Selasa, 26 Februari 2013

PENDEKATAN TEORI MOTIVASI BERPRESTASI DARI McCLELLAND DENGAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN PERTANIAN DI PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR


Oleh
Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si


I.     PENDAHULUAN
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai salah satu provinsi kepulauan yang berada pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), secara astronomis terletak di antara 80 – 120 Lintang Selatan dan 1180 – 1250 Bujur Timur , dan memiliki gugusan pulau sebanyak 1.192 pulau (42 pulau dihuni dan 1.150 pulau tidak dihuni). Tiga pulau terbesar yang terdapat di Provinsi NTT adalah Pulau Flores, Sumba dan Timor. Provinsi NTT memiliki luas wilayah secara keseluruhan ± 247.349,90 km2, dimana ± 48.718,10 km2 adalah luas daratan dan ± 200.000 km2 merupakan luas wilayah laut (BPS NTT, 2010). Keseluruhan luas wilayah tersebut, tentunya memiliki ketersediaan Sumberdaya Alam (SDA) yang sangat banyak, baik yang terdapat pada wilayah lautnya maupun di wilayah daratan. Jumlah penduduk sebanyak 4,165 juta jiwa, dengan ± 75 % penduduk bermata pencaharian sebagai petani .
Pembangunan yang dilaksanakan sebagai wujud pengelolaan SDA dalam kerangka pengembangan pertanian yang tersedia di daerah ini, tentunya dilaksanakan  dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan masyarakat.Tujuannya untuk mengurangi disparitas atau ketimpangan pembangunan antar daerah dan antar sub daerah serta antar warga masyarakat, memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan, menciptakan atau menambah lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat daerah, serta mempertahankan atau menjaga kelestarian sumberdaya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi di masa yang akan datang. Dengan demikian pendekatan pembangunan dapat diartikan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat dengan lebih baik (Soemarwoto, 2001).
Proses pelaksanaan pembangunan pedesaan dan pertanian di Provinsi NTT, perlu didukung oleh sumberdaya manusia yang handal sebagai pelaku-pelaku dalam pembangunan. Dengan meningkatkan motivasi berprestasi dan komitmen yang kuat dari para pelaku pembangunan ini, pengelolaan sektor pertanian yang merupakan sektor andalan dalam mendukung pendapatan domestik dapat diwujudkan secara optimal. Implikasi teori motivasi berprestasi dari McClelland tiba pada konsepnya yang terkenal, yaitu need for achievement (n-Ach). Pandangan teori ini, mirip dengan etika protestan yang dikemukakan oleh Max Weber, dimana keinginan dan dorongan untuk berprestasi ini tidak sekedar untuk meraih imbalan material semata. Ada kepuasan pribadi tersendiri apabila seseorang berhasil melaksanakan pekerjaannya dengan sempurna. Selanjutnya apabila dalam sebuah masyarakat ada banyak orang yang memiliki n-Ach yang tinggi, sudah pasti masyarakat tersebut akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dalam pembangunan (Arjana, 2011).
Persoalan pembangunan pedesaan dan pertanian di provinsi NTT diidentifikasi bertumpu pada 3 (tiga) komponen utama yaitu: (1) optimalisasi sumberdaya alam masih terbatas karena produktivitas hasil pertanian sangat tergantung pada alam/cuaca, waktu usaha dibatasi oleh musim, lahan kering lebih luas (± 92 %) dari lahan basah/sawah (± 8 %), skala usaha belum ekonomis dengan rata-rata pemanfaatan lahan < 1 ha/KK tani dan kawasan produksi berada pada kawasan lahan dengan kemiringan 8 – 40 %; (2) kemampuan pengembangan teknologi yang masih bersifat parsial sebab hanya mengandalkan teknologi tradisional, adopsi inovasi teknologi hanya tergantung pada pihak luar/para penyuluh, penerimaan inovasi masih tergolong lama dan ragu-ragu serta pengaruh budaya setempat sangat kuat bahkan sering bertentangan dengan inovasi teknologi tersebut; dan (3) Menurut Blegur (2005) bahwa kemampuan sumberdaya manusia-petani masih lemah dengan karakteristik ketersediaan tenaga kerja sangat besar (75 %) berpendidikan formal rendah (tidak sekolah + tidak tamat SD + tamat SD sebanyak 72%), memiliki keahlian/keterampilan (skill) yang rendah, belum memiliki kemampuan analisis usaha yang baik, puas dengan hasil kerja yang ada, dan memiliki waktu senggang setelah panen 5 – 6 bulan menganggur. 

II.  TEORI MOTIVASI BERPRESTASI-McCLELLAND

2.1.Argumentasi Teori Motivasi Berprestasi dari McClelland
Teori Motivasi berprestasi dicetuskan pertama kali oleh  David Clarence McClelland (1917-1998) yang  mendapat gelar doktor dalam psikologi di Universitas Yale pada 1941, dan menjadi profesor di Universitas Wesleyan. McClelland dikenal untuk karyanya pada pencapaian motivasi, khusunya mempelopori motivasi kerja berpikir, mengembangkan pencapaian kerja berbasis teori dan model motivasi. Dewasa ini ide dari pandangan McClelland,  telah diadopsi secara luas di berbagai organisasi dan negara yang menurut beberapa pakar perubahan sosial dan pembangunan sangat berkaitan erat dengan pandangan Frederick Herzberg tentang teori dua faktor yaitu higiene dan motivator. Teori McClelland ini oleh Suwarsono dan Alvin (2000) digolonglan dalam pendekatan teori modernisasi klasik dalam konteks perubahan sosial dan pembangunan.
Pada tahun 1961, McClelland melakukan penelitian terhadap proses modernisasi negara-negara dunia ketiga terhadap tiga strata masyarakat yaitu kaum wiraswastawan domestik, para politikus dan kaum masyarakat lokal yang dipublikasikan dengan judul ”Business Drive and National Achievement”.  Ia menyatakan bahwa  motivasi berprestasi atau juga sering disebut sebagai kebutuhan berprestasi adalah keinginan yang kuat untuk mencapai prestasi gemilang bagi para wiraswastawan melalui cara kerja yang baik, yaitu dengan selalu berpikir dan berusaha untuk menemukan cara-cara baru untuk memperbaiki kualitas kerja yang dicapainya. Penelitan yang dibuat oleh McClalland menemukan bahwa suatu negara yang memiliki kebutuhan berprestasi yang lebih tinggi akan mempunyai kesempatan untuk lebih mencapai kemajuan. Hal tersebut diketahui pula dari penelitian yang dilakukan di antar negara dimana negara yang memiliki derajat yang lebih tinggi kebutuhan berprestasinya, akan memiliki derajat yang lebih tinggi pula pada pembangunan ekonominya (Suwarsono dan Alvin, 2000).
Menurut Arjana (2011) bahwa faktor yang mendorong untuk berhasil mencapai kemakmuran adalah: the need for Achievement (n-Ach) sebagai dorongan untuk berprestasi. Selanjutnya jika n-Ach tinggi yang dicirikan oleh rasa optimis, berani mengubah nasib, tidak cepat menyerah dan berprestasi bukan sekedar butuh imbalan material, tetapi hasil kerja yang dianggap baik. Apabila dalam komunitas masyarakat pedesaan  terdapat n-Ach yang tinggi, akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi karena n-Ach tidak diwariskan, tetapi seperti virus yang mempunyai sifat menyebar  dan dapat dimiliki oleh kelompok masyarakat serta dapat memotivasi jiwa kewirausahaan.
 Argumentasi teori motivasi berprestasi dari McClelland menyatakan bahwa: keinginan untuk mencapai prestasi dengan berpikir dan selalu berusaha untuk mencari cara-cara baru dalam mencapai kualitas kerja untuk memperoleh laba atau keuntungan (Todaro, 1989; Suwarsona dan Alvin, 2001). Selanjutnya oleh Gibson, et al (1997) menyatakan bahwa teori motivasi berprestasi dari McClelland menfokuskan pada 3 (tiga) kebutuhan yaitu kebutuhan akan prestasi (achievement), kebutuhan akan kekuasaan (power), dan kebutuhan akan hubungan (afiliasi). Model motivasi ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Kebutuhan akan prestasi (n-ACH) : Kebutuhan akan prestasi merupakan dorongan untuk mengungguli, berprestasi sehubungan dengan seperangkat standar, bergulat untuk sukses. Kebutuhan ini pada hirarki Maslow terletak antara kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan akan aktualisasi diri. Ciri-ciri inidividu yang menunjukkan orientasi tinggi antara lain bersedia menerima resiko yang relatif tinggi, keinginan untuk mendapatkan umpan balik tentang hasil kerja mereka, keinginan mendapatkan tanggung jawab pemecahan masalah. n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi, karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan menghasilkan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.
2)  Kebutuhan akan kekuasaan (n-POW) : Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian, atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain. Kebutuhan ini pada teori Maslow terletak antara kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan aktualisasi diri. McClelland menyatakan bahwa kebutuhan akan kekuasaan sangat berhubungan dengan kebutuhan untuk mencapai suatu posisi kepemimpinan. n-pow adalah motivasi terhadap kekuasaan. Karyawan memiliki motivasi untuk berpengaruh terhadap lingkungannya, memiliki karakter kuat untuk memimpin dan memiliki ide-ide untuk menang. Ada juga motivasi untuk peningkatan status dan prestise pribadi.
3) Kebutuhan untuk berafiliasi atau bersahabat (n-AFFIL) : Kebutuhan akan afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi.
Kemudian Etzioni dan Etzioni (1964) berpendapat bahwa sintesa dari teori motivasi berprestasi dari McClelland mengasumsikan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku masyarakat dalam bekerja atau memperoleh keuntungan. Karakteristik dan sikap motivasi prestasi ala McClelland yaitu:  (a). Pencapaian adalah lebih penting daripada materi; (b). Mencapai tujuan atau tugas memberikan kepuasan pribadi yang lebih besar daripada menerima pujian atau pengakuan; dan (c). Umpan balik sangat penting, karena merupakan ukuran sukses (umpan balik yang diandalkan, kuantitatif dan faktual). Sedangkan Arjana (2011) mengatakan bahwa dorongan untuk berprestasi (the need for achievement/ n-ACH) mempunyai ciri-ciri yaitu: optimis, berani mengubah nasib dan tidak cepat menyerah pada keadaan.

