di mana-mana. Apakah kita masih ingin hidup pada kondisi lingkungan hidup yang mulai rusak seperti ini ? Pertanyaan besar bagi kita semua sebagai penghuni planet bumi ini.

Kerusakan lingkungan hidup tidak terjadi secara tiba-tiba

Masalah kerusakan lingkungan hidup disinyalir tidak terjadi secara tiba-tiba tetapi dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terkait di dalamnya dan tidak berdiri sendiri. Keterkaitan antara masalah satu dengan yang lain disebabkan karena sebuah faktor merupakan sebab berbagai masalah, sebuah faktor mempunyai pengaruh yang berbeda dan interaksi antar berbagai masalah dan dampak yang ditimbulkan bersifat kumulatif. Salah satu faktor yang sering terjadi, manakala di dalam proses pembangunan itu terdapat ekstrasi/eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan (over-exploitation),tidak ramah lingkungan dan kurang memperhatikan aspek keberlanjutan (suitanable). Oleh sebab itu manusia dalam upayanya memperoleh kualitas dan kenyamanan hidup yang lebih baik, perlu memperhatikan hal-hal apakah yang nantinya akan membuat terjadinya kerusakan atau keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Dalam konteks kerusakan lingkungan yang sering terjadi disebabkan oleh dua hal yaitu peristiwa alam dan kegiatan manusia. Penyebab terjadinya masalah lingkungan hidup adalah adanya kegiatan manusia seperti pembuangan limbah pabrik, sampah dari rumah tangga, penebangan dan kebakaran hutan, kegiatan penambangan yang tidak teratur dan lain sebagainya yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap sumberdaya air,udara dan tanah. Sebagai perbandingan, dari hasil survei tentang Environmental Performance Index/EPI (2008) yang dilakukan Universitas Yale, disebutkan Indonesia kini berada di urutan ke 102 dari 149 negara yang berwawasan lingkungan. Begitu pula eskalasi pemanasan bumi. Hasil kajian Kementerian Negara Lingkungan Hidup (2007), menunjukkan bahwa 11 dari 12 tahun terpanas sejak tahun 1850 terjadi dalam waktu 12 tahun terkhir dimana kenaikan suhu sejak tahun 1850 2005 adalah 0,76 derajat Celcius, dengan kenaikan tinggi muka laut rata rata 1,8 mm per tahun yakni tahun 1961 2003 dan akan menjadi 0,17 meter pada abad XX. Kegelisahan ini mulai kita rasakan dengan beberapa indikator yaitu: cuaca yang sering berubah-ubah, panas yang tidak wajar, serta kekeringan yang telah melanda sebagian belahan bumi termasuk wilayah kita sebab setiap perbuatan yang kita lakukan di setiap wilayah kita masing-masing nantinya akan mempengaruhi wilayah lain dan pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi belahan bumi yang kita cintai ini. Hal ini akan memberikan kontroversi tersendiri bagi kegiatan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup kita.

Kegagalan pengelolaan lingkungan hidup

Berdasarkan laporan dan hasil dari berbagai studi mengatakan bahwa kegagalan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup diakibatkan adanya tiga kegagalan dasar dari komponen perangkat dan pelaku pengelolaan lingkungan hidup (Wahyudin,2005) yaitu Pertama : Kegagalan kebijakan (lag of policy) sebagai bagian dari kegagalan perangkat hukum yang tidak dapat menginternalisasi permasalahan lingkungan yang ada. Kegagalan kebijakan (lag of policy) terindikasi terjadi akibat adanya kesalahan justifikasi para pengambil keputusan (policy maker) dalam menentukan kebijakan dengan ragam pasal-pasal yang berkaitan erat dengan keberadaan sumberdaya alam dan lingkungan. Artinya bahwa, kebijakan tersebut telah membuat ‘blunder’ sehingga lingkungan hidup hanya menjadi variabel minor.Selain itu, proses penciptaan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan lingkungan hidup dilakukan dengan minim sekali melibatkan partisipasi masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai komponen utama sasaran yang harus dilindungi; Kedua :Kegagalan masyarakat (lag of community) sebagai bagian dari kegagalan pelaku pengelolaan lokal akibat adanya beberapa persoalan mendasar yang menjadi keterbatasan masyarakat. Kegagalan masyarakat (lag of community) terjadi akibat kurangnya kemampuan masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan lingkungan secara sepihak, disamping kurangnya kapasitas dan kapabilitas masyarakat untuk memberikan pressure kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan berkewajiban mengelola dan melindungi lingkungan. Ketidakberdayaan masyarakat tersebut semakin memperburuk bargaining position masyarakat sebagai pengelola lokal dan pemanfaat sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Ketiga : Kegagalan pemerintah (lag of government) sebagai bagian kegagalan pelaku pengelolaan regional yang diakibatkan oleh kurangnya perhatian pemerintah dalam menanggapi persoalan lingkungan hidup. Kegagalan pemerintah (lag of government) terjadi akibat kurangnya kepedulian pemerintah untuk mencari alternatif pemecahan persoalan lingkungan hidup yang dihadapi secara menyeluruh dengan melibatkan segenap komponen terkait (stakeholders). Dalam hal ini, seringkali pemerintah melakukan penanggulangan permasalahan lingkungan hidup yang ada secara parsial dan kurang terkoordinasi. Dampaknya, proses penciptaan co-existence antar variabel lingkungan yang menuju keharmonisan dan keberlanjutan antar variabel menjadi terabaikan.

Siapa yang bertanggungjawab

Berbagai kejadian dan bencana alam yang menerpa penghuni bumi mulai dari banjir, tanah longsor, kemarau panjang, hingga berubahnya pola curah hujan merupakan panggilan alam yang mengingatkan manusia tentang kerusakan lingkungan yang harus dihadapi saat ini. Seruan untuk mereposisi diri dan mengubah perilaku terhadap lingkungan hidup menjadi tuntutan dalam langkah reformasi pembangunan ke depan. Penyebab utama kehancuran lingkungan saat ini akibat monopoli kekuatan ekonomi, politik nasional, dan global di tangan pemilik modal yang berorientasi keuntungan materi semata. Bencana lingkungan hidup yang terjadi saat ini merupakan buah dari rendahnya kualitas keputusan politik yang dikeluarkan oleh para pengambil kebijakan yang jarang sekali pro lingkungan dan pro rakyat. Sebagai contoh, di era globalisasi sekarang ini, kelestarian lingkungan hidup hanya menjadi mimpi bagi kita semua. Mimpi buruk umat manusia ini tampak akan semakin nyata, yakni terjadi krisis lingkungan/ekologi yang semakin besar. Hal tersebut merupakan isu panas yang menjadi pemberitaan dan sorotan dari penggiat masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM. Hampir tiap saat media massa dan elektronik menyuguhkan sederetan fakta, baik berskala kecil maupun berskala besar, tentang kesewenang-wenangan anak manusia dalam mengelola sumber daya alam yang tidak pada porsinya. Konsumsi manusia yang terus bertambah semakin menguras sumber daya alam yang ada, sedangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan akan melemah.

Peranan Pemerintah harus lebih mempertegas dan memperjelas peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup berikut sanksi yang diberikan bagi para perusak lingkungan. Hal ini dikarenakan realita penegakan hukum lingkungan di wilayah kita yang tidak semakin baik, bahkan cenderung suram. Sedikit sekali kasus kerusakan lingkungan yang dibawa ke pengadilan serta tidak memuaskannya keputusan atas kasus-kasus yang diselesaikan di pengadilan. Maka, hal tersebut memberikan kesan bahwa perundang-undangan yang telah dibentuk dan disahkan hanya sebatas aturan tertulis saja tanpa penindakan lebih lanjut.Pencapaian langkah-langkah pelestarian lingkungan juga membutuhkan peran serta seluruh kalangan masyarakat yang sepatutnya mampu memberikan dukungan kepada elemen-elemen yang bergerak di bidang usaha pelestarian lingkungan hidup dengan kearifan lokal yang mereka miliki . Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM juga dapat berperan sosialis, kritis, dan idealis sebagai aktivis lingkungan hidup yang memperjuangkan lingkungan sekitarnya. Pihak swasta/pemrakarsa usaha lingkungan hidup dibidang pertambangan, kehutanam dan lainnya harus memperhatikan upaya pelestarian jika hendak melakukan kegiatan eksploitasi dan atau eksploirasi lingkungan itu sebagai contoh dengan melakukan upaya reklamasi dan revegetasi lahan dalam setiap tahapan kegiatan itu. Berbagai peran ini dapat kita jadikan momen penting sebagai titik balik untuk melakukan penyelamatan lingkungan demi menjaga kelangsungan hidup manusia di muka bumi ini.

Hal yang paling penting adalah lingkungan hidup kita tidak akan mampu merenovasi wajahnya dengan usaha sendiri atau secara alamiah, tetapi membutuhkan partisipasi dari seluruh pihak untuk mengubah wajah lingkungan hidup menjadi ratu dari seluruh alam semesta ini. Itulah fenomena-fenomena yang terjadi di lingkungan hidup sekitar kita. Sadar atau setengah sadar, kita harus menggugah dan mengasah nurani kita untuk peduli terhadap lingkungan hidup kita di bumi kita sendiri.

*).Tulisan ini  telah dimuat juga di Tabloid Mingguan Biinmaffo, No.159 Thn.IX, Minggu I – II Juni 2010
    (Tabloid Lokal PEMKAB TTU-NTT)

Rabu, 18 Agustus 2010

APA YANG TERJADI DENGAN KEGIATAN PENAMBANGAN MANGAN DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA-NTT

Oleh :
Ir. Beny. Ulu Meak
Kabid. Pengelolaan, Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA),
Kabupaten Timor Tengah Utara-NTT

I. PENDAHULUAN
Dewasa ini Mangan (Mn) merupakan salah satu bahan galian logam yang sedang mencapai puncaknya ,hal ini dikarenakan kebutuhan barang tambang mangan meningkat pesat seiring dengan meningkatnya teknologi. Menurut data statistik (Central Bureau of Statistic) memperlihatkan konsumsi atau penggunaan mangan dunia sangat besar dengan total 43.579,26 ton pada tahun 2002 dan meningkat pada tahun 2003 sebesar 52.242,67 ton dengan konsumsi terbesar untuk tujuan metalurgi pada industri besi dan baja yang dapat mencapai 90 %.Sedangkan penggunaan mangan untuk tujuan non metalurgi antara lain adalah untuk produksi bateri kering, keramik, cat, gelas, glasir, kimia dan lain-lain hanya sekitar 10 % saja (Anonymous,2005).
Kegiatan penambangan mangan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) baru ramai dilaksanakan selama dua tahun terakhir ini sebagai akibat dari permintaan konsumsi mangan dunia, disamping itu mangan yang ada dan tersebar hampir di seluruh kawasan wilayah Kabupaten TTU dinilai cukup berkualitas karena mendekati standar proses pemurnian yang berlaku di pabrik pengolahan . Hasil penyelidikan geokimia regional di NTT bahwa penyebaran mangan sebagian besar di bagian timur sampai dengan timur laut, yaitu di sekitar desa Haumeni (Kab. TTU) sampai utara Niki-Niki (Kab. TTS); di selatan sampai dengan barat daya sekitar Oetaman sampai Oetune. Hasil analisis kimia nilai kisaran tertinggi antara 1.726 ppm – 2.546 ppm. Dari data statistik Mn rata-rata 1.148 ppm dan standar deviasi 410 ppm. Sebaran pada umumnya menempati jenis tanah formasi kompleks bobonaro (Ramli dkk, 2002).
Namun demikian karena kegiatan penambangan yang dimulai dari tahap pra penambangan, proses penambangan sampai pasca penambangan masih dilakukan secara sederhana dan dalam kegiatan penambangannya masih menggunakan tenaga masyarakat-lokal sebagai pekerja utama, sehingga pertambangan mangan umumnya dapat memberikan peluang penurunan kualitas lingkungan hidup dan dapat mempengaruhi proses social dan tingkat kesehatan masyarakat lokal.


II. FENOMENA KEGIATAN PENAMBANGAN MANGAN

Kegiatan pertambangan merupakan penggalian permukaan tanah hingga kedalaman tertentu untuk mendapatkan potensi galian/mineral yang dibutuhkan sehingga tidak jarang menimbulkan perdebatan mengenai kegiatan pertambangan itu sendiri karena akan menimbulkan peluang kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi dikarenakan adanya eksplorasi sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan ini telah mengganggu proses alam, sehingga banyak fungsi ekologi alam akan terganggu.
Batu Mangan (Mn) di Kabupaten TTU adalah suatu potensi alam yang cukup menjanjikan dan memiliki manfaat ekonomis yang cukup tinggi bagi tingkat pendapatan masyarakat, sehingga sebagai konsekwensinya bertumbuhlah kelompok-kelompok pertambangan rakyat dan masuknya para pemilik modal untuk menambang batuan mangan. Peluang pertambangan mangan nampaknya mulai menggeser usaha pertanian tradisional ke upaya pertambangan tradisional. Fenomena ini jelas membawa perubahan positif dalam rangka peningkatan laju pendapatan masyarakat lokal, namun demikian secara tidak langsung akan memberikan dampak negatif akan kerusakan SDA dan lingkungan hidup karena masyarakat sebagai penambang tradisional belum memiliki keterampilan yang memadai akan sistim pertambangan itu sendiri. Di lain pihak tidak jarang menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat dan tingkat keselamatan kerja menjadi sebuah resiko yang tinggi bahkan dapat menimbulkan kematian para pekerja akibat tertimbunnya tanah galian tambang mangan itu. Data yang dihimpun sampai dengan akhir Agustus 2010 yang mengakibatkan kematian para pekerja tambang lokal di wilayah Kabupaten TTU sebanyak = 16 orang