2.2.Kelemahan Teori Motivasi Berprestasi dari  McClelland
Menurut Suwarsono dan Alvin (2000) dan Todaro (2000), kelemahan dari teori motivasi dari McClelland adalah:
1)   Teori ini tidak memberikan penjelasan bagaimana cara seseorang atau orang-orang di suatu negara memiliki kebutuhan untuk berprestasi yang tinggi. Kita semua juga mungkin dapat mempunyai anggapan justru kebutuhan untuk berprestasi itu bukanlah merupakan prasyarat dari kemajuan, tetapi juga merupakan hasil dari kemajuan suatu masyarakat atau negara. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan di masyarakat yang masih subsisten, dijumpai kenyataan mereka tidak mempunyai kebutuhan untuk berprestasi.
2)       Teori ini tidak memperhatikan kesulitan-kesulitan yang seringkali dihadapai oleh masyarakat/negara yang meskipun sudah memiliki kebutuhan berprestasi yang tinggi, tetapi tidak maju karena hambatan-hambatan struktural yang sering membelit mereka. Hambatan-hambatan stuktural tersebut sering kita lihat misalnya pada hambatan geografis, topografis bahkan idiologis. Orang-orang dengan kondisi stuktural yang ekstim tersebut sering kali tidak berdaya untuk berubah menjadi maju, padahal mereka sudah memiliki keinginan yang tinggi untuk berprestasi dan melakukan banyak hal untuk menopang kemajuan.
3)   Teori ini tidak merumuskan bagaimana cara mengukur motivasi berprestasi, karena di dalam setiap individu, kelompok dan komunitas masyarakat mempunyai dorongan  motif yang berbeda-beda.

2.3.  Kelebihan Teori Motivasi Berprestasi dari McClelland
Teori motivasi berprestasi dari McClelland untuk memperkuat dan membangkitkan kesadaran masyarakat tentang kemajuan pembangunan ekonomi pedesaan, dapat memberikan kesadaran pada pengambil kebijakan negara untuk membuat kebijakan agar para pribadi, kelompok dan masyarakat  di negara tersebut didorong untuk memiliki keinginan yang tinggi untuk berprestasi demi tercapainya kemajuan suatu negara. Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh negara misalnya melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan untuk membangkitkan motivasi berprestasi. Hal ini dikemukan oleh Hasibuan (1990) dan Mangkunegara (2005)  bahwa motivasi terbentuk dari sikap seseorang dalam menghadapi situasi kerja, dan  merupakan suatu bentuk rangsangan dari luar. Motivasi dapat berupa benda atau bukan benda yang menimbulkan dorongan pada orang untuk memiliki, menikmati, menguasai atau mencapai apa yang menjadi tujuan itu.      
Tujuan-tujuan yang mendasari motivasi ditentukan sendiri oleh individu yang melakukannya, individu dianggap tergerak untuk mencapai tujuan karena motivasi intrinsik (keinginan beraktivitas atau meraih pencapaian tertentu semata-mata demi kesenangan atau kepuasan dari melakukan aktivitas tersebut), atau karena motivasi ekstrinsik, yakni keinginan untuk mengejar suatu tujuan yang diakibatkan oleh imbalan-imbalan eksternal (Wade dan Tavris, 2007).

III. IMPLIKASI PENDEKATAN TEORI McCLELLAND DALAM BIDANG              PEMBANGUNAN     PEDESAAN DAN PERTANIAN DI PROPINSI NTT

3.1. Implikasi dalam  Adopsi Inovasi Teknologi Pertanian
Sistem pertanian yang diterapkan masyarakat di NTT umumnya masih bersifat subsisten dan dilakukan secara tradisional sesuai dengan karakteristik lokal masyarakat setempat, alat dan bahan yang digunakan dalam usaha taninya pun sangat sederhana. Kondisi ini disebabkan karena pemahaman petani yang tingkat pendidikannya sangat rendah (lebih di dominasi tamat SD dan tidak tamat SD) sehingga mereka masih mewariskan pola bercocok tanam yang ditinggalkan dari leluhurnya. Salah satu contoh petani di Kabupaten Alor yang pada umumnya masih mempercayai adanya tahun tikus dan bukan tahun tikus atau tahun ganjil dan tahun genap. Jika dianggap tahun tikus atau tahun ganjil maka petani tidak akan menyiapkan lahan untuk bercocok tanam pada musim penghujan, sedangkan jika dianggap tidak tahun tikus atau tahun genap maka petani akan menyiapkan lahannya untuk bercocok tanam pada musim penghujan secara tradisional dan menggunakan alat pertanian yang sederhana.
Berdasarkan ilustrasi ini maka menurut Irianto Gatot,(2009) diperlukan pola, strategi dan pedekatan peningkatan kesejahteraan petani dengan pendekatan berbasis teknologi (technological base), berbasis akses sumberdaya (resources access base) dan didukung basis politik pemasaran (marketing political base) yang proporsional. Di sisi lain Suryana (2006) menyatakan bahwa diperlukan sebuah inovasi atau kemampuan untuk menerapkan kreativitas dalam rangka memecahkan masalah dan menemukan peluang. Petani NTT tentu mempunyai naluri yang kuat untuk dapat meningkatkan produksi usaha pertaniannya. Oleh karena itu perlu dilakukan suatu pendekatan melalui penyuluhan atau demonstrasi teknologi pertanian di lahan dengan model sekolah lapangan oleh Penyuluh Pertanian dan stakeholder lainnya, sehingga dapat merubah sikap dan perilaku petani agar petani mau dan mampu mengadopsi inovasi teknologi pertanian.
Sejalan dengan teori Mcclelland, sebenarnya bahwa dalam diri petani di NTT memiliki kemauan untuk berprestasi dan mau menguasai keterampilan dalam bidang pertanian (n-ACH), sebagai contoh adanya adopsi sistem persawahan secara terasering di Kabupaten Manggarai, pemanfaatan teknologi tepat guna di bidang pertanian antara lain pembuatan pupuk Bokashi, dan pemanfaatan kotoran sapi untuk biogas  seperti yang sudah berhasil diuji coba oleh (Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) NTT di Desa Wolomasi, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende ataupun praktek olah lubang, olah jalur dan sistim wana tani di Kabupaten TTU yang dimobilisasi oleh Yayasan Mitra Tani Mandiri (YMTM) dan program PIDRA (Participatory Integrated Development in Rainfed Areas).
Jika dilihat dari budaya petani NTT maka mereka memiliki rasa untuk menerima orang lain dalam hubungan kemanusian (n-AFFIL), hal ini dapat dilihat dengan terbentuknya kelompok-kelompok tani. Jika petani punya kesadaran dan kemauan yang kuat dalam berusaha tani dengan mengadopsi teknologi pertanian dan menerapkan di lahan pertaniannya, maka hal ini dapat menjadi sebuah kekuatan ekonomi bagi masyarakat tani di NTT (n-POW).