III. EVALUASI DAMPAK PENTING TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP

Masalah lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi selalu saling terkait erat. Keterkaitan antara masalah satu dengan yang lain disebabkan karena sebuah faktor merupakan sebab berbagai masalah, sebuah faktor mempunyai pengaruh yang berbeda dan interaksi antar berbagai masalah dan dampak yang ditimbulkan bersifat kumulatif (Soedradjad, 1999). Data studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengatakan bahwa, komponen lingkungan yang diduga terkena dampak penting akibat dari kegiatan penambangan mangan di Kabupaten TTU sebagai berikut:
a)Pada lingkungan fisik dan kimiawi :
· Terjadinya peningkatan debu yang menyebabkan kualitas udara menurun, sebagai akibat dari mobilisasi kendaraan proyek atau kendaraan lain serta akibat tiupan angin jika di lokasi tambang tersebut tidak ada vegetasi yang cukup;
·Terjadinya peningkatan kebisingan karena akibat aktivitas penggunaan alat-alat berat maupun lalulintas kendaraan proyek;
·Terjadinya penurunan kualitas air dan kuantitas air (debit air) sebagai akibat dari pencucian batu mangan maupun karena akibat dari tanah/lahan yang telah menjadi terbuka (tidak ada vegetasi penutup) sehingga air dapat mengalir dengan bebas ke badan-badan air jika tanpa adanya wadah penampungan/pengelolaan limbah cair tersebut, Debit air tanah juga akan menurun karena vegetasi (terutama pepohonan) yang dapat menampung air telah ikut di tebang dalam sistim pertmbangan itu.
·Terjadinya perubahan topografi/morfologi (bentangan lahan) yang disebabkan oleh kegiatan penambangan (penggalian) maka pada daerah yang berbukit dapat menjadi rata,daerah yang berkemiringan akan semakin miring atau terjadi cekungan –cekungan pada daerah datar;
·Peningkatan erosi tanah dan longsor sebagai akibat dari kegiatan penggalian batu mangan dan pembersihan lokasi (penebangan vegetasi) sehingga lapisan tanah atas (top soil) menjadi saling melepas dan jika turun hujan maka akan semakin banyak permukaan lahan yang terkikis oleh aliran air permukaan (run-off) ke daerah yang lebih rendah dengan membawa material tanah maupun humus dan jika terbawa masuk ke aliran sungai maka akan terjadi pendangkalan sungai dan naiknya Total Suspended Solid (TSS) air sungai.
·Terjadi perubahan pola tata guna lahan sebagai akibat pembersihan lokasi penambangan (land clearing) dan penggalian dapat menyebabkan pola penggunaan lahan dimana yang sebelumnya diperuntukan bagi lahan usaha tani telah beralih menjadi lahan penambangan maupun pembangunan sarana dan prasarana proyek penambangan itu sendiri;
·Terjadinya penurunan kesuburan tanah sebagai akibat dari perubahan pola tata guna lahan maupun erosi tanah serta longsor dari aktivitas penambangan sehingga lahan menjadi tidak subur jika dimanfaatkan lagi untuk kegiatan usaha tani dalam jangka waktu yang pendek;
·Terjadinya perubahan nilai estetika lingkungan sebagai akibat dari kegiatan penambangan (penggalian) dengan lubang-lubang tambang, limbah padat yang berserakan dan badan –badan jalan akan rusak akibat lalulintas kendaraan yang padat dan menyebabkan pemandangan lingkungan sekitar yang tidak/kurang menarik.
b)Pada lingkungan biologis :
· Terjadinya penurunan keanekaragaman flora
· Terjadinya penurunan keanekaragaman fauna
c)
Pada lingkungan social,ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;
·Terjadinya perubahan proses sosial dan pranata sosial
·Terjadinya perubahan sikap dan persepsi masyarakat
·Terjadinya perubahan tingkat pendapatan Rumah Tangga (RT)/masyarakat
·Terjadinya perubahan kesempatan berusaha/peluang bekerja/angka penganguran;
·Terjadinya mobilitas penduduk
·Perubahan proses budaya (ketaatan terhadap elit tradisional)
·Perubahan pola penyakit.angka kesakitan


IV. ARAHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Menurut (Zulkieflimansyah,2008) upaya yang dapat ditempuh guna menjaga kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan manfaat SDA sehubungan dengan kegiatan penambangan mencakup tiga hal penting yaitu : Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan melakukan penegakan hukum terhadap pencemar dan perusak lingkungan hidup. Kedua, konsistensi dari seluruh stakeholders pembangunan dalam kepatuhannya terhadap berbagai produk legislasi di bidang perlindungan dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pengelolaan dan perlindungan SDA dan lingkungan hidup yang berorientasi kepada pelestarian dan kelestaraian lingkungan hidup.
V. PENUTUP
Potensi Mangan di Kabupaten TTU adalah menjanjikan bagi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah jika dikelola secara baik, maka tidak menimbulkan dampak negatif bagi pembangunan wilayah. Batuan Mangan juga dapat membahayakan kehidupan masyarakat yang hidup berdampingan dengan Mangan.Oleh karena itu, Mangan hendaknya dieksploitasi dengan menggunakan berbagai pendekatan yang ramah lingkungan melalui kegiatan reklamasi lahan bekas tambang, ramah kehidupan masyarakat melalui penggunaan alat pelindung diri dan keselamatan kerja ketika memasuki areal pertambangan, dan ramah pendapatan daerah melalui penganekeragaman potensi tata guna lahan di pasca-reklamasi lahan tambang.
Upaya yang ditempuh untuk mengoptimalkan kegiatan penambangan Mangan di wilayah Kabupaten TTU adalah melalui Business Empowerment Sytem yang memfokuskan kepada upaya pemberdayaan masyarakat dan Desa untuk tercapainya peningkatan pendapatan dan daya beli menuju kesejahtraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi lokal berbasis pertanian moderen gotong royong secara terpadu dan model CSR (Coorporate Social Responsibility) maupun pelaksanaan reklamasi lahan,revegetasi lahan dan reforesti hutan sehingga dapat mengembalikan kondisi lingkungan yang paling kurang mendekati seperti pada keadaan semula.Upaya-upaya ini harus didukung dari seluruh unsur yang terkait di dalamnya baik oleh pemrakarsa, pemerintah, pihak LSM maupun masyarakat itu sendiri yang terkena dampak langsung.


DAFTAR PUSTAKA
Anonymous, 2005, Mangan ,Informasi Mineral dan Batubara, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, Kementrian Negara Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta
Soedradjat, R. 1999. Lingkungan Hidup, Suatu Pengantar. Dirjen Dikti, P & K. Jakarta
.
Zulkieflimansyah,2008, Masa Depan Pertambangan Vs Lingkungan Hidup,
www.Zulkieflimansyah.com
Ramli.Y.R, Djumsari.A, Kisman,Rastaharja.J, Supriadi dan Oman, 2002. Penyelidikan Geokimia Regional Sistematik Kabupaten Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur,Sub. Dit. Mineral Logam Kolokium Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta.