3.2. Implikasi dalam Pengelolaan Sumberdaya Pertanian Lahan Kering
Pola bertani masyarakat di NTT dalam pengelolaan sumberdaya pertanian lahan kering, dilakukan secara tradisional dengan sistim perladangan berotasi yang sering disebut juga sebagai perladangan berpindah (Swilddening) atau peladang tebas-bakar (Slash and burning farmer) dengan memanfaatkan kesuburan tanah hutan dan potensi lingkungan hutan/belukar yang relatif luas untuk kelangsungan hidupnya.Waktu rotasi berladang/berkebun 3 – 5 tahun untuk kembali pada lokasi kebun yang pertama, sedangkan dalam tenggang waktu tersebut kebun yang lainnya dibiarkan bera begitu saja. Kegiatan tebas–bakar dilakukan dengan menebang hutan/belukar dan membakarnya secara teratur atau biasanya disebut ” Kono ” (istilah lokal di Kabupaten TTU). Kegiatan ini dinilai oleh masyarakat sebagai teknologi sederhana dan murah karena memberikan hasil tanaman yang cukup baik selama 1-2 kali masa tanam pada lahan yang sama, sedangkan masa tanam berikutnya mereka sudah melakukan rotasi pada kawasan lahan lain. Hal ini kalau dibiarkan terus akan memberikan ancaman terhadap kelesetarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup (Woha, 2001).
Gambaran kondisi ini, jika dihubungkan dengan teori motivasi berprestasi dari McClelland menunjukkan bahwa keinginan untuk berprestasi dalam pengelolaan sumberdaya lahan kering cenderung bersifat statis dan masyarakat kurang berani untuk mengubah nasib. Dampaknya pada produktivitas hasil dari sumberdaya lahan kering di Propinsi NTT adalah belum tercukupinya  kebutuhan akan pangan bagi masyarakat. Hal lain karena dorongan untuk berprestasi secara eksternal dari lembaga penyuluhan belum optimal sehingga masyarakat masih ragu-ragu dalam mengubah pola bertani tersebut. Slamet (2000) berpendapat bahwa untuk menumbuhkan dan membina kemandiriannya, petani perlu diarahkan agar dengan kekuatan dan kemampuannya berupaya untuk bekerja sama dalam mencapai segala yang dibutuhkan dan diinginkan.
Implikasi dari teori motivasi berprsetasi dari McClelland adalah kemandirian, yang tidak diartikan sebagai anti terhadap kerja sama atau menolak saling keterkaitan dan ketergantungan. Sebaliknya, kemandirian justru menekankan perlunya kerja sama disertai tumbuh dan berkembangnya: aspirasi, kreativitas, keberanian menghadapi resiko (n-POW) dan prakarsa seseorang bertindak atas dasar kekuatan sendiri dalam kebersamaan (n-AFFIL). Aspirasi adalah dinamika untuk mencapai sesuatu dengan kerja keras atau ulet (n-ACH). Kreativitas adalah kecepatan menemukan pemecahan baru terhadap masalah-masalah yang dihadapinya. Berani menghadapi resiko adalah ciri petani yang rasional dengan ditandai oleh sifat inovatif yang senantiasa mencari peluang untuk meningkatkan kehidupannya dan memiliki kemampuan mengantisipasi masa depannya. Adapun prakarsa untuk bertindak adalah inisiatif untuk memulai suatu kegiatan ke arah tercapainya tujuan.

3.3. Implikasi dalam Bidang Pembangunan Ekonomi Pedesaan
Pembangunan ekonomi pedesaan ditentukan oleh faktor inovatif dari masyarakat lokal untuk berkreasi mencari cara-cara baru dalam meningkatkan usahanya.  Ekonomi pedesaan di NTT didominasi oleh bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan. Pemerintah (n-POW) melalui upaya antara lain berupa: pembentukan  kelompok tani, KUAT (Kelompok Usaha Agribisnis Terpadu), PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan), LKMA (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis), UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) telah memotivasi masyarakat pedesaan untuk berprestasi (n-ACH) meningkatkan perekonomiannya guna pengentasan kemiskinan. Selain itu, Pemerintah Daerah Provinsi NTT dengan program Desa Mandiri `Anggur Merah` (Anggaran Menuju Masyarakat Sejahtera) yang digulirkan dalam tahun 2011, diyakini akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di pedesaan sehingga jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) masyarakat desa dapat terbentuk.
Sebagai contoh, produk perkebunan (kemiri, kopi, kacang mente dan kakao) di Kabupaten Belu dari tahun ke tahun semakin meningkat, demikian pula jumlah industri hasil pertanian dan kehutanan serta industri aneka (NTT Dalam Angkam2010). Lahan-lahan perkebunan baru telah dikembangkan dengan memanfaatkan lahan tidur. Juga munculnya industri skala rumah tangga (home industries) yang diprakarsai oleh ibu-ibu rumah tangga, bekerja dalam kelompok-kelompok usaha  untuk pengolahan hasil pertanian seperti pembuatan kripik pisang, emping jagung, minyak kelapa murni (virgin coconut oil) yang dapat meningkatkan ekonomi rumah tangga, sekaligus berimplikasi pada peningkatan ekonomi desa (n-AFFIL).

3.4. Implikasi dalam Bidang Pembangunan Sosial Pedesaan
Pembangunan sosial pedesaan akan berjalan seiring dengan pembangunan ekonominya. Indikatornya adalah tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat. Makin baik pembangunan ekonomi suatu desa, makin baik pula kepedulian masyarakat desa tersebut terhadap pendidikan dan kesehatan. Masyarakat termotivasi untuk terlibat dan berprestasi dalam pendidikan (n-ACH), misalnya yang terjadi di Kabupaten Belu ,masyarakat yang tamat pendidikan lanjutan atas, akademi dan sarjana semakin meningkat dari waktu ke waktu, karena ada motivasi yang besar untuk meningkatkan taraf pendidikan masyarakat.
Di bidang kesehatan, penyuluh kesehatan dan tenaga paramedis berperan penting dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat desa. Dalam upaya pengendalian pertumbuhan penduduk, yang salah satunya melalui program keluarga berencana, bidan desa dapat menjadi motivator bagi pasangan usia subur (PUS) untuk merencanakan jumlah anak dalam suatu keluarga. Paradigma banyak anak banyak rejeki mulai berubah menjadi paradigma keluarga sejahtera yang membatasi jumlah anak dalam satu keluarga. Program KB dapat diterima dengan baik (n-AFFIL) oleh masyarakat di Kabupaten Belu, ditandai dengan meningkatnya persentase akseptor KB terhadap PUS.Pengendalian angka kelahiran berpengaruh signifikan terhadap pembangunan sosial karena  secara tidak langsung antara lain akan menurunkan tingkat pengangguran, kemiskinan, kriminalitas, kepadatan penduduk, serta tekanan terhadap lingkungan hidup.

IV. PENUTUP

4.1.Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan tentang pendekatan teori motivasi berprestasi dari McClelland dengan implikasinya terhadap pembangunan pedesaan dan pertanian di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dapat disimpulkan bahwa:
1)     Ada hubungan yang signifikan antara teori motivasi berprestasi dari McClelland dengan pembangunan pedesaan dan pertanian dalam konsep peningkatan sumberdaya manusia sebagai human capital dan social capital di Propinsi NTT;
2)      Teori motivasi berprestasi dari McClelland dapat diimplikasikan untuk peningkatan kinerja pembangunan pedesaan dan pertanian di Propinsi NTT; dengan  pola komunikasi yang diterapkan  adalah komunikasi dua arah serta penerapan contoh di lapangan oleh para penyuluh  dan pendamping yang ditempatkan di desa-desa. Hal ini akan memicu peningkatan kapasitas modal manusia dan sosial dalam pembangunan pedesaan dan pertanian di Propinsi NTT.

4,2,Saran
1)       Pemerintah daerah melalui aparat desanya lebih giat lagi memberikan motivasi kepada masyarakat desa  agar mereka mau terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi dan pedesaan.
2)     Penyuluhan pertanian tidak hanya terbatas diperuntukkan bagi petani dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat pertanian yang lain; Demikian juga dengan penyuluhan bidang lainnya, agar lebih banyak dilakukan contoh-contoh di lapangan supaya masyarakat dapat melihat langsung bukti nyata. Dengan demikian masyarakat desa termotivasi untuk mengadopsi teknologi baru yang dapat meningkatkan perekonomian desa.
3)  Pemerintah daerah menyiapkan pasar untuk produk-produk pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan dan hasil industri lainnya, sehingga hasil usaha masyarakat ini dapat terjamin keberlangsungannya sebagai pemicu berprestasi

DAFTAR PUSTAKA

Arjana, Ida Bagus. 2011. Materi Perkuliahan Kependudukan, Lingkungan dan Pembangunan. Program Studi Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (IPSAL), Program Pasca Sarjana, Universitas Nusa Cendana, Kupang.
Badan Pusat Statistik. 2010. Nusa Tenggara Timur Dalam Angka. BPS Prop. NTT, Kupang
Blegur, Maxi. 2005. Pengalaman dan Tantangan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanian, Peran Energi, Rekomendasi Strategi untuk Pembangunan Pertanian Berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur. Kupang.
Etzioni, Amitai dan Etzioni, Eva. 1964. Social Change. Basic Book, New York
Hasibuan, M. 1990. Manajemen Sumberdaya Manusia. Haji Mas Agung,  Jakarta.
Irianto, Gatot. 2009. Pengelolaan Sumberdaya Lahan dan Air. Papas Sinanti, Jakarta
Mangkunegara, A. P. 2006. Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia. Refika Aditama, Bandung.
Slamet M. 2000. Memantapkan Posisi dan Meningkatkan Peran Penyuluhan Pembangunan dalam Pembangunan. Makalah, disampaikan pada Seminar Nasional Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Menuju Terwujudnya Masyarakat Madani.  25-26 September 2000, Bogor.
Soemarwoto, O. 2001. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Djambatan, Jakarta.
Suwarsono dan Alvin, Y.S.O. 2000. Perubahan Sosial dan Pembangunan, Cetakan ke-3 (Edisi Revisi). Pustaka LP3S Indonesia, Jakarta.
Todaro, Michael P. 1989. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Terjemahan. Erlangga, Bandung.
Woha. U. P. 2001. Pembangunan Pertanian Lahan Kering di Nusa Tenggara Timur, dalam Pembangunan Pertanian di Wilayah Kering Indonesia. Widya Sari, Salatiga.
Wade, Carol dan Tavris, Carol. 2007,  Psikologi: Jilid 2. Erlangga, Jakarta.

Sabtu, 14 Juli 2012

IDENTIFIKASI MASALAH DEGRADASI LINGKUNGAN DAN STRATEGI PENANGGULANGANNYA DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA, NUSA TENGGARA TIMUR


OLeh :
Beny. Ulu .M

I.     PENDAHULUAN
Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan berbagai sumberdaya (sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan) guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Pembangunan tersebut dari masa ke masa terus berlanjut, selalu mengalami perkembangan dan berkesinambungan serta selalu ditingkatkan pelaksanaannya seiring dengan meningkatnya  kebutuhan dan jumlah penduduk. Proses pembangunan itu, di lain pihak dapat mengundang resiko pencemaran dan kerusakan yang disebabkan oleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap Sumberdaya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH), tekanan yang semakin besar tersebut  dapat mengganggu, merusak struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan manusia dan makluk hidup lainya.
Krisis dan isue kerusakan lingkungan hidup  menjadi sesuatu yang utama untuk diperbincangkan karena kondisi faktual menggambarkan bahwa secara umum dari waktu ke waktu kualitas dan kuantitas lingkungan hidup cenderung mengalami penurunan sebagai akibat dari proses pembangunan yang tidak memperhatikan kelestarian dari lingkungan hidup itu sendiri. Sadar atau tidak sadar, manusia secara perlahan menerapkan budaya konsumerisme yang tinggi mulai membuat wajah lingkungan hidup dengan kerusakan di mana-mana. Apakah kita masih ingin hidup pada kondisi lingkungan hidup yang mulai rusak seperti ini ? Pertanyaan besar bagi kita semua sebagai penghuni planet bumi ini (Meak, 2010).
Masalah lingkungan yang dihadapi saat ini pada dasarnya adalah masalah ekologi manusia. Masalah itu timbul karena sikap manusia yang hanya mementingkan kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian dari sumberdaya alam (SDA) dan daya dukung lingkungan yang ada sehingga menyebabkan SDA dan LH kurang sesuai lagi untuk mendukung kehidupan manusia.  Jika hal ini tidak segera diatasi pada akhirnya berdampak kepada terganggunya kesejahteraan manusia.

II. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
Identifikasi masalah yang memiliki potensi mengancam degradasi SDA dan  LH di Kabupaten TTU yang di bedakan dari faktor penyebabnya yaitu : (1) Ancaman akibat factor manusia (gangguan antropogenik) menyebabkan degradasi beberapa SDA diantaranya kerusakan SDA lahan dan hutan (termasuk pengurangan habitat hutan mangrove). Kerusakan SDA tanah  dan penurunan  kesuburan tanah, peluang terjadinya  pencemaran terhadap SDA Air dan Udara dan (2) Ancaman akibat faktor alam berupa gangguan fisik yang dapat terjadi kapan saja antara lain: angin topan, gelombang laut. gempa bumi, banjir/tanah longsor dan kekeringan.
            Hasil identifikasi diketemukan bahwa akar permasalahan yang dapat menyebabkan degradasi SDA dan LH di Kabupaten TTU-NTT antara lain :
1)     Adanya pertumbuhan dan pertambahan jumlah penduduk: Dengan bertambahnya jumlah penduduk akan membawa tekanan terhadap ketersediaan SDA dan lingkungan hidup karena SDA dan lingkungan bersifat tetap dan jika dapat diperbaharui juga laju pertambahannya dalam waktu yang cukup panjang sedangkan jumlah penduduk akan melampaui daya dukung lingkungan itu (Mitchel, dkk,2007). 
2)   Ego sektoral :Pendekatan pembangunan  SDA dan LH di Kabupaten TTU masih menggunakan pendekatan sektoral, sehingga proses pembangunan itu masih terkesan tidak mulus karena implikasi kewenangan mengelolah LH di daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik. Ego sektoral  masih sering nampak dalam pelaksanaan pegelolaan lingkungan, perencanaan pembangunan dan sering terjadi over laping antara sektor yang satu dengan sektor  yang  lain atau tidak sinergis dan tidak tertampungnya biaya maupun manfaat lingkungan dalam mekanisme pasar (Salim, 2010).
3)       Anggaran pemulihan ekologi yang sangat terbatas: Program dan kegiatan pemulihan ekologi mesti didukung dengan dana yang memadai apabila mengharapkan keberhasilan dengan baik. Walaupun semua orang mengakui bahwa LH merupakan bidang yang penting dan sangat diperlukan, namun pada kenyataan PAD masih terlalu rendah yang di alokasikan untuk program pengelolaan LH. Lebih dari itu, kalaupun ada semua dilaksanakan dalam semangat project oriented karena pembangunan LH dianggap sebagai veriabel minor akibat political will, political action dan political commitment yang masih rendah dari pengambil keputusan maupun stakeholder lainnya.
4)      Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM): Harus diakui bahwa dalam pengelolaan SDA dan LH di Kabupaten TTU kapasitas dan kapabilitas masyarakat belum memadai termasuk SDM aparat pemerintah juga banyak yang belum memahami secara baik tentang arti penting LH itu.
5)   Etika, moral dan mental yang masih rendah: SDA yang ada seharusnya digunakan  dalam pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara holistik. Namun demikian tindakan eksploitasi terhadap SDA dan LH hanya menguntungkan sebagian masyarakat terutama masyarakat kelas menengah dan masyarakat elit. Aspek SDA dan LH yang seharusnya dipertimbangkan untuk di lestarikan dan di lindungi tetapi kenyataannya banyak di abaikan. Fakta  menunjukan bahwa tidak terjadi keseimbangan antara pembangunan  ekonomi, sosial dan ekologi. Masalah LH masih belum mendapatkan porsi yang semestinya untuk diperhatikan secara ekologi akibat faktor etika dan moral yang masih rendah dalam pengelolaan LH di Kabupaten TTU.
6)     Lemahnya penegakan hukum dan HAM : Lemahnya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) belum mencapai pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat atas keadilan karena terbatasnya produk hukum daerah (berupa PERDA). Bahwa banyak produk  hukum yang ada tidak secara konsekuen di jalankan dan lebih parah lagi bahwa banyak produk hukum masih menguntungkan pihak pemodal ketimbang masyarakat umum.  Banyak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dibiarkan begitu tanpa dijamah dengan proses hukum. Apalagi orang itu memiliki jabatan dan modal. kemudian melakukan kompromi untuk bagaimana sama-sama mendapatkan keuntungan (Kolusi dan Nepotisme).
7)      Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan: Penerapan teknologi tidak ramah lingkungan  dapat terjadi untuk mengharapkan hasil yang instan, cepat dapat dinikmati. Mungkin dari aspek ekonomi menguntungkan tetapi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan bahan pupuk anorganik dan pestisida dalam jumlah yang berlebihan, akan  dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Perlu dicatat bahwa sebetulnya di tiap-tiap daerah terdapat kearifan lokal yang sering sudah menggunakan teknologi yang ramah lingkungan secara turun temurun, namun belum didayagunakan lagi secara optimal untuk kegiatan pengelolaan LH.
8)    Isu Otonomi Daerah; Sikap mementingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menyebabkan konsep pengelolaan SDA dan LH akan menjadi terabaikan dalam pembangunan daerah.
9)     Kondisi sosial politik masyarakat yang lemah : Di dalam pengelolaan SDA dan LH masyarakat masih bergerak secara sendiri‑sendiri. Selama ini, masyarakat masih dipandang sebagai obyek dari pada sebagai subyek pembangunan. Hal ini mengakibatkan masyarakat menjadi pasif terhadap perkembangan di sekitarnya dan lemah dalam merumuskan agenda‑agenda bersama karena bargaining position masyarakat yang lemah.
10)     Strategi mitigasi dan adaptasi dari ancaman faktor alam belum secara efektif: Ancaman faktor alam memang merupakan suatu totalitas gejala alam yang tidak dapat diprediksi kejadiannya, namun strategi adaptasi dan mitigasi perlu dipertimbangkan dalam proses pembangunan daerah secara baik.  