Kamis, 01 Oktober 2009

SEKARANG KAMI BEBAS DARI PRAKTEK IJON

(SUCCSESS STORY-PENDAMPINGAN PROGRAM PIDRA DI KAB.TTU-NTT)
OLEH: Ir. Beny. Ulu Meak
Praktek ijon merupakan suatu bentuk bisnis dengan sistim gadai yang meresakan masyarakat di pedesaan karena akan membuat masyarakat terus terlilit utang dan terbelenggu dengan kemiskinan fungsional. Praktek ijon biasanya dilakukan oleh petani akibat kebutuhan yang mendesak dan mereka mengambil dan atau meminjam uang kepada rentenir di desa atau orang kaya dengan menggadai barangnya beruapa hasil usaha (sebelum masa panenan tiba).
Program PIDRA (Participatory Integrated Development In Rainfed Areas) yang telah dilaksanakan selama kurang lebih 5 (lima) tahun pendampingan di Desa kami (tahun 2003 -2008) telah memberikan perubahan yang cukup berarti bagi masyarakat karena “ sekarang kami bebas dari sistim ijon”. Pernyataan ini disampaikan oleh bapak Silvester Nufa, anggota Kelompok Mandiri Pria (KMP) Nekmese, Desa Humusu A, Kecamatan Insana Utara. Hal senada juga disampaikan oleh sebahagian anggota –anggota kelompok dampingan program PIDRA di desa-desa lainnya. Sejak awal sebelum adanya pendampingan dari program PIDRA, kami sangat tergantung dan hanya mengenal pedagang lokal (pedangang pengumpul) sebagai tempat menjual hasil dan meminjam uang jika ada kebutuhan keluarga yang mendesak seperti untuk biaya pendidikan anak, biaya kesehatan dan biaya urusan sosial (adat). Utang ini akan kami bayar setelah hasil panen kacang tanah, jagung dan panen asam bahkan juga setelah kami menjual ternak sapi peliharaan dalam bentuk paron (kereman). “Kami sangat membutuhkan uang itu walaupun dengan bunga pinjaman yang relatip tinggi 15 % dari pokok pinjaman”. Pernyataan ini disampaikan oleh ibu Lusia Kolo, anggota Kelompok Mandiri Wanita (KMW) Beringin Jaya Desa Tunnoe, Kecamatan Miomaffo Timur.
Gambaran aktual dari kondisi masyarakat seperti ini,merupakan focus perhatian dari program PIDRA sehingga sejak awal pendampingan anggota masyarakat yang didentifikasi sebagai orang miskin telah diorganisir menjadi kelompok afinitas untuk melakukan kegiatan Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) sehingga kelompok mempunyai dana umum yang dapat dipinjamkan kepada anggota untuk melakukan aktivitas usaha mikro ataupun kebutuhan yang mendesak di tingkat keluarga dan secara langsung telah mengurangi sistim ijon karena tempat meminjam bukan lagi di para ijon tersebut tetapi di kelompok mereka sendiri. Berikut penuturan ibu Theodara Sasi ,anggota KMW Bikuni, Desa Buk,Kecamatan Bikomi Tengah bahwa : “ dengan kami melaksanakan kegiatan UBSP di kelompok telah menghilangkan praktek ijon selama ini, apalagi bunga pinjaman di kelompok relatif lebih rendah hanya 5 % jika dibandingkan dengan kita memimjam uang di ijon dengan bunga pinjaman sebesar 15 % “.
Selanjutnya lewat berbagai pelatihan penguatan kapasitas masyarakat oleh para tenaga pendamping di lapangan (PPL/PTL dan Fasilitator-LSMP) tentang pengelolaan ekonomi rumah tangga dan pengembangan kemampuan usaha mikro ataupun pelatihan teknis tentang pemasaran hasil,inovasi teknologi terapan dan sistim budidaya tanaman dan ternak dari program PIDRA sendiri ataupun dinas/instansi teknis terkait telah memberikan perubahan yang mendasar kepada peserta program di desa-desa dampingan baik dari aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap agar anggota kelompok dampingan program PIDRA secara perlahan dengan kemampuan potensi yang mereka miliki dapat menolong diri mereka sendiri agar terlepas dari persoalan yang mereka hadapi.
Setelah mereka mengikuti pelatihan-pelatihan tersebut dan akhirnya mereka menyadari akan kekeliruan dari tindakan mereka untuk melakukan ijon dengan pedagang pengumpul ataupun orang kaya yang ada di desa. Hal ini disampaikan oleh bapak Paulus Koa ,anggota KMP Sahabat, Desa Sunsea Kecamatan Naibenu bahwa “ setelah saya mengikuti pelatihan modul pengelolaan usaha mikro oleh pendamping di desa dan pelatihan pemasaran hasil di tingkat Kabupaten. Saya memulai usaha penggemukan sapi potong secara tekun selama kurang lebih 8 (delapan) bulan kemudian saya jual ke pedagang penampung di kota Kefamenanu dengan harga yang layak yaitu Rp.17.500,- per kilogram berat hidupnya dibandingkan dengan jika saya jual ke ijon hanya Rp.15.000,- per kilogram berat hidup, sehingga keuntungan itu saya dapat melunasi pinjaman ke padagang pengumpul/ijon di desa kami.
Kami sekarang sadar dan tahu bahwa jika kita melakukan usaha mikro secara baik dan melakukan pemasaran hasil secara tepat maka kami akan untung dan dapat membiayai kebutuhan keluarga yang mendesak sekalipun. “ Sekarang kami tidak terikat lagi dengan sistim ijon dan bebas menjual hasil kepada pedagang penampung di Kabupaten apalagi kini kami telah diorganisir dengan pola pemasaran bersama yang dimotori oleh asosiasi pemasaran di wilayah Kecamatan kami sehingga nilai jual hasil usaha lebih tinggi dan menguntungkan buat kami sebagai anggota kelompok dampingan program PIDRA di desa. Saya bersyukur karena dengan masuknya program PIDRA di desa saya, sekarang saya merasa lega karena telah bebas dari ijon tutur ibu Godelita Kefi,anggota KMW Bunu, Desa Tuntun, Kecamatan Miomaffo Timur.
Pelajaran yang dapat dipetik dari kisah cerita di atas bahwa akses orang miskin dapat dikembangkan jika potensi yang dimiliki tersebut di kelolah secara baik dengan pendekatan yang tepat dan oleh mereka sendiri maka mereka akan sadar, mengerti dan berani untuk melakukan tindakan korektif dari apa yang mereka hadapi.