III. STRATEGI MENGATASI  MASALAH SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TTU

3.1. Akibat Gangguan Antropogenik (faktor manusia).
Dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten TTU khususnya bidang SDA dan LH diarahkan sesuai dengan prinsip otonomi daerah yaitu bahwa masyarakat di daerah harus mendapatkan manfaat yang nyata dari keberdadaan SDA dan LH. Hal ini akan berhasil apabila tanggungjwab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilaksanakan secara kolaboratif dan terintegrasi oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik itu Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM, pihak swasta dan masyarakat.Sehubungan dengan hal tersebut maka upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten TTU perlu diimplementasikan dalam setiap tahapan pembangunan yang berorientasi kepada kepentingan publik. Hal ini sesuai dengan pendapat Islami, (2003) bahwa setiap kebijakan pemerintah (public policy) harus selalu berorientasi kepada kepentingan publik.
Secara keseluruhan, terdapat beberapa strategi dasar sebagai upaya pencegahan degradasi SDA dan  LH akibat gangguan antropogenik di Kabupaten TTU yaitu :
1. Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang pada dasarnya merupakan proses dan prosedur untuk menprediksi dampak ekologis dan sosial dari suatu proyek pembangunan sehingga selanjutnya keputusan tentang alternatif proyek dan lokasi serta pilihan disain proyek dapat dibuat sesuai kmaidah pengelolaan lingkungan serta dapat meminimalkan berbagai dampak negatif dan mengoptimalkan berbagai dampak positif yang akan terjadi.
2. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi  dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan /atau kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).
3. Analisis Risiko Lingkungan, merupakan pendekatan yang digunakan untuk mengkaji tingkat risiko lingkungan dari suatu usaha dan/atau kegiatan pengelolaan lingkungan.
4.     Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW); seperti untuk kawasan wilayah pesisir dan pantai, kawasan permukiman padat penduduk ataupun kawasan strategis lainnya.
5.      Penegakan hukum lingkungan secara tegas; dan
6.      Penyiapan anggaran pemulihan ekologis yang memadai.

3.1.1 Upaya Pengendalian Degradasi SDA dan LH
1) Pengendalian kualitas SDA dan lingkungan hidup berupa : Reklamasi pantai dengan penanaman mangrove,  penanaman kembali hutan yang telah rusak dengan  penghijauan (reboisasi),revegetasi dan reforestasi,penebangan hutan dengan pola tebang pilih,mengurangi pola ladang berpindah-tebas bakar,peninjuan kembali usaha pertambangan Marmer dan Mangan,penetapan kawasan lindung/cagar alam dan pengembangan forum kelembagaan lingkungan hidup (formal/non formal).
2)   Pengendalian sumber penyebab gangguan antropogenik diantaranya dengan pengaturan tata ruang dan pemukiman, perlindungan terhadap sumberdaya air, penetapan kawasan pertanian berkelanjutan dan  pengendalian terhadap kendaraan bermotor yang memiliki tingkat pencemaran tinggi.

3.1.2 Upaya Pengelolaan SDA dan LH
1.      Pengelolaan LH berbasis masyarakat; merupakan suatu sistem pengelolaan SDA dan LH di suatu tempat dan masyarakat lokal di tempat tersebut terlibat secara aktif dalam proses pengelolaan SDA yang terkandung di dalamnya. Strategi pengembangan masyarakat dapat dilakukan melalui dua pendekatan yatu, yang bersifat struktural dan non-struktural. Contoh praktis dengan pendekatan pengembangan model  Desa Mandiri Lingkungan (DML).
2.      Pengelolaan SDA dan LH  secara terpadu; merupakan proses formulasi dan implementasi kebijakan dan kegiatan yang menyangkut pengelolaan SDA dan LH, sumberdaya buatan dan sumberdaya manusia dalam suatu sistim secara utuh dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekologi, sosial dan ekonomi untuk mencapai tujuan yang diinginkan serta dimulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi maupun pemanfaatannya dengan melibatkan seluruh stakeholder (bersifat lintas wilayah, lintas sektoral dan lintas disiplin ilmu) dalam sustu pola koordinasi manjemen yang baik.
3.  Pengelolaan SDA dan LH secara berkelanjutan; merupakan usaha secara sadar dengan cara mengeksploitasi SDA, tetapi tidak merusak SDA lainnya sehingga dalam penggunaannya harus memperhatikan pemeliharaan dan perbaikan kualitas dari SDA tersebut (asas keseimbangan). Adanya peningkatan perkembangan kemajuan di bidang produksi tidak perlu mengorbankan lingkungan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

3.2. Akibat FaktorAlamiah
Tantangan dalam upaya mengatasi permasalahan SDA dan LH akibat faktor alam di Kabupaten TTU adalah membuat perencanaan pembangunan menjadi ”tangguh terhadap bencana alam” seperti dampak adanya bencana alam terhadap ekonomi dan pembangunan manusia harus dievaluasi secara seksama dan dipetakan untuk mengenal secara dini gejala dan tindakan terhadap bencana alam tersebut. Kemudian strategi adaptasi harus diintegrasikan ke dalam berbagai rencana dan anggaran pembangunan  daerah.
Menurut Lapan (2009) bahwa mitigasi secara etimologi artinya pengurangan. Mitigasi  merupakan serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktural melalui pembuatan bangunan fisik, maupun non struktural melalui pendidikan, pelatihan dan lainnya. Sedangkan Adaptation atau adaptasi artinya penyesuaian diri terhadap ancaman bencana alam. Kedua istilah ini menjadi penting karena menyangkut strategi menghadapi perubahan alam. Melalui mitigasi, usaha yang dapat dilakukan adalah mengurangi dampak ancaman dari sumbernya  dan pada saat bersamaan, dapat dilakukan persiapan diri untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada.

3.2.1 Strategi Mitigasi
Strategi mitigasi bencana alam (angin topan, kekeringan berkepanjangan, banjir dan tanah longsor) dapat dilakukan langkah-langkah teknis sebagai berikut : (1) Pemetaan zona rawan bencana; (2) Sosialisasi/penyuluhan dan pelatihan/simulasi menghadapi bencana; (3) Pemantauan secara terus menerus pada lokasi-lokasi pemantau yang ada; (4)  Peringatan dini dengan memberikan informasi status bencana (awas, atau siaga); (5) Pembuatan struktur bangunan fisik untuk menahan bencana yang sesuai; (6) Pemasangan tanda-tanda peringatan berupa jalur-jalur merah yang akan terjadi bencana; (7) Penyiapan alat-alat keselamatan kepada penduduk yang bermukim di sekitar kawasan rawan bencana ; dan (8) Evakuasi penduduk dan penanganan korban bencana bila terjadi bencana.

3.2.2 Strategi Adaptasi
Adaptasi bencana kekeringan dilakukan dengan ; pembuatan hujan buatan, melarang atau menghentikan penebangan hutan, menanam tanaman bahan pangan pokok alternatif yang tahan terhadap kekeringan dan menanam pepohonan di lereng gunung. untuk mencegah terjadinya kekeringan maupun bencana banjir/tanah longsor di suatu wilayah, Sedangkan adaptasi bencana angin topan dapat berupa relokasi pemukiman ataupun intervensi fisik bantuan material.

3.2.3 Strategi Migrasi
            Strategi migrasi dapat dilakukan jika dampak yang terjadi oleh bencana tersebut sudah tidak dapat difungsikan lagi sebagai lokasi pemukiman penduduk, maka keputusannya agar penduduk di lokasi itu harus dipindahkan ke tempat lain yang baru dan aman dari ancaman bencana alam tersebut.

IV. PENUTUP 
       
4.1. Kesimpulan


1) Pembangunan daerah harus memperhatikan isu degradasi SDA dan LH sebagai suatu landasan untuk    pembangunan berkelanjutan;
2) Budayakan bahwa ; membangun tetapi tidak dengan merusak lingkungan, memanfaatkan SDA dan LH dengan memlihara dan menjaga LH dengan berpartisipasi;
3) Pengelolaan LH perlu political will, political action dan political commitment dari seluruh pemangku kepentingan.

4.2.Saran dan Rekomendasi
1)     Jangka pendek ; Masyarakat harus tetap menjaga kelestarian fungsi LH dalam pemanfaatan berbagai SDA untuk memnuhi kebutuhan hidupnya dan/atau  pembangunan dengan selalu  memperhatikan dampak yang timbul dari penggunaan SDA tersebut terhadap lingkungan sekitar agar tidak terjadi pencemaran atau kerusakan LH. Pemerintah dapat berperan sebagai fasilitator, mediator dan regulator dalam pengelolaan LH. Sedangkan upaya antisipasi adanya ancaman bencana pemerintah bersama stakeholder harus melakukan sistim peringatan dini dan pernyiapan perencanaan pembangunan  dengan penyiapan anggaran yang memadai setiap tahunnya.
2)   Jangka menengah ; upaya perlindungan dan pengelolaan LH dan pengelolaan bencana senantiasa memperhatikan peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM aparatur maupun masyarakat dengan kegiatan pelatihan, kursus, simulasi, advokasi maupun sosialisasi serta penyuluhan secara terkoordinasi dan terpadu.
3)       Jangka panjang ; isu perlindungan maupun pengelolaan SDA dan LH dan penanggulangan bencana perlu dimasukan dalam kurikulum satuan pendidikan sebagai muatan lokalita yang dimulai dari jenjang pendidikan SD, SLTP, SLTA sampai Perguruan Tinggi. Upaya pengaturan pertumbuhan jumlah penduduk tetap dilakukan dengan program Keluarga Berencana (KB). Upaya menggairahkan iklim investasi di daerah harus dibarengi dengan transparansi dan gagasan isu good corporate social responsibility harus dituangkan hitam di atas putih dalam kerangka ijin investasinya dengan sanksi siap untuk dicabut dan siap dituntut pertanggungjawabannya secara hukum sekaligus merupakan satu paket kontrak sosial yang di desiminasikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan komisi pengawas investasi daerah di bidang SDA dan LH.

Daftar Pustaka

Islami. M.I, 2003, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan  Negara,Bumi Aksara, Jakarta. 
Lapan, 2009, Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim,Makalah dalam http://indosmarin.com, Diakses tanggal 25 Nopember 2010.
Mitchell, B. B. Setiawan dan Dwita Hadi Rahmi.2007.,Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan.Gadjah Mada University Press Cetakan ke-3, Yogyakarta.
Meak. U.B.,2010., Kontroversi Seputar Lingkungan Hidup, Opini dalam Tabloid Mingguan Biinmaffo, No.159 Thn.IX, Minggu I – II Juni 2010,Kefamenanu.
Salim,Emil.,2010.,  Ratusan Bangsa Merusak Satu Bumi,Buku Kompas, Jakarta.

Minggu, 27 November 2011

PARTISIPASI MASYARAKAT LOKAL DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP


Oleh
Beny. Ulu Meak

1.    Pendahuluan
Peranan Sumberdaya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH) sangat penting dalam pembangunan nasional maupun pembangunan di daerah, baik sebagai penyedia bahan baku bagi pembangunan ekonomi maupun sebagai pendukung sistem kehidupan sosial, namun hal yang harus dipahami bahwa SDA dan LH mempunyai keterbatasan dan dapat mengalami penurunan dalam hal kualitas maupun kuantitasnya. Penurunan kualitas dan kuantitas ini dapat menyebabkan kondisi SDA dan lingkungan hidup kurang atau tidak dapat berfungsi lagi untuk mendukung kehidupan makhluk hidup yang ada di dalamnya termasuk manusia.Oleh karena itu sesuai dengan fungsinya tersebut,maka SDA dan lingkungan hidup perlu dikelola dengan bijaksana agar pembangunan serta keberlangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya dapat terjaga dan lestari saat ini dan di masa yang akan datang, dimana salah satunya adalah dengan pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaannya.
Masalah lingkungan yang sering timbul tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor sosial dan politik. Tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa distribusi kekuasaan yang tidak merata menjadi penyebab ketimpangan akses terhadap lingkungan antara pengusaha dan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan di satu pihak dengan masyarakat yang dikuasai dipihak lain. Lebih lanjut ketimpangan ini sering menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan tanpa rumusan resolusi konflik yang jelas. Dari sinilah pendekatan baru harus disertakan, yaitu partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pengelolaan SDA dan  LH.Hal inilah yang menjadi alasan penting berkaitan dengan partisipasi masyarakat lokal ini yaitu untuk menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan.Upaya pelibatan masyarakat lokal dapat dijadikan sarana memahami budaya masyarakat yang tinggal di wilayah yang akan dieksploitasi, mendiskripsikan hubungan antara masyarakat dengan SDA dan LH yang dieksploitasi, antara masyarakat dengan masyarakat dan pada akhirnya untuk mencari solusi kemungkinan pengembangan masyarakat lokal (community development).

2.    Pengertian Partisipasi Masyarakat
Steni (2009) menyatakan bahwa secara etimologis partisipasi berasal dari kata  “participation” (bahasa Inggris) yang artinya pengambilan bagian. Sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan “participatie” yang artinya penyertaan.Bahasa Indonesia kemudian menerjemahkan partisipasi sebagai perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan.Dengan demikian ada dua hal pokok dalam partisipasi yakni mengambil bagian dan penyertaan atau berperan serta.Menurut Hikmat (2008), banyak definisi yang dikemukakan para ahli tentang partisipasi. Namun secara harafiah, partisipasi berarti "turut berperan serta dalam suatu kegiatan”, “keikutsertaan atau peran serta dalam suatu kegiatan”, “peran serta aktif atauproaktif dalam suatu kegiatan”. Partisipasi dapat didefinisikan secara luas sebagai  bentuk keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat secara aktif dan sukarela, baik karena alasan-alasan dari dalam dirinya (intrinsik) maupun dari luar dirinya (ekstrinsik) dalam keseluruhan proses kegiatan yang bersangkutan.Sedangkanmenurut Hoofsteede (1971) yang disetir oleh Khairuddin (2000),participation berarti ”The taking part in one or more phases of the process” atau mengambil bagian dalam suatu tahap atau lebih dari suatu proses, dalam hal ini proses pembangunan. Lebih lanjut Abe (2005)mengemukakan, melibatkan masyarakat secara langsung akan membawa dampak penting, yaitu : terhindar dari peluang terjadinya manipulasi.memperjelas apa yang sebenarnya dikehendaki oleh masyarakat,ada nilai tambah pada legitimasi rumusan perencanaan karena semakin banyak jumlah mereka yang terlibat akan semakin baik.
Partisipasi dapat dijelaskan dalam ; apa (what) jenis partisipasi yang dilakukan, siapa (who) yang melakukan partisipasi itu dan  bagaimana (how) partisipasi itu berlangsung (Cohem dan Uphoff,1977) dan  partisispasi itu hendaknya tidak dimaksimalkan atau digunakan dimana-mana dengan tingkat yang serupa, tetapi sebaiknya partisipasi itu dioptimalkan dengan menyesuaikan kondisi dimana partisipasi itu dilaksanakan (Esman dan Uphoff, 1984).
Partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai suatu cara melakukan interaksi antara dua kelompok yaitu kelompok masyarakat yang terkena kebijakan dengan kelompok pengambil keputusan. Canter (1977) dalam Luwihono (2007) mendefinisikan partisipasi  masyarakat sebagai proses komunikasi dua arah yang terus menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat atas suatu proses dimana masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang bertanggungjawab. Secara sederhana ia mendefinisikan sebagai feed forward information (komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah atas kebijakan itu).Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa partisipasi masyarakat sebenarnya merupakan instrumen hubungan timbal balik dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan lingkungan. Hubungan timbal balik antara pemerintah dan pengusaha dengan masyarakat dapat dijadikan instrumen untuk mewujudkan keselarasan hubungan sosial antara dua kelompok beda kepentingan dalam upaya pengelolaan SDA dan  lingkungan hidup.Tujuan lebih lanjut adalah untuk mempersempit kesenjangan akses terhadap lingkungan antara dua kelompok masyarakat yang terjadi selama ini. Ada harapan dibalik pendekatan partisipatif tersebut yaitu supaya ada kebijakan yang “lebih baik”, yaitu kebijakan yang lebih memberikan manfaat pada masyarakat berupa diperolehnya kesejahteraan.