Senin, 31 Agustus 2009

MOBILISASI TABUNGAN BAGI MASYARAKAT, SIAPA BILANG ORANG MISKIN TIDAK DAPAT MENABUNG

(Catatan kritis pendampingan Program PIDRA)
Oleh:
Ir. Beny Ulu Meak

Distorsi Pandangan
Banyak orang beranggapan bahwa orang miskin terutama mereka yang bermukim di kawasan lahan kering, tadah hujan dan jauh dari akses pembangunan wilayah pedesaan adalah sosok manusia yang tidak berkemampuan dan selalu dihimpit oleh serba keterbatasan atau kekurangan (terutama dalam aspek ekonomi maupun ketahanan pangan). Hal lain bahwa karakter demikian jika kita melakukan upaya pendampingan dalam hal pemupukan modal dengan cara menabung dalam berkelompok akan sulit direalisasi karena orang miskin menghadapi kondisi ”lack of capability” artinya orang miskin tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk keluar dari belenggu kemiskinan itu sendiri (terutama bersifat struktural) tetapi mereka hanya mampu bertahan hidup dalam berbagai keterbatasan yang mereka hadapi. Hal ini telah ditepis oleh program PIDRA (Participatory Integrated Development in Rainfed Areas) di Kabupaten Timor Tengah Utara Propinsi NTT,ternyata orang miskin memiliki sikap gotong-royong dan kesetiakawanan yang tinggi bahkan mempunyai semangat dalam melakukan upaya menabung di kelompok untuk secara bersama dijadikan dana umum yang akan dipinjamkan lagi kepada anggota lain yang membutuhkan sebagai modal untuk pengembangan usaha mikro di pedesaan.

Prinsip Menabung
Dalam pendampingan program PIDRA agar dapat membangun sikap untuk membiasakan anggota kelompok untuk menabung dilakukan dengan pola manajemen penguatan Capacity Building dengan pelatihan modul-modul penguatan kapasitas antara lain: (1).Konsep dasar dan tujuan berkelompok,(2).Tanggung jawab anggota dan pengurus kelompok,(3).Pertemuan Kelompok,(4).Membangun Visi dan Misi Kelompok, (5).Peraturan kelompok, (6).Analisis Sumber Kredit Lokal, (7).Pembukuan kelompok,(8).Komunikasi dan membangun kerjasama kelompok, (9).Kesatuan dan afinitas (persatuan dan tindakan), (10). Pengelolaan Ekonomi Rumah Tangga; Hal ini dapat memberikan keyakinan kepada orang miskin bahwa dengan menabung ”kita dapat memperoleh potensi yang besar untuk menolong diri kita sendiri ”. Prinsip yang dikembangkan bahwa:
Pertama :Tabungan adalah bagian dari pengeluaran bukan sisa dari pengeluaran dengan rumus PENDAPATAN – TABUNGAN = PENGELUARAN. Kondisi ini telah memberikan pemahaman kepada orang miskin jika mereka memperoleh uang (pendapatan) hal yang dilakukan adalah menabung dan sisa uang dari tabungan tersebut selanjutnya dapat dipergunakan untuk pengeluaran/pembelanjaan kebutuhan sehari-hari;
Kedua : Pinjaman yang diberikan kepada anggota kelompok pemanfaatannya tidak dibatasi tergantung dari tingkat kebutuhan yang ada atau jenis usaha mikro yang dikembangkan. Hal ini memberikan perubahan rasa percaya diri yang kuat bagi orang miskin karena mereka memperoleh kebebasan dan peluang dari kegiatan tabungan itu, apalagi bunga pinjamannya relatif tidak memberatkan mereka;
Ketiga : Segala transaksi keuangan dapat dilakukan pada saat rapat rutin anggota yang disepakati ataupun bagi yang mendesak kebutuhannya dapat dilakukan transaksi pinjaman kapan saja, sehingga kondisi ini telah memberikan rasa kesetiakawanan yang kuat ataupun jiwa afinitas dalam pengembangan komunikasi anggota kelompok;
Keempat : Manajemen tabungan dilakukan secara terbuka dan melalui pola musyawarah mufakat antara sesama anggota kelompok dengan beberapa langkah strategis oleh pendamping (Fasilitator,PPL/PTL) agar dapat memberikan dorongan kepada anggota kelompok untuk selalu rajin dalam menabung di kelompoknya;
Kelima : Setiap anggota kelompok dapat melakukan upaya pemecahan masalah kepada anggota lainnya yang tidak mampu mengembalikan pinjaman atau terjadi tunggakan dalam pengembalian kelompok.

Danpak yang diperoleh orang miskin lewat kegiatan menabung
Dari pola pendampingan dan prinsip yang dikembangkan oleh program PIDRA bagi orang miskin telah memberikan perubahan yang cukup signifikan dengan upaya kemandirian kelompok antara lain:
1. Dana yang ada di kelompok telah dijadikan sumber modal bagi orang miskin untuk memnuhi berbagai kebutuhan keluarganya dengan waktu yang relatif singkat dan selalu tersedia;
2. Penggunaan pinjaman telah bergeser dari yang dahulunya hanya untuk kegiatan konsuntif saja tetapi dapat berubah menuju ke kegiatan produktif (usaha mikro);
3. Tabungan kelompok telah menjadi suatu ikatan atau perekat bagi anggota masyarakat dalam berkelompok karena mereka memiliki investasi yang sama dengan peluang yang sama pula;
4. Kelompok telah mempunyai kemampuan yang baik untuk melakukan hubungan kemitraan usaha dengan pihak luar akibat adanya dana tabungan kelompok tersebut dapat dijadikan jaminan bagi pihak luar; dan kebiasaan pinjam ke rentenir telah hilang;
5. Kegiatan tabungan kelompok telah menjadi embrio dalam pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di tingkat desa.


Pelajaran yang dipetik

Hal yang menarik dari pengalaman pendampingan program PIDRA di Kabupaten Timor Tengah Utara, Propinsi Nusa Tenggara Timur dalam penguatan kapasitas bagi orang miskin yaitu: Motivasi bagi masyarakat miskin merupakan suatu proses yang berkesinambungan artinya bahwa dalam suatu proses menuntut adanya suatu pentahapan sasaran yang merupakan prasyarat bagi tercapainya pengembangan masyarakat yang meliputi mempersatukan kemampuan setempat, meningkatkan mutu kemampuan dan melestarikan kemampuan tersebut. Sekecil apapun masyarakat desa adalah memiliki potensi yang dapat dikembangkan dan potensi yang kecil akan menjadi besar bila disatukan dan ditata secara cermat.

Jumat, 31 Juli 2009

MODEL PENANGANAN LAHAN KERING DI DESA DAMPINGAN PROGRAM PIDRA DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA-NTT

(Solusi Pengelolaan Sumber Daya Alam)
Oleh:
Ir. Beny. Ulu Meak
Manager PIDRA-Kab.TTU-NTT



Pendahuluan
Lahan pertanian di Kabupaten TTU dan khususnya desa-desa dampiingan program PIDRA didominasi oleh lahan kering (80 %) serta mempunyai tingkat kesuburan tanah yang rendah dan dengan derajat kemiringan dapat mencapai 40 %. Dari sifat-sifat fisik alamiah dari kawasan ini juga telah turut membentuk karakter usahatani lahan kering yang akhirnya telah memberi gambaran petani yang secara ekonomik tergolong sebagai petani miskin. Namun demikian mengingat sebahagian penduduk menggantungkan hidupnya pada usaha tani lahan kering maka sudah sepantasnya program PIDRA dapat membantu para petani dengan penanganan dan pengelolaan lahan kering secara baik agar agar ekologis tidak rusak dan tercapai produktifitas lahan tersebut sehingga tingkat ketersediaan pangan jangka panjang dapat dipenuhi.