3.Mengapa Harus Partisipatif Dalam Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup?

Pembangunan pada dasarnya harus mencerminkan perubahan total suatu masyarakat atau penyesuaian sistem sosial secara keseluruhan, tanpa mengabaikan keragaman kebutuhan dasar dan keinginan individual maupun kelompok-kelompok sosial yang ada di dalamnya, untuk bergerak maju menuju suatu kondisi kehidupan yang lebih serba baik, secara material maupun spritual (Todaro, 1989), Oleh karenanya untuk mencapai keberhasilan pembangunan tersebut maka banyak aspek yang harus diperhatikan, diantaranya adalah keterlibatan masyarakat di dalam pembangunan. Asumsi para pakar yang berpendapat bahwa semakin tinggi kepedulian atau partisipasi masyarakat pada proses-proses pengelolaan SDA dan LH akan memberikan output yang lebih optimal.Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, maka semakin tinggi pula tingkat keberhasilan yang akan dicapai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan faktor utama dalam menentukan keberhasilan pembangunan.Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dan pengelolaan SDA dan LH merupakan dua terminologi yang tidak dapat dipisahkan.Pandangan ini secara rasional dapat diterima, karena secara ideal tujuan pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu sangatlah pantas masyarakat terlibat di dalam pengelolaan SDA dan LH.
Alasan lain oleh Korten dalam Supriatna (2000) mengatakan bahwa pembangunan yang berorientasi pada pembangunan manusia, dalam pelaksanaannya sangat mensyaratkan keterlibatan langsung pada masyarakat penerima program pembangunan, maka hasil pembangunan ini akan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dengan adanya kesesuaian ini maka hasil pembangunan akan memberikan manfaat yang optimal bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah adanya partisipasi masyarakat penerima program. Begitu juga menurut Conyers, (1991) dalam Slamet (1994), yang mengatakan terdapat tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat menjadi sangat penting dalam pembangunan, yaitu: (1) partisipasi merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal;(2) masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk proyek tersebut; dan (3) adanya anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat sendiri.
Berdasarkan pada konsep di atas, maka dapat dikemukakan bahwa sintesa perlunya partisipasi dalam pengelolaan SDA dan LH yaitu : (1) adanya penguatan rasa tanggungjawab oleh masyarakat lokal; (2) menjamin efeisiensi keberhasilan pembangunan; dan (3) secara teknis  partisipasi masyarakat dapat membantu proses pelaksanaan program pengelolaan SDA dan LH.

4.Pembangunan Partisipasi dalam Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup
Dalam praktek eksploitasi SDA,seringkali pengusaha yang didukung dengan kebijakan pemerintah menghindar dari pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat lokal. Pendekatan partisipatif dianggap akan memakan waktu yang lama dalam proses-proses perencanaan dan analisis yang akhirnya berdampak pada terhambatnya kebijakan atau proyek. Bagi kalangan pengusaha, pelibatan masyarakat lokal dipandang hanya akan menambah beban biaya dan memperpanjang operasional proyek yang bisa mendatangkan kerugian atas investasinya. Padahal apabila dipahami dengan baik pendekatan partisipatif ini akan mengurangi potensi timbulnya konflik lingkungan yang justru dapat menekan biaya sosial yang mungkin timbul. Dengan melibatkan masyarakat yang tinggal di wilayah yang akan terkena kebijakan, proyek atau program, dimungkinkan antara lain merumuskan alternatif penyelesaian masalah yang secara sosial akan dapat diterima dan dapat membentuk perasaan memiliki terhadap rencana dan penyelesaian suatu program yang terkait dengan eksploitasi lingkungan. Dengan melibatkan masyarakat lokal yang akan terkena dampak kegiatan, para pengambil keputusan dapat menangkap pandangan, kebutuhan dan pengharapan dari masyarakat lokal tersebut dan menuangkannya dalam konsep yang dapat membantu pengambil keputusan untuk menentukan prioritas, kepentingan dan arah yang positif dalam berbagai faktor (Luwihono, 2007).
Menurut pendapat Sastropoetro (1988) ada 5 (lima) unsur penting yang menentukan gagalnya dan/atau berhasilnya partisipasi, yaitu :
1.         Komunikasi yang menumbuhkan pengertian yang efektif atau berhasil
2.    Perubahan sikap, pendapat dan tingkah laku yang diakibatkan oleh pengertian yang menumbuhkan kesadaran
3.         Kesadaran yang didasarkan pada perhitungan dan pertimbangan
4.    Enthousiasme yang menumbuhkan spontanitas, yaitu kesediaan melakukansesuatu yang tumbuh dari dalam lubuk hati sendiri tanpa dipaksa orang lain
5.         Adanya rasa tanggungjawab terhadap kepentingan bersama.

5. Tingkatan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menurut Chapin dan Goldhamer dalam Slamet (1994) mengatakan bahwa skala pengukuran peran serta masyarakat dapat dilihat dari beberapa indikator seperti: (1)  Frekuensi kehadiran anggota kelompok dalam pertemuan; (2) Keaktifan anggota kelompok dalam berdiskusi; (3) Keterlibatan anggota dalam kegiatan fisik dan (4) Kesediaan memberi iuran rutin atau sumbangan berbentuk uang yang telah ditetapkan. Selanjutnya oleh Luwihono (2007) menyatakan bahwa  pelibatan masyarakat lokaldalam pengelolaan lingkungan hidup,seharusnya sudah dilakukan lebih awal yaitu dalam tahapan perencanaan, sehingga masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan sejak dini. Apabila proses pelibatan masyarakat benar-benar untuk tujuan mencapai hasil yang optimal tidak hanya bagi pemrakarsa/investor tetapi juga bagi masyarakat, maka partisipasi hendaklah bukan dipandang sebagai kegiatan formalitas yang sekedar untuk memperoleh legitimasi publik.Selanjutnya dikatakan juga bahwa untuk mengatasi hambatan dalam pendekatan partisipatif, penguatan pengetahuan masyarakat lokal tentang lingkungan, pengelolaan dan bahayanya menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan oleh Pemerintah.Upaya penguatan pengetahuan masyarakat lokal ini akan memperkuat posisi masyarakat dalam berkomunikasi dengan pihak pemrakarsa proyek. Dampak lebih lanjut adalah terjadinya proses komunikasi yang lancar antara kelompok berbeda kepentingan tersebut.
Kemudian oleh Sastropoetro (1988) menjelaskan bahwa faktor  yang dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat, yaitu :
1. Pendidikan, kemampuan membaca dan menulis, kemiskinan, pendidikansosial dan percaya pada diri sendiri;
2.   Faktor lain adalah penginterpretasian yang dangkal terhadap agama;
3. Kecenderungan untuk menyalahartikan motivasi, tujuan dan kepentinganorganisasi penduduk yang biasanya mengarah kepada timbulnya persepsiyang salah terhadap keinginan dan motivasi serta organisasi penduduk;
4.   Kesediannya kesempatan kerja yang lebih baik di luar pedesaan;
5.   Tidak terdapatnya kesempatan untuk berpartisipasi dalam berbagai programpembangunan.
Berdasarkan pada asumsi yang dikemukan di atas maka secara umum dapat dikatakan bahwa  keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup dipengaruhi oleh faktor : keadaan ekonomi, tingkat pendidikan dan kebutuhan lapangan pekerjaan.

Daftar Pustaka
Abe, A,2002,Perencanaan Daerah Partisipatif, Pondok Edukasi,Solo
Cohem, J.M dan Uphoff, Norman,T., 1977, Rural Development Participation, Cornell University Press, New York.
Esman, Milton J., dan  Uphoff ,Norman, T.. 1984. Organisasi Daerah: Mediator dalam Pembangunan Pedesaan.Cornell University Press, Ithaca.
Hikmat,H,2008.,Konsep Pemberdayaan Partisipasi dan Kelembagaan dalam Pembangunan,Makalah,Yayasan Agribisnis/Pusat Pengembangan Masyarakat Agrikarya (PPMA) dalam http://suniscome.50webs.com/pdf,  Diakses tanggal 25 September 2010.
Khairuddin,2000.,Pembangunan Masyarakat, Tinjauan Aspek Sosiologi,Ekonomi dan Perencanaan,Liberty, Yogjakarta.
Luwihono,S,2007.,Optimalisasi Partisipasi Masyarakat Lokal dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Mewujudkan Keseimbangan Akses Terhadap Lingkungan,Makalah,Pusat Penelitian Politik Lokal, Lembaga Percik, Salatiga
Sastropoetro.S.1998..Partisipasi, Komunikasi, Persuasi dan Disiplin Dalam Pembangunan Nasional. Bandung.Penerbit Alumni
Slamet. Y,1994.,Pembangunan Masyarakat Berwawasan Peran Serta.Sebelas Maret University Press,Surakarta.
Steni. B, 2009.,Desentralisasi, Koordinasi Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Pasca Otonomi Daerah, Makalah  dalam http://www.huma.or.id, Diakses 2 Oktober 2010.
Todaro, Michael P.,1989.Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ketiga. Edisi-Terjemahan.Erlangga, Bandung.

Minggu, 16 Januari 2011

DESA MANDIRI LINGKUNGAN (DML)

( Sebuah Inisiatip Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat)


Oleh :

Beny. Ulu Meak

Mahasiswa Pasca Sarjana,Program Studi Ilmu Pengelolaan SDA dan Lingkungan (IPSAL)
Universitas Nusa Cendana -Kupang


Dewasa ini isu pengelolaan Sumberdaya Alam (SDA) dan lingkungan hidup menjadi sesuatu yang penting untuk ditelaah karena proses pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kerusakan lingkungan hidup. Sebenarnya korelasi antara pembangunan dan lingkungan hidup sangat sederharna untuk di telaah manakala di dalam proses pembangunan itu tidak terdapat ekstrasi/eksploitasi SDA dan lingkungan hidup secara berlebihan (over-exploitation),tidak ramah lingkungan dan kurang memperhatikan aspek keberlanjutan (suistanable). Oleh karena itu demi keberhasilan usaha pelestarian SDA dan lingkungan hidup, masyarakat lokal perlu mempunyai keberdayaan dan kemandirian agar mampu berperan aktif melalui mekanisme manajemen partisipatif. Hal ini sesuai dengan pendapat Supriatna (2000) bahwa konsep pembangunan yang menitikberatkan pada pembangunan sosial dan lingkungan bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan strategi pembangunan berkelanjutan yang bercirikan pada pelayanan sosial dan orientasi manusia melalui partisipasi masyarakat dalam pembangunan.Partisipasi merupakan perwujudan dari berubahnya paradigma mengenai peran masyarakat dalam pembangunan. Masyarakat bukanlah sekedar penerima manfaat (beneficiaries) atau objek belaka, melainkan agen pembangunan (subjek) yang mempunyai porsi yang penting.

Mengacu kepada Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pasal 2) ,dikatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan atas beberapa asas diantaranya adalah asas partisipatif dan selanjutnya pada (pasal 3) dinyatakan bahwa salah satu tujuan dari pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.Arahan ini mengharuskan agar di dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat dapat memperoleh kedaulatan atas lingkungan itu sendiri dengan memberikan wewenang (authority) dan kekuasaan (power) lepada masyarakat. Dimana masyarakat lokal harus dapat berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dimulai dari sejak proses perencanaan,pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi suatu program pengelolaan lingkungan hidup dengan tetap memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan sebuah masyarakat tersebut.

Oleh karena itu ,upaya pendekatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang kolaboratif dan partisipatif merupakan alternatif untuk menjawab tantangan degradasi SDA dan lingkungan. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa masyarakat lokal memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan SDA dan lingkungan di sekitarnya sehingga penting dilibatkan dalam pengelolaan tersebut. Di samping itu, masyarakat lokal akan mau memberikan komitmen jangka panjang dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup apabila ada kepastian akses manfaat dan akses kepada proses pengambilan kebijakan dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Salah satu model yang sekarang diinisiatif untuk dikembangkan oleh berbagai pihak yang menekankan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup adalah model “ Desa Mandiri Lingkungan”.

Desa Mandiri Lingkungan (DML) adalah sebuah pendekatan model pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang memberi peluang kepada masyarakat lokal untuk terlibat secara aktif dalam upaya perlindingan dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Model ini juga memberi peluang kepada masyarakat untuk mendapat akses yang aman untuk pemanfaatan kawasan SDA dan lingkungan hidup sehingga dapat menjamin komitmen jangka panjang mereka untuk mendukung pembangunan berkelanjutan (keseimbangan ekonomi,lingkungan dan social). Model dari akses pemanfaatan ini bisa berbeda dari satu kawasan ke kawasan lain tergantung pada kesepakatan dengan pihak yang berwenang dalam pengelolaan kawasan itu dan karaketristik dasar dari masyarakat lokal maupun fungsi kawasan ekologi yang ada. Dalam mengembangkan model Desa Mandiri Lingkungan (DML) , menekankan prinsip "PAKKAR" yaitu:
(1). Partisipasif : melibatkan seluruh elemen masyarakat terutama bagi kelompok marginal sebagai pelaku kegiatan ; (2). Adaptif ; menggunakan pendekatan dan metode yang sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat/kearifan lokal ; (3). Kolaboratif :masyarakat lokal bekerja sama dengan pihak luar untuk menentukan prioritas dan pihak luar bertanggungjawab langsung terhadap proses pelaksanaan; (4). Koordinatif: Masyarakat lokal melakukan hubungan konsultatif dengan pihak luar (stakeholder) untuk memperoleh informasi dan pengembangan berbagai teknologi spesifik lokal.;dan (5) Analiasa unit dan perencanaan secara berjenjang:analisa lingkungan dan keberadaan SDA dengan pengelolaan yang perlu dilakukan pada berbagai tingkatan yang saling berhubungan yaitu mulai dari kebun petani,sub kawasan dan kawasan di lingkungan desa; serta (6). Ramah lingkungan: pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan fungsi kawasan itu dan tidak menggunakan input luar yang tinggi.

Selanjutnya rambu-rambu dalam pengembangan Desa Mandiri Lingkungan adalah:
• Tidak mengubah fungsi kawasan ekologi yang ada;
• Tidak memberikan hak kepemilikan terhadap lahan;
• Diberikan hak pemanfaatan kawasan;
• Terintegrasi dengan program pembangunan daerah setempat;
• Adanya komitmen para pihak terkait;
• Masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan kawasan;
• Masyarakat mendapatkan manfaat, baik langsung maupun tidak langsung.

Lebih lanjut Carter (1996) mengemukakan bahwa konsep pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan berbasis masyarakat memiliki beberapa aspek positif yaitu; (1) mampu mendorong timbulnya pemerataan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan; (2) mampu merefleksikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat lokal yang spesifik; (3) mampu meningkatkan manfaat lokal bagi seluruh anggota masyarakat yang ada; (4) mampu meningkatkan efisiensi secara ekonomis maupun teknis; (5) responsif dan adaptif terhadap variasi kondisi sosial dan lingkungan lokal; (6) mampu menumbuhkan stabilitas dan komitmen; serta (7) masyarakat lokal termotivasi untuk mengelola secara berkelanjutan.

Dengan demikan dikatakan bahwa model Desa Mandiri Lingkungan mengasumsikan bahwa, (1) Masyarakat dapat mengidentifikasi kebutuhan atau masalahnya sendiri dan dapat melaksanakannya sesuai kemampuan-potensi yang ada ; (2) Masyarakat memiliki pengalaman melaksanakan kegiatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup secara swadaya; (3) Pembangunan bukan hanya tugas dan tanggungjawab pemerintah tetapi juga tugas dan tanggung jawab masyarakat.Jika model DML dihubungkan dengan pendekatan pembangunan pedesaan yang berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam upaya kemandirian untuk melestarikan lingkunga hidup di pedesaan (Adisasmita,2006).

Daftar Bacaan

-------------------.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementrian Sekretariat Negara, Indonesia, Jakarta.
Adisamita,R.,2006.,Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan,Graha Ilmu,Yogyakarta.

Carter, J.A. 1996. Introductory Couse on Integrated Coastal Zone Management (Training Manual). Pusat Penelitian Sumberdaya Alam dan Lingkungan Universitas Sumatra Utara, Medan dan Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia, Jakarta; Dalhousie University, Environmental Studies Centres Development in Indonesia Project.

Supriatna. T, 2000, Strategi Pembangunan dan Kemiskinan,Rineka Cipta, Jakarta.

SEJARAH MUSIK SULING BAMBU DI TIMOR

Oleh:   Ir. Beny. Ulu Meak, M.Si Sejarah tentang suling bambu sudah sedemikan lama dan erat kaitannya dengan peradaban manus...