Karaktaristik dan Ciri-ciri Lahan Kering
Karakteristik umum mengenai sumberdaya lahan dan iklim dari kawasan ini yang berhubungan dengan sistem usahatani setempat antara lain : jumlah curah hujan yang sangat rendah (700 – 1500 mm/tahun); jumlah bulan kering yang sangat singkat (8 – 9 bulan/ Maret – November); sifat curah hujan yang eratik dalam bulan basah (hujan yang tidak merata, namun pada waktu tertentu mengalami jumlah curah hujan yang sangat tinggi dan dapat menimbulkan banjir/genangan yang tidak menguntungkan bagi usahatani); suhu harian yang rata-rata antara 30 sampai 32°C; topografi yang berbukit sampai bergunung; memiliki tanah-tanah muda (entisol dan inseptisol) yang bersolum tipis..
Ciri-ciri usahatani lahan kering adalah sebagai berikut : (i) produktifitas yang sangat rendah; (ii) tanaman yang ditanam adalah jagung, ubi-ubian dan kacang-kacangan (umumnya jagung merupakan tanaman utama); (iii) mixed cropping (sebagai strategi antisipasi gagal panen; (iv) low input; (v) teknologi budidaya yang tradisional (manual); (vi) penguasaan lahan yang terbatas karena kendala tenaga kerja; serta (vii) cenderung menerapkan ladang berpindah yang berotasi (sebagai upaya penyembuhan lahan secara tradisonal). Komplikasi antara dari sifat alamiah kondisi biofisik wilayah serta keadaan usahatani yang telah disebutkan, maka profil usahatani lahan kering di dapat ditemui sebagai berikut : (i) menanam pada lahan-lahan miring yang rentan terhadap kualitas tanah; (ii) persiapan lahan yang didahului dengan pembakaran lahan; (iii) menanam tanpa olah tanah; (iv) sering mengalami gagal panen akibat kekeringan; (iv) musim tanam hanya sekali setahun (antara bulan Desembar dan Maret) (v) serta menggunakan varietas lokal secara turun-temurun.

Gangguan –gangguan Curah Hujan dan teknologi anjuranMusim tanam di sebagian besar wilayah Kab. TTU umumnya pada akhir bulan Oktober dan waktu panen jatuh pada akhir Maret atau awal April. Petani mengambil keputusan waktu tanam biasanya bila curah hujan normal selama tiga hari berturut-turut, dengan demikian petani untuk memutuskan waktu tanam tergantung curah hujan yang ada. Dari karateristik sumberdaya lahan dan usahatani yang telah dipaparkan di atas, menunujukkan bahwa, sebagian besar usahatani di wilayah Kab. TTU sering menghadapi gangguan-gangguan curah hujan sehingga mengalami penurunan produksi pangan bahkan menimbulkan gagal panen. Terdapat empat bentuk gangguan curah hujan pada usahatani lahan kering maupun lahan sawah yang umum terjadi yaitu:. Pertama, ketidak-pastian waktu tanam. Yakni suatu keadaan dimana jatuhnya curah hujan mengalami keterlambatan dan tidak memiliki tanda-tanda alamiah yang bisa dideteksi oleh petani. Keadaan ini telah menjadi hal yang sering terjadi. Resiko dari keadaan ini biasanya petani mengalami penanaman yang terlambat, namun biasanya mengalami kekeringan di fase pengisian biji karena waktu musim hujan telah berakhir. Kedua, gangguan curah hujan setelah petani telah melaksanakan penanaman. Keadaan ini pada awal musim hujan turun secara normal dan petani telah mengambil sikap untuk menaman. Pada saat tanaman mulai tumbuh (fase juvenil) curah hujan telah mengalami gangguan (± 3 – 4 dasarian tidak mengalami hujan). Pada keadaan ini sering petani menanam beberapa kali secara spekulatif untuk menggantikan tanaman yang telah mengalami kekeringan. Pada keadaan ini biasanya petani mengalami gagal panen secara permanen. Ketiga, Keadaan curah hujan yang berhenti menjelang memasuki fase berbunga atau fase pengisian biji. Keadaan ini yang sering dialami oleh petani . Namun keadaan ini umumnya berdampak pada penurunan hasil, dan tidak gagal panen. Dalam keadaan ini, walaupun jagung mengalami gangguan penurunan produksi, namun kacang-kacangan dan ubi-ubian tidak mengalami gangguan produksi yang signifikan. Keempat, adalah keadaan keterbatasan curah hujan yang ekstrim sampai sangat ekstrim. Pada kedua keadaan ini, sejak awal musim hujan tidak menunjukkan signal akan adanya curah hujan, walaupun secara mikro-lokal pada wilayah-wilayah tertentu mengalami turun hujan namun jumlahnya tidak memadai. Suhu udara cukup tinggi (antara 29 sampai 32°C). Keadaan ini merupakan kondisi yang luar biasa, dan biasanya hanya dalam kurun waktu tertentu (biasanya 15 tahun sekali). Dampak keadaan ini tidak hanya dirasakan untuk sektor pertanian saja. Debit air pada wilayah-wilayah irigasi tertentu serta sungai-sungai mengalami penurunan secara drastis. Jika mengalami keadaan ini umumnya petani mengalami gagal panen.
Oleh karena itu, strategi mengahadapi ancaman kekeringan untuk waktu ke depan didasari atas dua skenario iklim yaitu curah yang masih cukup sampai akhir April dan keadaan segera berakhirnya musim hujan pada awal April.
(a). Tekologi anjuran pada keadaan curah yang masih cukup sampai akhir April Karena
memungkinkan untuk masih bisa menanam tanaman berumur pendek maka dianjurkan menanam jenis kacang-kacangan dan sebaiknya jenis kacang hijau. Orientasi dari penerapan teknologi pada skenario pertama adalah produksi pangan untuk keluarga;
(b). Tekologi anjuran pada keadaan segera berakhirnya musim hujan (awal April) lebih ditekankan pada teknologi untuk menciptakan nilai tambah, dan sebaiknya tidak diarahkan untuk penanaman. Alasan utama tidak menanam adalah karena tidak tersedianya lengas tanah yang memadai untuk jangka waktu satu musim produksi. Selain itu, penekanan pada peningkatan nilai tambah karena petani-petani juga memliki tanaman-tanaman keras yang sudah berproduksi dan tidak banyak berpengaruh pada akibat gangguan curah hujan. Tanaman-tanaman keras yang umum dimiliki oleh petani dan berada pada masa produksi untuk jangka waktu ini antara lain, Kelapa, Pisang dan Mente yang nantinya dapat diolah menjadi produk yang bernilai ekonomis. Selain itu, meningkatkan mutu pemeliharaan ternak seperti ayam buras (untuk daging dan telur), kambing, babi dan sapi.yang lebih beroerientasi pada pendapatan (uang cash).

Teknologi Terasering
Perlakuan teknologi terasering dapat dilakukan pada lahan yang mempunyai kemiringan 10 – 40 % dengan didahului dengan penentuan garis kontur (metode bingkai A), selanjutnya lahan tersebut dapat diangkat tanahnya menjadi bangunan teras guludan, kredit ataupun bangku yang disesuaikan dengan kondisi lahan tersebut maupun kemampuan petani. Pada lahan demikian dapat pula dilengkapi dengan Saluran Pembuangan Air (SPA) maupun bangunan terjunan air ( drop structur) agar tingkat erosi dapat diminimalkan karena laju aliran air pada permukaan tanah tidak terkikis. Teras yang telah dibuat diharuskan untuk menanam tanaman penguat teras yang tahan kekeringan berupa ; Lantoro, turi, gamal, kaliandra atupun rumput gajah (Pennisetum purpereum) maupun rumput raja (King Grass) yang nantinya dapat berguna untuk pakan ternak.

Teknologi Olah Jalur dan olah lubang
Teknologi olah jalur dan olah lubang adalah cara mengolah kebun secara terbatas dimana sebagian dari kebun akan diolah secara intensif terutama di kawasan lahan yang berbatu dan miring yang mudah terkena erosi. Teknologi pengolahan lahan dengan olah jalur dan olah lubang biasanya dilakukan pada lahan-lahan yang telah dibuat bangunan teras (kredit/tembok batu, bangku maupun guludan) terlebih dahulu. Teknologi olah jalur di buat pada meja teras yang telah dibentuk dengan jarak kurang lebih satu meter atau dibawah garis kontur teras dibuat jalur-jalur/parit-parit kecil dengan ukuran lebar dan dalam 30 x 30 Cm kemudian dibenamkan pupuk campuran berupa pupuk kandang, kompos dan pupuk hijau yang telah disiapkan sebelumnya. Kemudian ditanam dengan tanaman semusim (jagung, kacang-kacangan dan ubi-ubian) dan tetap menjaga teras agar erosi dapat dikendalikan pada jalur tersebut.
Teknologi olah lubang merupakan modifikasi dari olah jalur dimana pada meja teras dibuat lubang-lubang dengan ukuran lebar dan dalam 30 x 30 Cm dengan jarak antar lubang dan deretan lubang sebesar satu meter selanjutnya dibenamkan pupuk organik dan ditanami dengan tanaman semusim. Biasanya teknologi olah jalur dapat digunakan 2 – 4 tahun dan menggunakan pupuk organik yang banyak sedangkan untuk olah lubang hanya dapat digunakan sekali tanam saja dan dengan pupuk organik yang lebih sedikit. Keuntungan dari sistim ini adalah dapat mengurangi kecepatan aliran air pada bidang teras dan dapat menampung air dengan adanya parit maupun lubang tanaman pokok. Disamping itu dapat meningkatkan produktivitas tanaman .

Pembenaman bahan organik
Bahan organik baik itu berupa pupuk kandang, kompos maupun pupuk hijau jika diberikan ke dalam tanah akan memperbaiki struktur tanah. Ruang pori tanah akan semakin banyak , sehingga kapasitas infiltrasi akan meningkat akibatnnya kelembaban tanah akan meningkat . Disamping itu bahan organik juga mampu memegang air tanah juga dengan kuat sehingga kehilangan air dalam bentuk penguapan dan run off akan menurun.

Pemberian mulsa
Pemberian mulsa dapat dilakukan dengan menghamparkan jerami rumput-rumputan atau daun-daunan diatas permukaan tanah yang ditanami dengan tanaman pangan (palawija), buah-buahan atau sayur-sayuran.Tindakan ini juga dapat mencegah erosi karena mulsa dapat mencegah erosi dengan mematahkan energi air hujan yang dapat merusak struktur tanah dan mencegah run-off.serta memperbesar infiltrasi akibatnya ketersedian air bagi tanaman dapat ditingkatkan karena fluktuasi suhu didalam tanah rendah sehingga evaporasi rendah.

Kebun Menetap dengan Pola usaha tani konservasi
a) Sistim Pertanaman Lorong (Alley Cropping) : Kebun menetap dengan pertanaman lorong (alley cropping) adalah usahatani terintegrasi yang umumnya sudah dilaksanakan oleh petani dengan menanam tanaman semusim, juga ada tanaman tahunan (buah-buahan dan perkebunan) serta tanaman makanan ternak (pakan).
b) Sistim tegal Pekarangan ; Kebun menetap dengan tegal pekarangan biasanya dilakukan pada lahan dengan kemiringan kurang dari 15 % dan telah dibuat bangunan terasering terlebih dahulu dengan menanam tanaman semusim yang meninggalkan tanaman keras yang memberikan hasil tahunan yang ditanam teratur sepanjang galengan dan sebagian bidang olah atau meja teras.
c) Usahatani konservasi Tanah terpadu (Joint Conservation Farming); Kebun menetap dengan menterpadukan penanaman tanaman semusim, tanaman tahunan dan tanaman penguat teras/ pakan ternak dan pemeliharaan ternak seperti kambing dan sapi di lahan tersebut. Dimana ternak yang dipelihara dapat memanfaatkan pakan dari tanaman penguat teras dan kotoran ternak dapat dipergunakan lagi sebagai pupuk kandang untuk menyuburkan lahan tersebut.
d) Wana tani (Agrosilvopastoral); Kebun menetap dengan menterpadukan penanaman tanaman semusim, tanaman tahunan, tanaman pepohonan dan tanaman penguat teras/ pakan ternak serta pemeliharaan ternak seperti kambing dan sapi di lahan tersebut. Dimana ternak yang dipelihara dapat memanfaatkan pakan dari tanaman penguat teras dan kotoran ternak dapat dipergunakan lagi sebagai pupuk kandang untuk menyuburkan lahan tersebut.

Penutup
Solusi strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat di wilayah lahan kering adalah mengoptimalkan pengelolaan lahan kering dengan berbagai model desiminasi teknologi yang dianggap sesuai dan dapat dilaksanakan oleh petani itu sendiri.

Selasa, 23 Juni 2009

PENELITIAN OLEH PETANI

(Solusi Percepatan Proses Desiminasi Inovasi Teknologi Pertanian)

OLEH: Ir. Beny. Ulu Meak

Ketertinggalan petani dalam berusaha tani selama ini bukan hanya pada hasil inovasi teknologi pertanian yang baru bahkan terhadap teknologi yang lama juga jauh tertinggal.Oleh karena itu, diperlukan percepatan penyampaian teknologi pertanian hingga ke petani dengan menerjunkan peneliti langsung ke desa dan langsung mempraktekannya bersama petani. Ironisnya lagi dari berbagai hasil penelitian di bidang pertanian disinyalir bahwa belum banyak hasil penelitian itu yang disumbangkan langsung ke petani. Hal ini mengisyaratkan bahwa teknologi yang dihasilkan itu belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh para petani dalam berusaha tani karena untuk mempercepat penyampaian hasil penelitian ke petani tidak bisa dilakukan sendirian oleh peneliti namun perlu ada kerjasama yang baik dengan petani untuk mendekatkan penyampaian inovasi teknologi pertanian yang akan diterapkan. Dalam rangka mempercepat proses adaptasi dan adopsi teknologi oleh petani dan untuk menyakinkan agar petani merasa memiliki teknologi tersebut, maka sudah sepantasnya jika teknologi itu dapat direncanakan dan dilaksanakan oleh petani secara mandiri atau lebih di kenal dengan rancangan Penelitian oleh Petani (PoP) atau Farmers Lead Research (FLR). Agenda PoP ini biasanya disusun dan dirancang oleh petani sedangkan penyuluh pertanian lapangan (pendamping) akan bertindak sebagai fasilitator. Dalam kegiatan ini sebaiknya melibatkan pihak Perguruan Tinggi ataupun lembaga penelitian lokal/institusi lainnya sebagai peneliti utama, sedangkan petani secara berkelompok akan bertindak sebagai pelaksana utama dari kegiatan penelitian itu.
Petani yang terwadah dalam kelompok akan merumuskan pemecahan masalah berdasarkan perpaduan pengetahuan lokal dan merekomendasikan dari pendamping lapangan maupun fasilitator, menguji dan mengadaptasikan teknik yang sudah dirumuskan. Kesemua langkah ini diharapkan dapat memperbaiki keadaan sistem usaha tani, meningkatkan pendapatan petani dan melestarikan penggunaan sumberdaya lahan/lingkungan. Penelitan oleh Petani (PoP) adalah suatu pengujian gagasan atau teknologi baru yang ingin diterapkan atau dipelajari oleh anggota kelompok dalam skala kecil sebelum dipakai atau dilaksanakan dalam skala yang lebih luas.Manfaat dari PoP adalah :
1. Meningkatkan ketrampilan anggota kelompok dalam membuktikan hal yang baru;
2. Melakukan penyesuaian teknologi dengan keinginan dan keadaan setempat;
3. Mengurangi resiko kegagalan dalam berusaha tani;
4. Membuat contoh yang bisa dipelajari dan ditiru oleh anggota kelompok / petani lain di dalam wilayah Desa;
5. Menilai pengalaman dan teknologi yang bisa diterapkan petani sebelumnya.

Agar PoP dapat memberikan dampak yang posetif maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahan dan alat yang akan digunakan dalam penelitian tersedia di desa;
2. Rancangan penelitian sederhana dan dirumuskan bersama dengan petani;
3. Gagasan yang akan di coba sebaiknya menggunakan faktor perlakuan yang sederhana;
4. Indikatornya/parameter tidak banyak sehingga mudah dalam pengamatan, dapat diukur dan dibandingkan;
5. Penelitan tidak memerlukan perlakuan yang khusus;
6. Penelitan dapat dilakukan sesuai jadwal petani dan cocok dengan kondisi agroklimat maupun agroekosistem setempat;
7. Sebaiknya penelitian dilakukan di kebun milik anggota kelompok sehingga petani lebih merasa memiliki penelitan dan bertanggung jawab terhadap jalannya penelitan;
8. Rancangan teknis PoP ini sudah harus disiapkan oleh anggota Kelompok sebelum musim tanam tiba agar waktu pelaksanaan dan pengamatan di lapangan dapat dilakukan dengan jenis usaha tani yang ditentukan .
Penelitian oleh Petani diawali dengan identifikasi masalah, perumusan pemecahan masalah, implementasi dan monitoring serta evaluasi masalah dan hasil yang berkaitan dengan penerapan teknologi akan didokumentasikan oleh petani dan difasilitasi oleh pendamping lapang/fasilitator maupun peneliti utama. Tahapan penelitian adalah sebagai berikut :
1. Pendamping Lapangan/fasilitator mendokumentasikan berbagai bentuk praktek pertanian terutama yang berkaitan dengan kondisi usaha tani yang ada;
2. Petani yang tergabung di dalam kelompok difasilitasi oleh pendamping lapangan/fasilitator untuk mengidentifikasikan masalah utama/prioritas yang berhubungan dengan sistem usahatani;
3. Selanjutnya kelompok difasilitasi untuk menemukan solusi dari masalah yang teridentifikasi berdasarkan pengetahuan lokal mereka;
4. Solusi yang berdasarkan pengetahuan lokal ini dipadukan dengan solusi yang berdasarkan hasil penelitian dilokasi setempat, maupun dari lokasi lain yang mempunyai masalah serupa;
5. Selanjutnya dilakukan pengkajian tentang implikasi penerapan teknik yang dirumuskan. Apakah petani mampu berinventasi secara finansial dan apakah bahan yang diperlukan untuk penelitian dapat diakses oleh petani. Diupayakan agar dalam penerapan teknologi sebanyak mungkin digunakan bahan lokal;
6. Kelompok selanjutnya membentuk panitia pelaksana penelitian yang anggotanya berasal dari kelompok. Panitia ini bertugas sebagai pelaksana penelitian dan mengkomunikasikan kemajuan serta hasil penelitian kepada anggota kelompok dan masyarakat sekitarnya. Panitia ini selalu didampingi oleh fasilitatator dalam penerapan PoP, monitoring dan evaluasi.
7. Peneliti utama akan bertugas untuk menfasilitasi proses penyusunan rancangan penelitian bersama petani dan pendamping lapangan;
8. Pelaporan dan hasil analisis akan didokumentasikan oleh peneliti utama berdasarkan data hasil pengukuran kegiatan penelitian tersebut;

PoP ditargetkan berlangsung sekurang-kurangnya disesuaikan dengan masa waktu kegiatan usaha tani tersebut dan untuk aspek penelitian dapat dilakukan untuk kegiatan yang sama jika itu bersifat lanjutan atau yang dirubah sesuai dengan kebutuhan dan masalah yang berkembang. PoP yang berhubungan dengan tanaman pangan maka luas lahan yang digunakan untuk penelitian sekurang-kurangnya 0,25 ha dan luasan ini dapat bertambah disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Pada hamparan kegiatan penelitian tersebut dapat dibandingkan beberapa perlakuan. Misalnya praktek yang biasa dilakukan oleh petani, anjuran teknologi berdasarkan penelitian dan perlakuan transisi antara teknik petani dengan anjuran. Tiga perlakuan ini dapat diulangi beberapa kali sehingga luas lahan untuk keperluan pembelajaran akan menjadi lebih besar sesuai dengan jumlah ulangan. Penelitian bisa dilakukan pada sebidang lahan (lahan kelompok/desa) tetapi bisa pula disebar pada lahan anggota kelompok. Penelitan yang disebar (satu ulangan pada satu lahan petani) mempunyai keuntungan berupa tercakupnya variasi kesuburan tanah.
Semoga model penelitian ini dapat memberikan solusi untuk proses percepatan desiminasi teknologi kepada petani dalam rangka peningkatan produktivitas/produksi usaha tani dan pada akhirnya dapat memberikan kontibusi yang positip untuk peningkatan pendapatan dan ketahanan pangan di pedesaan.

SEJARAH MUSIK SULING BAMBU DI TIMOR

Oleh:   Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si Sejarah tentang suling bambu sudah sedemikan lama dan erat kaitannya dengan peradaban manus...